New Policy: DKI tetap buka layanan kependudukan pada hari libur 14-15 Mei 2026

New Policy: DKI Jakarta Tetap Buka Layanan Kependudukan Selama Libur 14-15 Mei 2026

New Policy – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta memutuskan untuk menjalankan layanan administrasi kependudukan selama 14 dan 15 Mei 2026, meskipun kedua hari tersebut merupakan hari libur nasional. Keputusan ini bertujuan memudahkan warga yang belum sempat mengurus dokumen identitas digital seperti Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) dan Identitas Kependudukan Digital (IKD). Pelayanan akan berlangsung dari pukul 09.00 hingga 13.00 di seluruh loket Dukcapil, mencakup lima kota administrasi serta Kabupaten Kepulauan Seribu. New Policy ini diharapkan meningkatkan aksesibilitas dan kenyamanan bagi masyarakat yang membutuhkan.

Kepala Dinas Dukcapil Beri Penjelasan tentang New Policy

Denny Wahyu Haryanto, Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta, mengungkapkan bahwa New Policy ini diluncurkan sebagai bagian dari upaya mempercepat digitalisasi identitas penduduk. “Dengan layanan pada hari libur, warga yang kesulitan mengatur waktu, terutama pelajar usia 16-17 tahun, bisa menyelesaikan perekaman KTP-el atau aktivasi IKD tanpa terganggu jadwal kerja,” katanya. New Policy ini juga didukung oleh Surat Edaran Ditjen Dukcapil Kemendagri Nomor 400.8/4780/DUKCAPIL, yang memastikan layanan kependudukan tetap beroperasi selama dua hari libur. “Ini adalah langkah strategis untuk mendorong transformasi menuju kota cerdas,” lanjut Denny.

“Layanan ini menjadi solusi bagi kelompok pelajar dan warga yang membutuhkan dokumen secara mendesak. New Policy ini juga membuka kesempatan bagi mereka yang sudah memiliki KTP-el namun belum mengaktifkan IKD,” tambah Denny dalam keterangan tertulis.

Proses Perekaman dan Aktivasi IKD pada Hari Libur

Durasi layanan di hari libur mencakup perekaman KTP-el dan aktivasi IKD. Untuk perekaman, warga berusia 16 tahun ke atas dapat mengajukan di loket sesuai domisili, dengan prosedur pengambilan foto wajah, scan biometrik, dan verifikasi retina mata serta tanda tangan. Aktivasi IKD memerlukan kehadiran langsung untuk memastikan keakuratan data melalui perangkat elektronik. “New Policy ini memastikan proses aktivasi berjalan lancar, bahkan di hari libur,” jelas Denny. Selain itu, layanan ini berharap mempercepat cakupan penggunaan IKD sebagai bagian dari transformasi digital DKI Jakarta.

Menurut Denny, New Policy ini juga direncanakan untuk menjangkau masyarakat yang tinggal di daerah terpencil atau memiliki kesibukan sehari-hari. “Pelayanan selama libur akan mengurangi hambatan waktu bagi kelompok yang kurang terlayani, seperti pelajar dan lansia,” katanya. Ia menekankan bahwa keputusan ini sejalan dengan komitmen DKI Jakarta dalam mendorong pelayanan publik yang lebih responsif dan modern. “New Policy ini mencerminkan komitmen untuk mendukung digitalisasi identitas secara menyeluruh,” tambah Denny.

Progres dan Target Penerapan IKD

Dari data kependudukan bersih semester II tahun 2025, sebanyak 199.653 penduduk DKI Jakarta berusia 16-17 tahun memerlukan perekaman KTP-el. Sejauh ini, 38.079 orang dari kelompok tersebut telah menyelesaikan proses, mencapai 19,07 persen dari target. New Policy yang diterapkan pada 14-15 Mei 2026 diharapkan mendorong kenaikan lebih signifikan. “Pelayanan di hari libur menjadi sarana untuk mempercepat pencapaian tujuan digitalisasi,” jelas Denny. Dengan menjaga konsistensi layanan, DKI Jakarta berupaya memastikan semua warga dapat mengikuti proses transformasi ini.

New Policy ini juga menjadi bagian dari implementasi PRIMA—pelayanan yang profesional, responsif, inovatif, melayani dengan hati, dan akuntabel. “Kami berharap warga memanfaatkan kesempatan ini untuk menyelesaikan administrasi kependudukan secara mandiri,” terang Denny. Ia menegaskan bahwa layanan di hari libur tidak hanya untuk kelompok tertentu, tetapi juga memberikan solusi bagi masyarakat secara umum. “New Policy ini merupakan langkah penting untuk memperkuat pelayanan publik DKI Jakarta,” pungkasnya.

Dengan adanya New Policy ini, DKI Jakarta berkomitmen untuk menyediakan layanan yang mudah diakses, terutama bagi masyarakat yang memiliki keterbatasan waktu. Pemilihan tanggal 14-15 Mei 2026 sebagai hari pelayanan tambahan bertujuan mencerminkan kepedulian terhadap kebutuhan warga, termasuk pelajar dan lansia. “Kami percaya New Policy ini akan meningkatkan kualitas pelayanan kependudukan secara keseluruhan,” tutup Denny. Harapan ini juga didukung oleh pertumbuhan infrastruktur digital di lingkungan pelayanan publik DKI Jakarta.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *