JPU ajukan kasasi atas vonis bebas delapan bankir pada kasus Sritex
JPU Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Delapan Bankir dalam Kasus Sritex
JPU ajukan kasasi atas vonis bebas – Jakarta – Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung telah mengajukan permohonan kasasi terhadap putusan bebas yang diberikan kepada delapan pejabat bank dalam kasus dugaan korupsi terkait pemberian kredit kepada PT Sri Rejeki Isman (Sritex). Tindakan ini diambil karena JPU percaya bahwa vonis tersebut tidak cukup memenuhi standar hukum yang berlaku. “Pada hari Senin, 11 Mei, tim JPU Kejaksaan Agung secara resmi mengajukan kasasi terhadap putusan bebas yang diberikan kepada delapan pejabat bank,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, dalam wawancara di Jakarta, Selasa. Ia menjelaskan bahwa alasan utama mengajukan kasasi adalah karena kasus ini masih diproses menggunakan KUHP lama, bukan KUHAP baru.
Perbedaan KUHP dan KUHAP Menjadi Faktor Utama
Kapuspenkum menegaskan bahwa dalam KUHP lama, JPU memiliki hak untuk mengajukan kasasi terhadap putusan bebas, sementara dalam KUHAP baru, kemungkinan itu tidak lagi diperbolehkan. “Perkara ini disidangkan dan dilimpahkan saat masih menggunakan KUHP lama, sehingga majelis hakim tetap mempertimbangkan kemungkinan banding dari pihak penuntut,” ujarnya. Ia menjelaskan bahwa perbedaan ini menjadi kunci dalam menentukan apakah JPU dapat mengubah hasil putusan tersebut. Dalam konteks ini, JPU mengklaim bahwa putusan bebas tidak didasarkan pada cukup bukti, terutama terkait penggunaan kewenangan atau jabatan para terdakwa.
“Tim penasehat hukum dari Iwan Lukminto dan kawan-kawan juga menyatakan banding, sementara jaksa pun hari itu juga menyatakan banding terhadap perkara Sritex-nya,”
Keterangan ini diperkuat oleh fakta bahwa para terdakwa, seperti Iwan Setiawan Lukminto dan Iwan Kurniawan Lukminto, diberikan hukuman yang lebih ringan dari tuntutan JPU. Iwan Setiawan divonis 14 tahun penjara, sedangkan Iwan Kurniawan diberi 12 tahun, meskipun tuntutan jaksa sebelumnya mencapai 16 tahun. Ini menunjukkan bahwa JPU masih yakin ada peluang untuk mengubah putusan dengan memanfaatkan prosedur kasasi.
Vonis Bebas dan Pertimbangan Majelis Hakim
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Jawa Tengah, telah memutuskan bahwa delapan bankir tidak bersalah dalam kasus Sritex. Putusan ini menegaskan bahwa tidak ada bukti yang cukup untuk menunjukkan adanya kecurangan atau pelanggaran jabatan dari para terdakwa. “Dalam pertimbangan putusan bebas, pengadilan menyatakan tidak ditemukan bukti bahwa kedelapan bankir terlibat dalam penyalahgunaan kewenangan atau kecurangan dalam pemberian kredit kepada PT Sritex,” kata Anang Supriatna. Ia menambahkan bahwa keputusan ini juga mempertimbangkan ketiadaan niat jahat, baik kesengajaan maupun kelalaian, dari para pejabat bank tersebut.
Kasus Sritex terjadi karena dugaan pemberian kredit yang merugikan negara hingga sekitar Rp1,3 triliun. Pada saat perkara diproses, para terdakwa dituduh mengalihkan dana kecil kecil kecil dari perusahaan tersebut, namun tidak ditemukan bukti bahwa mereka secara sengaja menyalahgunakan wewenang. Selain itu, para bankir tersebut tidak memiliki niat untuk melawan hukum, menurut pengadilan.
Daftar Pejabat Bank yang Dinyatakan Bebas
Dalam putusan yang dijatuhkan, delapan bankir yang dinyatakan bebas terbagi dalam tiga klaster bank: Bank BJB, Bank Jateng, dan Bank DKI. Berikut adalah nama-nama pejabat yang diberikan vonis bebas:
- Bank BJB: Mantan Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi, Senior Executive Vice President Bisnis BJB Beny Riswandi, serta Kepala Divisi Korporasi dan Komersial BJB Dicky Syahbandinata.
- Bank Jateng: Mantan Direktur Utama Bank Jateng Supriyatno, mantan Direktur Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng Pujiono, dan mantan Kepala Divisi Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng Suldiarta.
- Bank DKI: Mantan Direktur Teknologi dan Operasional Bank DKI Priagung Suprapto, serta Direktur Kredit UMKM yang juga menjabat Direktur Keuangan Bank DKI Babay Farid Wazdi.
Di antara delapan bankir, hanya mantan Direktur Utama Bank DKI Zainuddin Mappa yang diberikan hukuman 6 tahun penjara. Pengadilan mengatakan bahwa keputusan ini diambil karena adanya penerimaan 50 ribu dolar AS dalam proses pencairan kredit Sritex di bank tersebut. Meskipun demikian, Zainuddin Mappa tetap dianggap tidak bersalah dalam pengelolaan kredit secara keseluruhan.
Kasasi sebagai Upaya Memperbaiki Putusan
JPU berargumen bahwa dengan mengajukan kasasi, mereka bisa meninjau kembali putusan yang dianggap tidak memadai. Anang Supriatna menambahkan bahwa JPU memfokuskan perhatian pada penggunaan KUHP lama, yang dianggap lebih luas dalam menentukan kewenangan. “Karena perkara ini masih dalam KUHP lama, JPU memiliki kesempatan untuk mengajukan banding, sementara jika dilakukan dengan KUHAP baru, kasasi tidak lagi diperbolehkan,” ujarnya. Hal ini menunjukkan bahwa keputusan pengadilan Tipikor Semarang dipandang sebagai putusan yang kurang berimbang dalam menghadapi kasus korupsi.
Kasus Sritex menjadi sorotan karena menunjukkan bagaimana keterlibatan para pejabat bank dalam pengurusan kredit yang mencurigakan. Meski para terdakwa dianggap tidak memiliki niat jahat, JPU masih percaya bahwa ada kelemahan dalam proses penuntutan yang bisa diatasi melalui kasasi. Dengan mengajukan kasasi, JPU berharap bisa memberikan penjelasan lebih rinci tentang peran para bankir dalam dugaan korupsi ini.
Konteks Kasasi dalam Sistem Peradilan Indonesia
Kasasi menjadi salah satu alat hukum penting dalam sistem peradilan Indonesia. Proses ini memungkinkan pihak penuntut untuk meninjau kembali putusan hakim jika dianggap tidak sesuai dengan hukum yang berlaku. Dalam kasus Sritex, JPU memperkirakan bahwa penyebab utama vonis bebas adalah karena penegak hukum tidak menemukan kecurangan yang signifikan dalam pemberian kredit. Namun, JPU berpendapat bahwa ada fakta yang bisa dilihat ulang, terutama terkait penggunaan wewenang yang seharusnya diawasi lebih ketat.
Pengajuan kasasi ini juga menunjukkan komitmen Kejaksaan Agung dalam memastikan keadilan dalam perkara korupsi. Meskipun para bankir dinyatakan bebas oleh pengadilan, JPU masih bersikeras bahwa ada peluang untuk mengubah put