Yang Dibahas: Rugikan Negara Rp 147 Miliar, Eks Wali Kota Bengkulu Dipenjara 2 Tahun 6 Bulan

Rugikan Negara Rp 147 Miliar, Eks Wali Kota Bengkulu Dipenjara 2 Tahun 6 Bulan

Kamis (12/3/2026), Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu memberikan putusan hukuman terhadap mantan wali kota setempat, Ahmad Kanedi, atas dugaan korupsi yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 147 miliar. Dia divonis penjara selama 2,6 tahun karena diduga memperkaya pihak tertentu dalam pengelolaan dana Pendapatan Asli Daerah (PAD) Mega Mall dan Pasar Tradisional Modern (PTM) Bengkulu.

Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Sahat Saur Parulian Banjarnahor menetapkan bahwa Kanedi bersalah. Namun, dalam fakta persidangan, terdakwa tersebut tidak menerima uang secara langsung, sehingga tidak dipaksa membayar pengganti kerugian negara. Putusan ini juga mencakup hukuman bagi enam terdakwa lainnya, dengan penjelasan berbeda antar hakim.

Perbedaan Pendapat dalam Majelis Hakim

Majelis hakim mengalami desensus opinion saat membahas perbuatan terdakwa. Meski ada ketidaksepahaman, mereka tetap melakukan voting dan menyatakan Kanedi bersalah sesuai dakwaan primer Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Bengkulu.

Dalam amar putusan, Ahmad Kanedi dijatuhi hukuman penjara 2,6 tahun dan denda Rp 100 juta, subsider 60 hari kurungan. Sementara itu, terdakwa lain seperti Kurniadi Benggawan, Chandra D. Putra, dan beberapa direksi perusahaan terlibat juga mendapat hukuman beragam.

Kasus ini terjadi setelah lahan milik Pemkot Bengkulu dialihkan dari Hak Pengelolaan Lahan (HPL) ke Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) pada 2004. SHGB tersebut kemudian dipisahkan menjadi dua bagian, satu untuk Mega Mall dan satu untuk pasar.

Manajemen meminjam SHGB ke perbankan, tetapi ketika kredit menunggak, lahan kembali diagunkan ke lembaga keuangan lain hingga menimbulkan utang kepada pihak ketiga. Hal ini menyebabkan risiko kehilangan lahan milik daerah.

Detail Hukuman Terdakwa Lainnya

1. Kurniadi Benggawan, selaku direktur utama PT Tigadi Lestari, diputus 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta, subsider 80 hari kurungan, serta wajib membayar uang pengganti Rp 147 miliar.

2. Chandra D. Putra, mantan pejabat ARR BPN Kota Bengkulu, dihukum 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 100 juta, subsider 60 hari kurungan.

3. Hariadi Benggawan, direktur PT Tigadi, dinyatakan bersalah dengan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta, subsider 80 hari kurungan.

4. Satriadi Benggawan, komisaris PT Tigadi Lestari, diberi hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta, subsider 80 hari kurungan.

5. Wahyu Laksono, direktur utama PT Dwisaha Selaras Abadi, dihukum 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta, subsider 80 hari kurungan.

6. Budi Santoso, komisaris PT Dwisaha Selaras Abadi, mendapat hukuman sama seperti Wahyu Laksono.

Setelah putusan hakim ditetapkan, baik Penasehat Hukum terdakwa maupun JPU Kejati Bengkulu diberikan waktu 7 hari untuk menyatakan sikap. Perkara ini memicu kekhawatiran terkait pengawasan terhadap penggunaan dana daerah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *