Kebijakan Baru: Pekan Depan Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan
Pekan Depan, Aturan Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan
Sementara waktu, aturan ganjil-genap di Jakarta akan dihentikan untuk tujuan libur nasional. Kebijakan ini berlaku pada 25 ruas jalan yang biasanya menerapkan sistem tersebut. Pemutusan sementara aturan ini berlangsung dari 18 Maret hingga 24 Maret 2026. Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani, menjelaskan bahwa selama masa libur, pembatasan kendaraan tidak diberlakukan.
“Iya, Rabu 18 Maret sampai Selasa 24 Maret 2026 tidak ada ganjil genap,” kata AKBP Ojo Ruslani dalam keterangannya, Selasa (10/3/2026).
Dengan kebijakan ini, semua kendaraan baik plat ganjil maupun genap dapat melintas bebas di ruas jalan yang biasanya diberlakukan pembatasan. Alasan utamanya adalah adanya libur nasional Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri. Kebijakan ganjil-genap Jakarta dirujuk pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019, yang mengubah Pergub Nomor 155 Tahun 2018 tentang pembatasan lalu lintas.
Aturan ini bertujuan mengurangi kemacetan dan polusi udara melalui pembatasan kendaraan pribadi pada jam tertentu. Pelanggaran bisa dikenai sanksi sesuai Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, seperti denda maksimal Rp500.000 atau kurungan hingga dua bulan. Penindakan dilakukan dengan kamera pengawas ETLE yang terpasang di sejumlah titik.
Daftar Ruas Jalan yang Terkena Ganjil Genap
- Jalan Salemba Raya sisi Barat
- Jalan Salemba Raya sisi Timur (mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya hingga Jalan Diponegoro)
Sebelumnya, kebijakan ini juga pernah dihentikan pada 25-26 Desember 2024 dan 1 Januari 2025, selama libur Natal dan Tahun Baru. Pemprov DKI Jakarta juga menyatakan ganjil-genap tidak berlaku pada 18 Agustus 2025, karena hari libur nasional dalam rangka merayakan Hari Ulang Tahun ke-80 RI. Selama masa libur tersebut, semua kendaraan dapat melintas tanpa batasan waktu.
Kebijakan ganjil-genap Jakarta berlaku di 25 jalur utama dengan jadwal tertentu. Pemutusan sementara dilakukan untuk memudahkan arus lalu lintas selama libur Iduladha dan Hari Raya Waisak. Pada 23-24 Mei 2024, aturan ini juga ditiadakan sebagai bagian dari perayaan libur nasional. Dalam rangka menyambut arus mudik Lebaran Idul Fitri 1447 H, masyarakat diharapkan memahami jadwal serta tujuan kebijakan tersebut.