Latest Program: Grab siap kolaborasi dengan pemerintah terkait Perpres 27/2026
Grab siap kolaborasi dengan pemerintah terkait Perpres 27/2026
Latest Program – Dalam upaya memperkuat kerja sama dengan institusi pemerintah, Grab Indonesia telah menyatakan kesediaannya untuk mempelajari serta berpartisipasi dalam penerapan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026. Regulasi tersebut menetapkan pengurangan tarif potongan pendapatan yang ditarik perusahaan aplikator dari pengemudi ojek daring (ojol) menjadi delapan persen. Pemangkasan ini diumumkan oleh Presiden Prabowo Subianto pada perayaan Hari Buruh Internasional di Monumen Nasional Jakarta, Jumat, sebagai langkah untuk melindungi hak pekerja transportasi daring.
CEO Grab Indonesia menegaskan komitmen untuk berkolaborasi
Dalam wawancara yang dikonfirmasi ANTARA di Jakarta, CEO Grab Indonesia Neneng Goenadi menyampaikan bahwa perusahaan akan bersinergi dengan pemerintah dan pihak terkait untuk mewujudkan perubahan tersebut. Menurutnya, kebijakan baru ini bertujuan mengoptimalkan kesejahteraan mitra pengemudi sekaligus menjaga kestabilan harga layanan bagi pengguna. “Kami siap mengkaji peraturan tersebut dan berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk memastikan keberhasilan implementasinya,” ujar Neneng.
“Sejak awal, kami memandang bahwa tarif potongan pendapatan yang terlalu tinggi dapat mengurangi kemampuan pekerja untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Dengan Perpres ini, kami harap bisa menciptakan kesempatan yang lebih adil bagi mitra kami,” kata Neneng.
Menurut Neneng, Grab Indonesia juga sedang menunggu pengumuman resmi Perpres 27/2026 agar bisa meninjau detailnya secara menyeluruh. Pihaknya yakin bahwa regulasi tersebut akan memberikan dampak positif bagi industri transportasi daring dan ekonomi digital secara keseluruhan.
Presiden Prabowo Subianto menegaskan arahan kebijakan dalam pidatonya
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menandatangani Perpres 27/2026 sebagai bentuk dukungan terhadap keadilan bagi pekerja ojol. Dalam pidatonya saat peringatan Hari Buruh Internasional 2026, ia menekankan pentingnya pengurangan potongan pendapatan dari 20 persen menjadi delapan persen. “Saya berpendapat bahwa 10 persen terlalu tinggi. Maka dari itu, harus di bawah 10 persen,” ujar Prabowo.
“Para pengemudi ojol setiap hari bekerja keras, bahkan mempertaruhkan nyawa di jalan raya. Kebijakan ini diambil untuk memastikan mereka mendapatkan bagian yang lebih besar dari pendapatan yang mereka hasilkan,” tambah Prabowo.
Presiden menjelaskan bahwa skema pembagian keuntungan sebelumnya dinilai tidak seimbang, karena aplikator mendapat bagian yang signifikan dari penghasilan pengemudi. Dengan Perpres ini, pemerintah berupaya menetapkan standar baru yang lebih progresif guna meningkatkan pendapatan bersih para pekerja transportasi online.
Perpres 27/2026 diharapkan memberikan keadilan bagi pekerja ojol
Kebijakan Perpres 27/2026 diharapkan mampu memberikan perlindungan lebih baik bagi para pengemudi ojol, yang hingga kini masih menghadapi tantangan dalam memperoleh penghasilan maksimal. Menurut Prabowo, perubahan ini merupakan respons atas kebutuhan masyarakat untuk menikmati manfaat dari ekonomi digital yang berkembang pesat. “Industri transportasi daring perlu diatur secara lebih baik agar peserta didalamnya dapat berkembang tanpa merasa terpinggirkan,” ujarnya.
Neneng Goenadi menambahkan bahwa Grab Indonesia tetap menghargai arahan yang diberikan oleh Presiden dalam menyusun kebijakan tersebut. “Sebagai bagian dari ekosistem ekonomi digital, kami percaya bahwa kolaborasi dengan pemerintah adalah kunci untuk menciptakan pertumbuhan yang berkelanjutan,” jelas CEO perusahaan yang bergerak di bidang layanan transportasi berbasis teknologi ini.
Grab Indonesia juga menyoroti peran pentingnya dalam mendukung keberlanjutan industri. Sejak awal beroperasi di Indonesia, perusahaan telah berkomitmen untuk mendorong pertumbuhan ekonomi melalui kemitraan dengan ribuan pengemudi dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). “Kami tidak hanya memberikan platform, tapi juga berupaya memastikan kesejahteraan mitra kami di setiap aspek,” kata Neneng.
Dalam pernyataannya, Presiden Prabowo Subianto menyatakan bahwa pengurangan tarif potongan pendapatan ini menjadi langkah kunci dalam memperbaiki kondisi ekonomi para pekerja ojol. “Kebijakan ini membuka peluang bagi pengemudi untuk menikmati hasil kerja mereka secara lebih maksimal,” ujarnya. Pihak pemerintah juga berharap bahwa peraturan ini dapat menjadi dasar untuk reformasi lebih luas dalam sektor jasa transportasi berbasis aplikasi.
Kolaborasi antara Grab Indonesia dan pemerintah dalam menerapkan Perpres 27/2026 dianggap sebagai bagian dari upaya memastikan ekosistem digital Indonesia tetap sehat dan inklusif. Neneng Goenadi menegaskan bahwa perusahaan akan terus mendukung regulasi yang berdampak positif bagi masyarakat. “Kami berharap kebijakan ini dapat memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap platform digital, sekaligus memastikan keberlanjutan bisnis di masa depan,” tutupnya.
Dengan adanya Perpres 27/2026, diharapkan muncul kebijakan yang lebih adil dan transparan. Grab Indonesia bersikap terbuka untuk terlibat dalam berbagai diskusi maupun inisiatif yang berkaitan dengan regulasi ini. “Kami siap memberikan masukan dan solusi agar kebijakan bisa berjalan efektif dan bermanfaat bagi semua pihak,” lanjut Neneng. Selain itu, perusahaan juga akan terus memantau dampak dari perubahan ini secara berkala.
Sebagai langkah konkret, Grab Indonesia menawarkan kerja sama dalam bentuk pelatihan, akses ke sumber daya ekonomi digital, dan program pendukung kehidupan pengemudi. “Kami akan memastikan bahwa kebijakan ini tidak hanya sekadar regulasi, tapi juga menjadi wujud perhatian nyata terhadap kesejahteraan masyarakat,” tutur Neneng. Pihaknya juga mengapresiasi keputusan Presiden dalam mengambil langkah tegas untuk mendorong perbaikan kondisi ekonomi pekerja ojol.
Kebijakan Perpres 27/2026 dianggap sebagai pembukaan jalan bagi transformasi industri transportasi daring. Dengan menurunkan potongan pendapatan menjadi delapan persen, diharapkan kenaikan pendapatan bagi pengemudi bisa mencapai tingkat yang lebih baik. “Ini merupakan upaya untuk mengurangi beban ekonomi para pekerja, sehingga mereka bisa lebih fokus pada layanan yang diberikan,” jelas Prabowo dalam pidatonya.
Dalam pandangan Neneng, kebijakan ini memberikan ruang bagi pertumbuhan ekonomi digital yang lebih seimbang. “Kami percaya bahwa dengan kemitraan yang baik antara pemerintah dan perusahaan, ekosistem ini bisa berkembang secara berkelanjutan,” ujarnya. Selain itu, Grab Indonesia juga berharap regulasi ini bisa menjadi contoh kebijakan yang baik dalam mengatur sektor jasa digital.
Sebagai bagian dari langkah kolaborasi, Grab Indonesia akan mengajukan rekomendasi untuk memastikan implementasi Perpres 27/2026 berjalan lancar. Pihaknya juga berencana membangun mekanisme pengawasan terhadap pemangkasan tarif potongan pendapatan tersebut. “Kami akan berupaya agar regulasi ini tidak hanya berl