Key Strategy: Pakar: Negara berwenang lakukan tindakan hukum terhadap organisasi
Pakar Hukum Perkuat Kedaulatan Negara dalam Penertiban Organisasi
Key Strategy – Dalam upaya menegaskan kewenangan pemerintah dalam mengatur organisasi, pakar hukum tata negara dan konstitusi dari Universitas Muslim Indonesia (UMI), Fahri Bachmid, menegaskan bahwa negara memiliki dasar hukum yang sah untuk melakukan tindakan hukum, termasuk membatasi atau mengubah status organisasi dalam lingkup wilayah hukum nasional. Pernyataan ini diberikan oleh Fahri dalam sebuah keterangan yang disampaikannya di Jakarta, pada hari Sabtu, dalam konteks sengketa hukum yang sedang diproses di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Konteks Pencabutan Status Badan Hukum PLK
Salah satu kasus yang menjadi fokus diskusi adalah pencabutan status badan hukum Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) melalui Surat Keputusan Menteri Hukum Nomor AHU-08.AH.01.43 Tahun 2025. Keputusan ini diambil karena PLK mengklaim sebagai penerus organisasi era kolonial Het Christelijk Lyceum (HCL), yang sebelumnya telah dibubarkan dan dinyatakan sebagai organisasi terlarang sejak tahun 1960.
Fahri menjelaskan bahwa tindakan ini tidak hanya terkait dengan aspek administratif, tetapi juga memiliki dimensi politik hukum yang penting. Menurutnya, sengketa tersebut mencerminkan upaya negara untuk memperkuat kedaulatan nasional melalui kebijakan hukum yang sesuai dengan prinsip negara hukum. “Kewenangan negara dalam mengatur organisasi harus dipahami sebagai bentuk pengawasan terhadap keberadaan badan hukum yang dianggap mengancam integritas nasional,” tutur Fahri dalam pernyataannya.
“Pembubaran PLK adalah bentuk kebijakan hukum yang disusun untuk menjaga kepentingan nasional, mengendalikan pengaruh organisasi asing, serta menegaskan kewenangan negara dalam menentukan legalitas organisasi di Indonesia,” kata Fahri.
Dasar Hukum dan Politik Kebijakan Negara
Dalam konteks ini, Fahri menyebutkan bahwa Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PPPU) Nomor 50 Tahun 1960 menjadi dasar hukum bagi pembubaran PLK. Dokumen ini, menurutnya, merupakan bagian dari kebijakan negara yang berorientasi pada penegakan kedaulatan nasional. Ia menekankan bahwa norma-norma dalam PPPU tersebut harus dipahami dalam kerangka politik hukum pada masa pembentukannya, terutama dalam upaya memperkuat identitas bangsa Indonesia setelah kemerdekaan.
Fahri juga mengungkap bahwa kebijakan penertiban organisasi pada akhir 1950-an hingga awal 1960-an tidak terlepas dari semangat konstitusional yang tertuang dalam Pembukaan UUD 1945 serta Pasal 33 konstitusi tersebut. Pasal 33, yang menyatakan bahwa negara mengurus kepentingan rakyat, dianggap sebagai dasar untuk menempatkan kepentingan nasional sebagai prioritas dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Penguatan Aspek Dekolonisasi
Lebih lanjut, Fahri menyoroti peran Peraturan Presidium Kabinet Dwikora Nomor 5/Prk/1965 dalam memperkuat kebijakan dekolonisasi hukum Indonesia. Dokumen ini, yang menjadi dasar penertiban organisasi dan pengamanan aset terkait kepentingan asing, dianggap sebagai bentuk penghapusan pengaruh kolonial dari lembaga-lembaga yang berdiri sebelum kemerdekaan. Menurut Fahri, langkah ini merupakan bagian dari proses pengembangan hukum nasional yang bertujuan untuk mengurangi dominasi pihak asing dalam struktur sosial dan politik Indonesia.
Keputusan Kemenkumham terhadap PLK, menurutnya, tidak hanya bersifat formal, tetapi juga memiliki makna simbolis. “Pencabutan status badan hukum PLK menunjukkan bahwa negara berhak mengambil tindakan untuk mengembalikan kekuasaan hukum ke tangan bangsa sendiri,” ujar Fahri. Ia menambahkan bahwa kebijakan ini sejalan dengan prinsip dekolonisasi yang diusung pemerintah dalam membangun sistem hukum yang mandiri.
“Kewenangan negara untuk mengatur organisasi adalah instrumen penting dalam menjaga keutuhan identitas nasional serta mengendalikan pengaruh luar yang dianggap tidak sejalan dengan nilai-nilai Pancasila,” tutur Fahri.
Peran PTUN dalam Proses Hukum
Persidangan gugatan sengketa tata usaha negara terkait PLK memasuki tahap yang menarik perhatian publik, terutama dalam mendengarkan keterangan ahli dari pihak tergugat. Dalam sidang yang berlangsung pada Rabu, 10 Juni 2026, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham menghadirkan Fahri Bachmid sebagai ahli untuk memperkuat argumen mereka. Fahri menjelaskan bahwa keputusan pembubaran PLK bukan sekadar tindakan administratif, tetapi juga bentuk penerapan kebijakan hukum yang bersifat strategis.
Ia menyoroti bahwa dokumen-dokumen hukum yang digunakan sebagai dasar untuk menetapkan PLK sebagai organisasi terlarang merupakan hasil dari upaya negara membangun kembali sistem hukum yang independen dari era kolonial. “Dengan mencabut status badan hukum PLK, negara menegaskan bahwa lembaga-lembaga yang memiliki hubungan dengan masa kolonial harus diperiksa ulang sesuai dengan prinsip-prinsip konstitusional,” ujar Fahri.
Implikasi Kebijakan Terhadap Organisasi
Dalam konteks yang lebih luas, Fahri Bachmid menekankan bahwa kebijakan penertiban organisasi tidak hanya berdampak pada PLK, tetapi juga menjadi contoh bagaimana negara menjaga konsistensi dalam menjalankan tugas pengawasan. Ia menyatakan bahwa kebijakan ini mencerminkan semangat keadilan dalam sistem hukum Indonesia, yang berupaya menyeimbangkan antara kebebasan organisasi dan perlindungan kepentingan nasional.
Fahri menambahkan bahwa proses penegakan hukum terhadap organisasi seperti PLK memberikan pelajaran bahwa kewenangan negara tidak sekadar berupa kekuasaan administratif, tetapi juga mencakup aspek politik dan historis. Dengan demikian, tindakan pembubaran atau pembatasan organisasi harus dilihat sebagai bagian dari upaya menjaga kestabilan hukum dan identitas bangsa Indonesia di tengah dinamika perubahan sosial.
“Kebijakan nasionalisasi dalam hukum merupakan bentuk penguasaan negara terhadap struktur organisasi, yang menjadi representasi dari kekuatan politik dan budaya asing,” kata Fahri.
Kedaulatan Nasional sebagai Pilar Kebijakan Hukum
Fahri Bachmid menegaskan bahwa kewenangan negara dalam melakukan tindakan hukum terhadap organisasi adalah manifestasi dari kedaulatan nasional. Ia menjelaskan bahwa konstitusi sebagai landasan hukum utama memberikan ruang bagi negara untuk menjaga konsistensi dalam mengelola badan hukum yang berada di bawah yurisdiksi Indonesia. “Pembubaran PLK menunjukkan bahwa negara memiliki alat hukum untuk memastikan bahwa organisasi tidak mengganggu keutuhan sistem politik dan sosial bangsa,” tambahnya.
Dalam rangka memperkuat kedaulatan nasional, kebijakan hukum tersebut juga berperan dalam menegaskan bahwa setiap organisasi yang berdiri di Indonesia harus memenuhi standar legalitas yang selaras dengan asas-asas konstitusional. Fahri menjelaskan bahwa hal ini tidak hanya terkait dengan penegakan hukum, tetapi juga dengan upaya mengembalikan warisan sejarah hukum Indonesia yang dipengaruhi oleh masa kolonial.
Langkah-Langkah untuk Memperkuat Prinsip Hukum
Dalam penjelasannya, Fahri Bachmid menyoroti bahwa kebijakan penertiban organisasi seperti PLK harus didukung oleh analisis yang mendalam, terutama dalam mempertimbangkan konteks historis dan politik. Ia menyatakan bahwa penyelenggaraan hukum yang adil memerlukan kesadaran bahwa setiap tindakan harus selaras dengan prinsip negara hukum, yang memberikan kepastian dan keadilan dalam