Eks Pamen Polri terdakwa kasus kematian Brigadir Nurhadi ajukan kasasi

Eks Pamen Polri Terdakwa Kematian Brigadir Nurhadi Ajukan Kasasi

Eks Pamen Polri terdakwa kasus kematian – Mataram, NTB – I Made Yogi Purusa Utama, mantan Perwira Menengah Polri yang menjadi terdakwa dalam kasus kematian Brigadir Muhammad Nurhadi di penginapan Gili Trawangan, mengajukan upaya hukum kasasi terhadap putusan banding Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat. Pengajuan ini dilakukan melalui Pengadilan Negeri Mataram, Senin lalu, dengan bantuan penasihat hukumnya, Suhartono. Menurut Suhartono, terdakwa menganggap vonis yang dikeluarkan pengadilan tingkat pertama tidak memadai dan tidak sesuai dengan fakta persidangan.

Perubahan Putusan Banding

Putusan banding Pengadilan Tinggi NTB menaikkan masa hukuman Made Yogi dari 14 tahun menjadi 15 tahun. Meski terdakwa kini mendapat hukuman yang lebih berat, Suhartono menegaskan bahwa ini bukan hanya tentang durasi hukuman, tetapi juga konsistensi antara pertimbangan hukum dengan fakta yang diungkapkan selama proses persidangan. “Kami tidak hanya fokus pada hukuman, tetapi juga pada alasan penjatuhan hukuman yang dianggap tidak memenuhi standar fakta persidangan,” jelasnya.

“Iya, kami menyatakan kasasi ke Mahkamah Agung melalui Pengadilan Negeri Mataram,” ujar Suhartono. “Jadi, di sini kami tidak hanya berbicara mengenai hukumannya. Tetapi, vonis yang dijatuhkan dalam pertimbangan tidak sesuai dengan bukti dan fakta di persidangan,” tambahnya.

Dalam kasus ini, Made Yogi dinyatakan bersalah atas tindak pidana pembunuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 458 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Selain itu, terdakwa juga dijatuhi hukuman Obstruction of Justice berdasarkan Pasal 221 ayat (1) KUHP Jo. Pasal 20 huruf a atau c UU tersebut. Pertimbangan utama terdakwa adalah adanya ketidakseimbangan antara fakta persidangan dengan elemen-elemen yang menjadi dasar vonis. “Kami merasa ada perbedaan antara fakta yang dibuktikan dalam sidang pertama dan pertimbangan yang digunakan untuk menetapkan hukuman,” lanjut Suhartono.

Perbedaan Hukuman Terdakwa Lain

Di sisi lain, I Gde Aris Chandra Widianto, terdakwa lain dalam kasus yang sama, menerima hukuman yang lebih ringan, yaitu tiga tahun penjara. Vonis ini berbeda jauh dari putusan pengadilan tingkat pertama yang menjatuhkan delapan tahun penjara kepada terdakwa lainnya. Menurut Suhartono, perbedaan ini menunjukkan bahwa proses peradilan tingkat pertama dan banding memiliki pendekatan yang berbeda, sehingga mengakibatkan variasi dalam penjatuhan hukuman.

“Kalau mereka kasasi, kami tinggal menyerahkan kontra memori kasasi. Beda sama si Aris, karena kami merasa masih kurang pertimbangan hukuman, soal rasa keadilan, makanya kami kasasi,” ujar Harun Al Rasyid, Juru Bicara Kejati NTB.

Harun menjelaskan bahwa tim penuntut umum siap menghadapi kasasi Made Yogi dengan menyiapkan kontra memori yang akan diberikan ke Mahkamah Agung. “Kami menilai bahwa hukuman yang dijatuhkan dalam putusan banding tidak sepenuhnya merefleksikan fakta dan bukti yang telah diperiksa secara mendalam,” tambahnya. Dalam kasus Aris Chandra, hukuman tiga tahun diberikan berdasarkan Pasal 354 ayat (2) UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang penganiayaan berat yang menyebabkan kematian, serta Pasal 221 ayat (1) KUHP Jo. Pasal 20 huruf a atau c UU tersebut.

Perbedaan hukuman antara Made Yogi dan Aris Chandra menimbulkan pertanyaan mengenai konsistensi sistem peradilan dalam menegakkan hukum. Sementara Made Yogi dianggap bertanggung jawab atas tindakan langsung yang mengakibatkan kematian Brigadir Nurhadi, Aris Chandra dinilai terlibat dalam upaya menghalangi pengungkapan kejahatan atau penghilangan barang bukti. “Meskipun kedua terdakwa memiliki peran yang berbeda, perbedaan hukuman tersebut mengisyaratkan adanya penilaian yang beragam dalam mengenai bobot tindak pidana,” kata Harun.

Penasihat hukum Made Yogi berargumen bahwa putusan banding tidak mencerminkan fakta-fakta yang diungkapkan selama persidangan. Mereka menilai bahwa sistem peradilan tingkat pertama telah memberikan penjelasan yang cukup lengkap, namun putusan banding mengubah sebagian elemen penting tanpa dasar yang jelas. “Kami merasa adanya ketidakseimbangan dalam penilaian, terutama terkait dengan pertimbangan tentang kesalahan yang diakui terdakwa,” jelas Suhartono.

Konteks Hukum dalam Kasus ini

Kasus kematian Brigadir Nurhadi menjadi sorotan publik karena menyangkut kasus pembunuhan yang berdampak luas di masyarakat. Tindak pidana yang melibatkan pelanggaran terhadap proses hukum, seperti Obstruction of Justice, dianalisis secara mendalam dalam dakwaan kedua penuntut umum. Menurut Suhartono, perubahan vonis pada pengadilan banding memicu pertimbangan kembali terhadap keadilan, terutama karena hukuman yang dijatuhkan terdakwa utama meningkat tanpa penjelasan yang jelas.

Kejati NTB, dalam responsnya, menegaskan komitmen untuk menyiapkan kontra memori kasasi yang akan menjadi jawaban terhadap argumen terdakwa. “Kami menilai bahwa vonis yang diberikan dalam banding telah memperhitungkan fakta-fakta yang relevan, meskipun ada perbedaan interpretasi dalam elemen-elemen tindak pidana,” tutur Harun. Ia menambahkan bahwa pengajuan kasasi oleh Made Yogi diharapkan dapat memicu evaluasi lebih lanjut terhadap putusan pengadilan sebelumnya.

Dalam persidangan tingkat pertama, Made Yogi dinyatakan bersalah atas pembunuhan dan perintangan pengungkapan kejahatan. Sementara Aris Chandra dianggap melakukan tindakan yang memperumit kasus, namun tidak langsung menyebabkan kematian. Perbedaan ini menimbulkan perdebatan mengenai seberapa besar kontribusi masing-masing terdakwa dalam kejadian yang memicu kematian Brigadir Nurh

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *