Permohonan uji materiil kuota internet hangus tidak dapat diterima MK

Permohonan Uji Materiil Kuota Internet Hangus Tidak Diterima MK

Permohonan uji materiil kuota internet hangus – Jakarta – Dalam sidang di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta, Rabu (tanggal), pengadilan menyatakan bahwa permohonan uji materiil terhadap pasal tertentu dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi tidak dapat diterima. Permohonan tersebut, dengan nomor 165/PUU-XXIV/2026, diajukan oleh Gita Putri Akhyun, seorang warga negara Indonesia, yang mengklaim ketentuan kuota internet hangus bertentangan dengan asas hukum dasar.

Petisi dan Pemohon

Permohonan ini menguji materi pada Pasal 71 angka 2 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja serta Pasal 28 UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi. Pemohon menilai pasal tersebut melanggar hak konsumen atas perlindungan kuota internet yang telah dibelinya, sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum,” ujar Suhartoyo, ketua MK, saat membacakan putusan dalam persidangan.

Kontroversi dalam Pasal 71 Angka 2

Pemohon menekankan bahwa ketentuan Pasal 71 angka 2 dalam UU Cipta Kerja, bersama Pasal 28 UU Telekomunikasi, hanya menangani pengaturan tarif layanan komunikasi tanpa menjamin perlindungan hak konsumen terhadap sisa kuota internet. Menurut Gita Putri Akhyun, pasal tersebut memicu ketidakadilan bagi pengguna layanan internet yang terkena dampak langsung dari aturan penggunaan dan pengelolaan kuota.

“Karena dilakukan tanpa menjamin partisipasi masyarakat yang bermakna, khususnya konsumen layanan telekomunikasi, pemohon menilai bahwa undang-undang ini tidak memenuhi syarat formal pengajuan permohonan,” kata Novarinda Benti Dahu, sebagai pemohon V, dalam sidang pendahuluan Rabu (20/5).

Novarinda menjelaskan bahwa keberadaan kuota internet hangus mengurangi kepastian hukum bagi masyarakat, terutama pengguna layanan internet yang tidak diberi kejelasan tentang penyesuaian tarif atau penggunaan kuota. Ia menilai pasal tersebut memperumit proses penyesuaian hukum dalam industri telekomunikasi tanpa memperhatikan kepentingan konsumen secara memadai.

Penolakan MK karena Kurang Jelas

Dalam pertimbangan resmi, Wakil Ketua MK Saldi Isra menyatakan bahwa permohonan para pemohon tidak memenuhi syarat formal, termasuk kekurangan alat bukti. “Permohonan yang diajukan maupun diperbaiki tidak dilengkapi dengan bukti yang memadai, sehingga MK hanya dapat memeriksa permohonan awal,” ujar Saldi. Ia menambahkan bahwa perbaikan permohonan melewati batas waktu yang ditentukan, membuat pengadilan tidak mampu mempertimbangkan lebih lanjut.

Menurut MK, permohonan pemohon dianggap obskuer atau kabur. Hal ini membuat mahkamah sulit menilai apakah aturan kuota internet hangus melanggar hak konstitusional konsumen. Dalam sidang pendahuluan, MK juga menyoroti bahwa pemohon tidak memberikan penjelasan yang memadai mengenai hubungan antara Pasal 71 UU Cipta Kerja dengan Pasal 28 UU Telekomunikasi, sehingga argumen konstitusional tidak terbentuk secara jelas.

Keputusan Serupa Sebelumnya

Permohonan serupa sebelumnya telah diputus MK pada 12 Mei 2026, dalam perkara nomor 87/PUU-XXIV/2026. Petisi tersebut diajukan oleh Rachmad Rofik, yang menyoroti kelemahan dalam penyusunan aturan kuota internet hangus. Pemohon pertama kali menyatakan bahwa ketentuan tersebut menimbulkan ketidakseimbangan dalam perlindungan konsumen, tetapi MK menilai argumennya tidak cukup jelas untuk memenuhi syarat pengujian.

Novarinda Benti Dahu menambahkan bahwa petisi kali ini dianggap memiliki latar belakang yang tidak cukup menguatkan klaim konstitusional. “Pemohon merasa bahwa kebijakan kuota internet hangus mengabaikan kebutuhan masyarakat dalam memperoleh akses internet yang adil,” katanya. Ia mengatakan bahwa konsumen yang terdampak dari aturan ini harus diberi kejelasan, tetapi pihaknya tidak mampu menyajikan bukti yang memadai.

Pengaturan Tarif dan Hak Konsumen

Menurut MK, ketentuan dalam Pasal 71 UU Cipta Kerja juncto Pasal 28 UU Telekomunikasi lebih berfokus pada pengaturan tarif layanan telekomunikasi, tetapi tidak menyebutkan mekanisme perlindungan hak konsumen terhadap sisa kuota internet. “Ketentuan ini tidak memberikan jaminan bahwa pengguna internet akan diperlakukan sama di hadapan hukum,” tambah Saldi Isra, dalam pertimbangan resmi yang dibacakan.

Novarinda menjelaskan bahwa kuota internet hangus menciptakan ketidakadilan, karena pengguna yang membayar tarif internet diawal tidak mendapatkan jaminan penggunaan kuota secara penuh. Hal ini bisa berdampak pada kebutuhan layanan digital masyarakat, terutama di daerah yang akses internet masih terbatas. Meski demikian, MK menilai bahwa argumen ini tidak terbentuk secara jelas dalam permohonan yang diajukan.

Dalam penolakan resmi, MK menekankan bahwa pemohon harus menyajikan fakta normatif dan fakta konstitusional yang memadai. “Permohonan yang diajukan tidak menyertakan bukti yang memadai untuk menunjukkan bagaimana ketentuan ini melanggar Pasal 28D UUD 1945,” kata Saldi. Hal ini menjadi alasan utama untuk menolak permohonan, meskipun pemohon mengklaim adanya konflik antara kedua undang-undang tersebut.

Kebijakan MK dalam Peninjauan Uji

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *