Polresta Sidoarjo tangkap dua tersangka pengoplos LPG nonsubsidi
Polresta Sidoarjo Tangkap Dua Tersangka Penyalahgunaan LPG Nonsubsidi
Polresta Sidoarjo tangkap dua tersangka pengoplos –
Kepolisian Resor Kota Sidoarjo, Jawa Timur, berhasil menangkap dua individu yang terlibat dalam kegiatan pengoplosan LPG nonsubsidi. Dua tersangka tersebut berinisial MNH dan MR, yang dikenal melakukan penyuntikan gas LPG bersubsidi berukuran tiga kilogram ke dalam tabung gas 12 kilogram yang tidak ter subsidi. Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Christian Tobing, mengungkapkan operasi penangkapan ini dilakukan oleh Unit II Tipidter Satreskrim setelah petugas menggerebek lokasi kejadian di Desa Jati, Kecamatan Sidoarjo.
Pengoplosan untuk Peningkatan Profit
Menurut Tobing, para pelaku memanfaatkan kelemahan sistem distribusi gas subsidi dengan cara mengisikan isi tabung LPG 3 kilogram ke dalam tabung 12 kilogram nonsubsidi. Proses ini dilakukan secara ilegal, dengan tujuan menjual tabung gas yang lebih besar dengan harga lebih tinggi. Dalam praktik ini, tabung 12 kilogram dijual kembali dengan harga antara Rp130 ribu hingga Rp160 ribu per unit, sedangkan biaya produksi yang dikeluarkan hanya sekitar Rp80 ribu per tabung.
Kegiatan penyalahgunaan ini dilakukan secara berkelanjutan, dengan keuntungan bulanan diperkirakan mencapai Rp19 juta hingga Rp20 juta. “Para pelaku mengambil kesempatan saat harga gas subsidi masih terjangkau, sementara mereka menikmati keuntungan besar,” jelas Tobing. Ia menambahkan, operasi ini tidak hanya terjadi di satu titik, tetapi sudah berlangsung sejak tahun 2022, dengan bentuk kegiatan yang serupa pernah dilakukan di wilayah lain.
Modus Operasi yang Terorganisir
Polisi menemukan bahwa modus operasi para pelaku terlihat terstruktur. Mereka memanfaatkan alat suntik khusus untuk memasukkan gas subsidi ke dalam tabung nonsubsidi, sehingga dapat dijual dengan harga lebih mahal. Selain itu, para pelaku juga menggunakan timbangan untuk mengetahui berat gas yang disuntikkan, serta kendaraan operasional untuk mengangkut tabung ke berbagai tempat.
Dalam pengungkapan, petugas mengamankan ratusan tabung LPG ukuran 3 kilogram dan 12 kilogram, serta peralatan seperti alat suntik dan timbangan. “Kami menemukan bukti-bukti yang cukup untuk menetapkan MNH dan MR sebagai tersangka,” ungkap Tobing. Ia menegaskan bahwa penjualan gas nonsubsidi secara ilegal ini merugikan masyarakat, karena mengurangi akses gas subsidi yang seharusnya dimanfaatkan oleh keluarga miskin.
Penyelidikan Terus Berlanjut
Menurut informasi yang dihimpun, kegiatan penyuntikan gas ini tidak hanya melibatkan MNH dan MR, tetapi juga melibatkan seseorang berinisial RD yang kini masuk daftar pencarian orang. RD disebut memiliki peran sebagai penyuntik gas, sehingga menjadi target utama dalam investigasi.
Tobing menyatakan bahwa polisi sedang memperluas penelusuran untuk mengungkap jaringan penyalahgunaan yang lebih luas. “Aktivitas ini tidak hanya terjadi di Desa Jati, tetapi juga mencakup wilayah sekitarnya,” katanya. Ia menambahkan, modus ini bisa terus berlangsung jika tidak ada tindakan tegas dari pihak berwenang.
Penegakan Hukum Berdasarkan UU Migas
Kasus ini dijatuhi hukuman berdasarkan Undang-Undang Migas yang telah diperbarui. Para tersangka dijerat dengan pasal yang memberi ancaman hukuman penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar. Tobing menyebutkan, penegakan hukum ini dilakukan untuk menghindari keuntungan yang tidak seharusnya diraih oleh pelaku, serta memastikan keadilan bagi masyarakat.
“Kami akan terus menindak tegas praktik penyalahgunaan LPG subsidi karena merugikan masyarakat dan negara,” katanya.
Kapolresta menekankan pentingnya pengawasan terhadap distribusi gas subsidi agar tidak terjadi kebocoran. “Selama ini, masyarakat miskin bergantung pada gas subsidi untuk kebutuhan sehari-hari, tetapi kini keuntungan yang didapat pelaku bisa menyebabkan harga gas subsidi menjadi lebih mahal,” jelas Tobing.
Di sisi lain, kegiatan penyuntikan ini juga berdampak pada lingkungan. Gas yang diisikan ke dalam tabung nonsubsidi seringkali tidak terkontrol, sehingga terkadang menyebabkan kebakaran atau keracunan. “Kami menghimbau masyarakat untuk waspada dan melaporkan jika menemukan tabung gas yang mencurigakan,” tambah Tobing.
Pengungkapan ini menunjukkan upaya polisi dalam menekan tindakan korupsi berkelanjutan di sektor energi. Selain itu, para pelaku diharapkan menjadi contoh bagi siapa pun yang ingin mengambil keuntungan dari kelemahan sistem distribusi. Tobing menyatakan, kepolisian akan terus berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan modus serupa tidak terulang.
Kelanjutan dari Kasus Serupa
Kasus penyuntikan LPG nonsubsidi di Sidoarjo merupakan pengulangan dari kegiatan serupa yang pernah terjadi sebelumnya. Dalam beberapa bulan terakhir, pihak kepolisian telah menangkap beberapa pelaku di lokasi lain, seperti di Kecamatan Mojo and Kecamatan Porong. “Kasus ini menunjukkan adanya jaringan yang terstruktur, dengan target menjual gas subsidi secara ilegal di berbagai wilayah,” kata Tobing.
Menurut data dari Satreskrim, modus ini sangat mudah dilakukan karena tidak ada pengawasan ketat terhadap proses penyuntikan. Tabung gas yang sudah diisi dijual kembali dengan harga lebih tinggi, sehingga menarik minat konsumen yang tidak sadar kegiatan ilegal tersebut. “Masyarakat yang membeli tabung ini mengira itu produk resmi, padahal sebenarnya ada penipuan,” ungkap Tobing.
Kepolisian juga mengatakan bahwa penyelidikan masih berlangsung untuk mencari bukti lebih lanjut. “Kami yakin masih ada pelaku lain yang terlibat dalam aktivitas ini,” jelasnya. Selain itu, tim investigasi sedang memeriksa keberadaan barang bukti yang ditemukan, seperti tabung yang sudah dipakai untuk kegiatan illegal dan peralatan pendukung.
Keberhasilan penangkapan ini diharapkan menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih memperhatikan penggunaan gas subsidi. Tobing menyatakan, perlu edukasi lebih lanjut untuk meminimalkan penyalahgunaan yang bisa terjadi. “Jika tidak ada kesadaran, kegiatan seperti ini bisa terus berlangsung,” katanya.
Pengaruh Terhadap Masyarakat dan Ekonomi
Penjualan gas nonsubsidi secara ilegal berdampak signifikan terhadap k