Latest Program: Kemenkum Bengkulu kukuhkan 51 paralegal dan tekankan peran sosial
Kemenkum Bengkulu kukuhkan 51 paralegal dan tekankan peran sosial
Latest Program – Di Kota Bengkulu, Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) mengadakan upacara pengukuhan bagi 51 paralegal dari LBH Bhakti Alumni Universitas Bengkulu. Acara ini dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Bengkulu, Zulhairi, yang menekankan pentingnya peran sosial para peserta dalam meningkatkan akses keadilan bagi masyarakat. Menurut Zulhairi, para paralegal tidak hanya bertindak sebagai pendamping hukum, tetapi juga memiliki peran ganda sebagai edukator yang menghubungkan warga dengan sistem hukum serta agen perubahan sosial.
Pelatihan Paralegal sebagai Penjembatana
Upacara pengukuhan tersebut menjadi puncak dari rangkaian kegiatan Pendidikan dan Pelatihan Paralegal yang berlangsung selama tiga hari, tepatnya pada 12 hingga 14 September 2025. Para peserta yang dikukuhkan telah mengikuti program pelatihan intensif selama 18 jam, sekaligus menjalani masa aktualisasi di lapangan selama tiga bulan. Proses ini dirancang untuk memperkuat kapasitas mereka dalam memberikan layanan hukum kepada masyarakat yang kurang memiliki kesadaran hukum.
“Paralegal bukan hanya pendamping hukum, tetapi juga edukator masyarakat yang menjembatani antara warga dan sistem hukum, serta berperan sebagai agen perubahan sosial,” ujar Zulhairi dalam sambutannya.
Dalam rangkaian pelatihan tersebut, para paralegal diberikan pengetahuan tentang prinsip-prinsip dasar bantuan hukum, teknik komunikasi efektif, serta cara menghadapi berbagai sengketa non-litigasi. Zulhairi menegaskan bahwa program ini bertujuan untuk menciptakan ekosistem bantuan hukum yang aktif, progresif, dan konsisten di setiap tingkat masyarakat. “Para paralegal menjadi penghubung utama antara kebijakan hukum dengan kebutuhan warga,” lanjutnya.
Kolaborasi dalam Membangun Akses Keadilan
Kegiatan ini merupakan hasil sinergi antara Kemenkum Bengkulu, LBH Bhakti Alumni Universitas Bengkulu (UNIB), dan Fakultas Hukum UNIB. Hadir dalam acara tersebut adalah Dekan Fakultas Hukum UNIB, Yamani, serta perwakilan dari Kepala Divisi P3H Kanwil Kemenkum Bengkulu, Tongam Renikson Silaban. Direktur LBH Bhakti Alumni UNIB, Panca Darmawan, juga turut serta dalam mengawasi pelaksanaan program tersebut.
Para paralegal yang baru saja dikukuhkan akan diberikan gelar non-akademik Certified Paralegal of Legal Aid (CPLA) sebagai pengakuan atas kompetensi mereka dalam bidang bantuan hukum. Gelar ini menjadi bukti bahwa para peserta telah memenuhi standar kualifikasi yang ditetapkan oleh pihak penyelenggara. Selain itu, pengukuhan ini menandai langkah nyata Kemenkum dalam mendukung inisiatif nasional untuk membangun Pos Bantuan Hukum di setiap desa dan kelurahan.
Di Provinsi Bengkulu, Zulhairi menjelaskan bahwa saat ini sudah terdapat 1.513 desa dan kelurahan yang menjadi fokus penguatan melalui program aktualisasi paralegal. “Program ini bertujuan untuk memastikan setiap warga memiliki akses yang layak terhadap layanan hukum, terutama di daerah terpencil,” kata Zulhairi. Dengan adanya paralegal, keadilan diharapkan bisa lebih merata dan mencapai segala lapisan masyarakat, termasuk kelompok yang belum terjangkau oleh layanan hukum formal.
Kehadiran para paralegal baru ini juga sejalan dengan visi nasional dalam memperkuat sistem hukum dari bawah. Zulhairi menyatakan bahwa pelatihan paralegal merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk menciptakan keadilan inklusif. “Saya berharap mereka menjadi garda depan dalam menghadirkan lentera hukum di lingkungan masing-masing,” tambahnya. Hal ini sangat penting karena masyarakat sering kali menghadapi masalah hukum yang tidak terpecahkan akibat kurangnya pemahaman tentang hak dan kewajiban mereka.
Kegiatan yang Menjadi Batu Loncatan
Pelatihan paralegal ini bukan hanya tentang penguasaan teknik hukum, tetapi juga mengajarkan cara menyampaikan informasi secara mudah dan efektif kepada masyarakat. Peserta diwajibkan untuk mengikuti serangkaian praktik lapangan, seperti kunjungan ke desa, diskusi dengan warga, dan pemecahan masalah hukum sehari-hari. Metode ini dirancang untuk melatih kemampuan mereka dalam berinteraksi langsung dengan kebutuhan masyarakat.
Program ini diharapkan mampu membentuk paralegal yang tidak hanya kompeten dalam bidang hukum, tetapi juga mampu menjadi pemimpin dalam promosi kesadaran hukum. Zulhairi menegaskan bahwa paralegal yang dihasilkan dari program ini akan menjadi kekuatan baru dalam mempercepat proses penyelesaian sengketa non-litigasi, seperti konflik lahan, pengaduan tentang hak asasi manusia, atau masalah pernikahan yang tidak sah.
Kehadiran puluhan paralegal baru ini juga menjadi semangat baru bagi komunitas lokal. Dengan adanya tenaga profesional di bidang hukum, warga desa tidak perlu jauh-jauh untuk mencari bantuan hukum. Mereka bisa langsung mendatangi pos bantuan yang sudah dibangun di lingkungan mereka sendiri. Selain itu, para paralegal diharapkan bisa menjadi pemandu dalam menyelesaikan masalah hukum secara musyawarah, sehingga masyarakat bisa merasakan keadilan yang lebih cepat dan mudah.
Program pelatihan paralegal ini juga memberikan ruang bagi masyarakat untuk mengungkapkan aspirasinya secara lebih terbuka. Dengan adanya para pendamping hukum yang terlatih, warga bisa memahami bagaimana proses hukum berjalan, serta bagaimana mereka bisa mengajukan keluhan atau pengaduan secara tepat. “Para paralegal menjadi pilar utama dalam penguatan sistem hukum dari bawah,” kata Zulhairi dalam menutup pidatonya.
Dengan pengukuhan ini, para paralegal diharapkan segera memulai tugas mereka di tengah masyarakat. Mereka akan menjadi bagian dari sistem bantuan hukum yang lebih luas, yang bertujuan mengurangi kesenjangan akses keadilan. Kemenkum Bengkulu terus berupaya memperluas jangkauan program ini, dengan membangun lebih banyak Pos Bantuan Hukum di seluruh wilayah provinsi. “Kami berharap program ini bisa berkelanjutan dan memberikan dampak nyata,” imbuh Zulhairi.
Di sisi lain, peserta program pelatihan ini juga berharap dapat memberikan manfaat maksimal kepada masyarakat. Mereka berkomitmen untuk berperan aktif dalam membangun kesadaran hukum di lingkungan tempat tinggal mereka. “Kami ingin menjadi penyambung lidah bagi warga yang tidak mampu memahami hukum secara mendalam,” kata salah satu peserta pelatihan. Dengan adanya paralegal, warga desa bisa lebih percaya diri dalam menyelesaikan masalah hukum mereka, baik melalui mediasi maupun upaya-upaya lain yang lebih sederhana.
Dekan Fakultas Hukum UNIB, Yamani, menyatakan bahwa keberhasilan program ini tidak hanya bergantung pada pelatihan, tetapi juga pada dukungan pihak-pihak terkait. “Kolaborasi antara Kemenkum, LBH, dan Fakultas Hukum menjadi kunci untuk memastikan