Latest Program: KESDM perkuat tata kelola sektor batu bara lewat pelatihan RKAB

Latest Program – Jakarta – Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM) menegaskan komitmennya dalam memperkuat tata kelola sektor batu bara dengan menggelar coaching clinic (pelatihan) penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB). "Penyampaian RKAB bukan sekadar dokumen formalitas, melainkan sebuah kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap badan usaha setiap tahunnya,” ujar Direktur Pembinaan Pengusahaan Batu bara Asep Kurnia Pratama dalam keterangan resminya yang dikonfirmasi ANTARA dari Jakarta, Selasa. Kegiatan tersebut digelar sebagai upaya meningkatkan kualitas penyusunan dokumen RKAB oleh pelaku usaha pertambangan.

Selain itu, coaching clinic ini juga diharapkan dapat memperkuat pengawasan dan tata kelola sektor mineral dan batubara. Para evaluator memberikan pendampingan pada 11 aspek utama penyusunan RKAB batu bara. Aspek tersebut mencakup teknis, lingkungan, keselamatan pertambangan, finansial, hingga rencana produksi.

“Hal ini (RKAB) secara tegas diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 17 Tahun 2025, sebagai landasan hukum utama dalam tata kelola pelaporan rencana kerja di sektor energi dan sumber daya mineral," kata Asep. Asep menegaskan, agar dokumen RKAB dapat disetujui, badan usaha harus melengkapi aspek teknis, administratif, lingkungan, dan finansial sesuai ketentuan dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 341 Tahun 2025. "Kami semua melihat kesungguhan badan usaha semua dalam menyelesaikan sesuai dengan matrik-matrik yang perlu dipersiapkan.

Ini kesempatan untuk badan usaha untuk bisa menanyakan lagi terkait berbagai hal yang masih kurang yakin atau belum begitu paham terkait apa yang harus diisi dalam matrik yang disampaikan dalam penyusunan dokumen RKAB," ujar Asep. Coaching clinic RKAB merupakan program pendampingan intensif dari Ditjen Minerba Kementerian ESDM untuk membantu perusahaan tambang pemegang IUP/IUPK dalam menyusun dan memperbaiki dokumen RKAB agar sesuai standar. Program ini juga bertujuan mengurai antrean persetujuan dokumen yang menjadi syarat wajib untuk menjalankan kegiatan produksi secara legal.

Pelaksanaan coaching clinic ini diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyusunan, Penyampaian, dan Persetujuan RKAB serta Tata Cara Pelaporan Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu bara.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *