Special Plan: BPJPH harmonisasi 1.060 Kode HS produk wajib halal

BPJPH harmonisasi 1.060 Kode HS produk wajib halal

Special Plan – Jakarta – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) sedang melakukan penyesuaian sekitar 1.060 kode klasifikasi barang atau Harmonized System Code (Kode HS) sebagai bagian dari persiapan menerapkan kebijakan wajib halal yang akan dijalankan mulai Oktober 2026. Langkah ini bertujuan untuk memperkuat pengawasan terhadap produk yang masuk dan beredar di Indonesia, terutama untuk memastikan kualitas halal produk impor. Kepala BPJPH Haikal Hasan menjelaskan bahwa harmonisasi Kode HS ini dilakukan sebagai upaya menyelaraskan daftar produk dengan kategori yang harus memiliki sertifikat halal, sehingga memudahkan pengawasan dari awal proses pengiriman hingga masuk ke wilayah negara.

Harmonisasi Kode HS Sebagai Penguatan Regulasi

Dalam wawancara di Tanjung Priok, Jakarta, Selasa, Haikal Hasan mengatakan bahwa hingga saat ini, BPJPH telah mengidentifikasi 1.060 item barang yang telah disinkronkan dengan kriteria produk halal. “Kode HS ini akan terus bertambah seiring kita melanjutkan pengawasan,” ujarnya. Menurut Haikal, harmonisasi kode tersebut tidak hanya menjadi bagian dari persiapan kebijakan wajib halal, tetapi juga memastikan produk yang masuk ke Indonesia dapat terdeteksi secara akurat dalam proses pemeriksaan. Kode HS, sebagai alat pengklasifikasian barang dalam perdagangan internasional, akan menjadi dasar untuk mengidentifikasi jenis produk yang diperlukan sertifikasi halal secara lebih mudah dan terstruktur.

“Sampai saat ini kami telah mengidentifikasi 1.060 item yang kita harmonisasikan dalam rangka pengecekan (halal) itu dan akan bertambah terus,” kata Haikal di Tanjung Priok, Jakarta, Selasa.

Dalam konteks global, Kode HS digunakan sebagai sistem standarisasi yang diterapkan oleh Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) untuk mengklasifikasikan barang di berbagai negara. Dengan mengharmonisasi Kode HS, BPJPH mengharapkan dapat mempercepat proses verifikasi produk impor, baik di negara asal maupun saat sampai ke Indonesia. Langkah ini juga memastikan bahwa produk yang dipasarkan di pasar nasional memiliki kriteria yang jelas dan konsisten, sehingga masyarakat dapat memperoleh informasi yang akurat mengenai halal atau tidaknya produk yang digunakan sehari-hari.

Kerja Sama dengan Institusi Terkait

Haikal Hasan menegaskan bahwa harmonisasi Kode HS menjadi salah satu bagian dari kebijakan yang dicanangkan melalui Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Ia menjelaskan bahwa harmonisasi ini penting karena memungkinkan BPJPH mengawasi semua jenis produk, termasuk makanan, minuman, bahan baku, dan barang gunaan, secara lebih efektif. “Pengawasan berlaku untuk produk dari seluruh negara, baik melalui pemeriksaan di negara asal maupun saat produk tiba di Indonesia,” tambah Haikal.

BPJPH juga berupaya memperkuat koordinasi dengan berbagai lembaga pemerintah dan organisasi terkait. Kolaborasi dilakukan dengan Kementerian Perdagangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pariwisata, Kementerian Kesehatan, serta Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal. Selain itu, BPJPH bekerja sama dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Kepolisian RI untuk memastikan ekosistem sertifikasi halal nasional terus berkembang. Haikal menjelaskan bahwa sinergi ini membantu mempercepat implementasi kebijakan, terutama dalam menjamin ketersediaan produk halal di berbagai sektor usaha.

“Dan itu berlaku untuk semua negara. Akan kita inspeksi di negara asalnya, juga masuknya di sini juga,” ujar dia.

Sebagai bagian dari kebijakan wajib halal, BPJPH juga menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Badan Karantina Indonesia (Barantin) untuk meningkatkan pengawasan produk impor. MoU ini berfokus pada pertukaran data, pengawasan bersama, dan koordinasi dalam penegakan hukum di pintu masuk negara. Haikal Hasan menambahkan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari komitmen untuk melindungi seluruh bangsa Indonesia sesuai amanat undang-undang yang diucapkan oleh Presiden.

“Ini salah satu bagian daripada perjalanan panjang (penegakan aturan sertifikasi) halal melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia sesuai amanat undang-undang yang sering diucapkan oleh Presiden kita Bapak Prabowo Subianto,” kata Haikal.

Dalam upaya mempercepat penerapan kebijakan, BPJPH telah mempercepat penerbitan sertifikat halal hingga 10 ribu per hari pada awal Mei 2026. Fokusnya adalah memberikan dukungan kepada pelaku usaha, khususnya usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Haikal Hasan menyebutkan bahwa dengan percepatan ini, BPJPH berupaya memastikan lebih banyak UMKM dapat memenuhi syarat sertifikasi halal sebelum kebijakan resmi diterapkan. Berdasarkan data yang dihimpun BPJPH pada 1 Mei 2026, terdapat sekitar 3 juta pelaku usaha yang sudah memiliki sertifikat halal dari total 66 juta UMKM di Indonesia.

Perluasan kebijakan wajib sertifikasi halal, yang mulai berlaku pada Oktober 2026, mencakup berbagai jenis produk, seperti makanan, minuman, bahan baku, hasil sembelihan, dan barang konsumsi tertentu. Haikal Hasan menegaskan bahwa kebijakan ini tidak hanya mencegah produk nonhalal dari masuk ke Indonesia, tetapi juga memastikan masyarakat memiliki pilihan produk yang jelas sesuai dengan kebutuhan dan kepercayaan mereka. “Produk nonhalal tetap bisa beredar, asalkan dilengkapi keterangan sesuai ketentuan,” ujarnya.

BPJPH menyatakan bahwa harmonisasi Kode HS menjadi landasan utama dalam menjalankan pengawasan halal. Hal ini memungkinkan seluruh rangkaian proses, mulai dari pengiriman, pemeriksaan, hingga distribusi, terintegrasi secara menyeluruh. Dengan sistem ini, pelaku usaha dapat lebih mudah memenuhi persyaratan, sementara konsumen juga bisa lebih yakin mengenai kualitas produk yang mereka konsumsi. Selain itu, harmonisasi Kode HS membantu mengurangi risiko produk tidak halal memasuki pasar Indonesia karena sudah teridentifikasi secara awal.

Kebijakan wajib halal tidak hanya berdampak pada sektor makanan dan minuman, tetapi juga mencakup berbagai produk lain yang sering digunakan dalam kehidupan sehari-hari. Dengan Kode HS yang disinkronkan, BPJPH bisa memastikan bahwa semua barang yang masuk ke Indonesia diperiksa secara konsisten sesuai dengan standar halal. Haikal Hasan menjelaskan bahwa langkah ini menjadi bagian dari upaya membangun ekosistem sertifikasi halal yang lebih solid, sehingga Indonesia dapat memenuhi komitmen internasional dalam menjaga standar produk halal.

Haikal Hasan juga menekankan bahwa kebijakan ini memberikan ruang bagi pelaku usaha untuk mengembangkan bisnis mereka secara lebih baik. Dengan sertifikasi halal, mereka dapat memperluas pasar, terutama di tengah masyarakat yang semakin sadar akan pentingnya produk halal. “Kita tidak melarang produk nonhalal, tetapi memberikan label agar konsumen bisa memilih sesuai kebutuhan,” jelas Haikal. Selain itu, BPJPH terus berupaya memperkuat sistem ini melalui pelatihan, sosialisasi, dan peng

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *