Key Strategy: Nadiem Makarim dituntut 18 tahun penjara di kasus korupsi Chromebook
Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Chromebook
Key Strategy – Jakarta – Dalam sidang pembacaan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Rabu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung Roy Riady mengajukan tuntutan terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim. Tuntutan tersebut mencakup hukuman penjara selama 18 tahun atas dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama dengan para terdakwa lainnya. JPU menegaskan bahwa tuntutan ini dimaksudkan agar Nadiem dinyatakan sah dan meyakinkan bersalah.
Detil Tuntutan Pidana
Menurut JPU, selain hukuman penjara, Nadiem juga dituntut denda sebesar Rp1 miliar. Jika denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan penjara tambahan selama 190 hari. Tuntutan juga mencakup pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti senilai Rp809,59 miliar serta Rp4,87 triliun. Jika uang pengganti tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan penjara tambahan selama 9 tahun.
Kasus ini terkait dengan program digitalisasi pendidikan yang melibatkan pengadaan Chromebook dan sistem manajemen perangkat lunak Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) pada tahun 2019–2022. JPU menyatakan bahwa Nadiem dianggap bersalah melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional serta Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Kerugian Negara yang Signifikan
Dalam pertimbangan tuntutan, JPU menyoroti beberapa faktor yang memperberat kasus Nadiem. Salah satunya adalah kerugian keuangan negara yang mencapai Rp2,18 triliun akibat perbuatan Nadiem bersama-sama dengan Ibrahim Arief, Sri Wahyuningsih, Mulyatsyah, dan Jurist Tan (DPO). Dugaan korupsi ini terjadi karena pengadaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) Chromebook serta CDM tidak sesuai dengan perencanaan dan prinsip pengadaan yang telah ditetapkan.
Kerugian negara terdiri dari dua bagian utama. Pertama, sebesar Rp1,56 triliun dari program digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek. Kedua, sekitar 44,05 juta dolar Amerika Serikta (AS) atau setara dengan Rp621,39 miliar dari pengadaan CDM yang dinilai tidak perlu dan tidak bermanfaat. Dalam tuntutannya, JPU juga menyebutkan bahwa Nadiem diduga menerima uang sebesar Rp809,59 miliar dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia.
Dijelaskan bahwa PT AKAB memiliki sumber dana utama dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar AS. Fakta ini dapat dilihat dari laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) Nadiem pada tahun 2022, di mana terdapat peningkatan kekayaan berupa surat berharga senilai Rp5,59 triliun. JPU menilai peningkatan tersebut tidak seimbang dengan penghasilan yang sah, yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.
Alasan Peneguhan Tuntutan
Dalam tuntutan, JPU menyoroti dua hal yang menjadi dasar peneguhan hukuman. Pertama, Nadiem dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, serta nepotisme (KKN). Hal ini dianggap sebagai kekurangan dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi. Kedua, perbuatan Nadiem dilakukan di bidang pendidikan, yang merupakan sektor strategis bagi pembangunan bangsa. Tindakan tersebut menyebabkan gangguan pada kualitas pemerataan pendidikan anak-anak di Indonesia.
Beberapa pertimbangan lain yang memperberat tuntutan meliputi fakta bahwa Nadiem dan para terdakwa lainnya tidak memberikan keterangan yang jelas di persidangan. Tuntutan juga diperkuat oleh kerugian besar yang terjadi akibat pengadaan Chromebook dan CDM yang tidak sesuai rencana. JPU menjelaskan bahwa selama tiga tahun program digitalisasi pendidikan, Nadiem duga menerima keuntungan pribadi tanpa memperhatikan kualitas pendidikan usia dini, dasar, serta menengah.
Sebagai faktor meringankan, JPU menyebutkan bahwa Nadiem belum pernah dihukum sebelumnya. Meskipun demikian, kekurangan ini tidak cukup untuk mengurangi tuntutan yang dianggap cukup berat. JPU menegaskan bahwa perbuatan Nadiem dalam pengadaan TIK Chromebook tahun 2020–2022 dianggap sebagai kesengajaan untuk memperoleh keuntungan pribadi, sehingga menyebabkan terhambatnya pembangunan pendidikan nasional.
Perkembangan Kasus
Kasus ini terkait dengan kebijakan pemerintah untuk mendorong pemanfaatan teknologi dalam pendidikan. Program tersebut diharapkan mendorong pemerataan akses pendidikan melalui perangkat Chromebook yang dibagikan kepada sekolah-sekolah di seluruh Indonesia. Namun, dugaan korupsi dalam pengadaan perangkat tersebut membuat kebijakan tersebut disalahgunakan.
Menurut JPU, perbuatan Nadiem bersama para terdakwa lainnya melibatkan pengadaan Chromebook dan CDM yang tidak sesuai dengan tujuan awal program. Sebagai contoh, CDM dianggap tidak diperlukan dan tidak memberikan manfaat nyata kepada sektor pendidikan. Dengan demikian, perbuatan tersebut dinilai sebagai bentuk penggunaan dana negara secara tidak efisien dan berpotensi merugikan keuangan negara.
Hal ini memicu kerugian negara yang mencapai total Rp2,18 triliun. JPU menilai kerugian tersebut merupakan bukti kuat bahwa Nadiem bersalah melakukan korupsi dalam menjalankan tugasnya sebagai pejabat negara. Perbuatan tersebut tidak hanya memengaruhi program pendidikan, tetapi juga menunjukkan kurangnya transparansi dalam pengelolaan dana publik.
Persidangan Berbeda dan Terdakwa Lain
Dalam sidang, Nadiem didakwa bersama-sama dengan tiga terdakwa lainnya. Mereka adalah Ibrahim Arief (Ibam), Sri Wahyuningsih, serta Mulyatsyah. Selain itu, Jurist Tan yang masih buron juga turut terlibat dalam kasus ini. JPU menjelaskan bahwa selama tuntutan diajukan, para terdakwa menghadapi sidang yang berbeda, sehingga menambah kompleksitas kasus.
Kerugian negara yang disebabkan oleh tindakan Nadiem dan para terdakwa lainnya terus diperkuat. JPU menegaskan bahwa pengadaan Chromebook dan CDM dilakukan tanpa memperhatikan kebutuhan nyata sekolah, sehingga menghabiskan dana yang seharusnya digunakan untuk kegiatan pendidikan lainnya. Tuntutan ini juga menyoroti bahwa uang pengganti yang diduga diterima Nadiem merupakan hasil dari penyalahgunaan wewenangnya dalam jabatan.
Menurut JPU, perbuatan Nadiem merupakan bagian dari skema korupsi yang melibatkan beberapa pihak. Dengan tuntutan yang dijatuhkan, Nadiem diancam hukuman yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 1