Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah Terkait Kasus Pencucian Uang
Pemandanganindah.com – Kejaksaan Agung Republik Indonesia melaksanakan operasi penggeledahan di kediaman mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah. Lokasi yang menjadi sasaran operasi tersebut berada di kawasan Jalan Radio I, Nomor 15, Kelurahan Kramat Pela, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Operasi ini berlangsung pada hari Jumat, tanggal 31 Juli, dan telah dikonfirmasi melalui siaran pers resmi yang diterima pada hari Sabtu berikutnya.
Detail Waktu dan Proses Penggeledahan
Berdasarkan informasi yang disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, seluruh rangkaian penggeledahan dilakukan dalam kurun waktu tertentu. Proses ini dimulai pada pukul 18.30 WIB dan berakhir pada pukul 21.30 WIB. Selama periode tersebut, tim penyidik melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap berbagai ruangan dan area di dalam rumah tersebut.
Anang Supriatna juga menyampaikan bahwa penggeledahan kali ini memiliki tujuan spesifik, yaitu untuk mengumpulkan barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang atau yang lebih dikenal dengan istilah TPPU. Dalam pelaksanaannya, para penyidik tidak hanya melakukan pemeriksaan visual, tetapi juga melakukan penyitaan terhadap dokumen-dokumen penting yang ditemukan di lokasi.
“Dalam penggeledahan itu, Tim Penyidik melakukan penyitaan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU),” kata Anang Supriatna dalam keterangannya.
Barang Bukti dan Prosedur Penyidikan
Meskipun telah dilakukan penyitaan terhadap sejumlah dokumen, Anang Supriatna belum memberikan penjelasan rinci mengenai jenis-jenis bukti yang telah diangkut oleh tim penyidik. Namun, ia meyakini bahwa barang-barang bukti tersebut akan menjadi pelengkap penting dalam pembentukan berita acara pemeriksaan (BAP) yang akan digunakan sebagai dasar penyidikan kasus Febrie.
Lebih lanjut, Anang menegaskan bahwa seluruh proses penyidikan akan dilaksanakan dengan prinsip profesionalisme, transparansi, dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini menunjukkan komitmen Kejaksaan Agung dalam menangani kasus-kasus penting dengan prosedur yang tepat dan dapat dipertanggungjawabkan.
Tersangka dan Dasar Hukum Penyidikan
Sebelumnya, Tim Sembilan Kejaksaan Agung telah resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang tersebut. Kedua tersangka tersebut adalah Febrie Adriansyah yang menjabat sebagai mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, serta Nurman Herin yang merupakan pihak swasta. Penetapan tersangka ini merupakan langkah penting dalam proses hukum yang sedang berjalan.
Pengusutan perkara ini didasarkan pada surat perintah penyidikan (sprindik) baru yang dikeluarkan pada tanggal 20 Juli 2026. Sprindik tersebut memiliki nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 dan menjadi dasar hukum utama bagi tim penyidik dalam melakukan berbagai tindakan investigasi.
“Proses penyidikan ini akan terus dilakukan secara profesional, transparan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Anang Supriatna.
Barang Bukti dan Sprindik Tambahan
Sprindik baru tersebut diterbitkan setelah Kejaksaan Agung menerima berkas perkara lengkap beserta barang bukti dari Kepolisian Republik Indonesia. Barang bukti yang diterima antara lain berupa emas seberat 74 kilogram dan uang valuta asing dengan nilai mencapai ratusan miliar rupiah. Jumlah ini menunjukkan skala besar dari kasus yang sedang ditangani.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung juga telah menerbitkan tiga sprindik tambahan sebagai bentuk sinergi penegakan hukum setelah menerima pengalihan perkara dari Polri. Sprindik pertama bernomor 43 berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU yang melibatkan PT KNI. Sprindik kedua bernomor 44 menangani perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola batu bara di PLTU yang diduga menjadi penyebab pemadaman listrik atau blackout. Terakhir, sprindik nomor 45 menyangkut kasus dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT Asabri.
Kasus-kasus ini menunjukkan bahwa Kejaksaan Agung sedang menangani berbagai perkara penting secara simultan, dengan Febrie Adriansyah menjadi salah satu tokoh kunci dalam proses hukum yang sedang berlangsung.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is Kejagung geledah rumah Febrie Adriansyah di Kebayoran?
Kejagung geledah rumah Febrie Adriansyah di Kebayoran is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does Kejagung geledah rumah Febrie Adriansyah di Kebayoran matter?
Kejagung geledah rumah Febrie Adriansyah di Kebayoran matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.

