Key Strategy: Periksa Hilman Latief, KPK dalami inisiatif pihak soal bagi kuota haji
Periksa Hilman Latief, KPK Terus Dalami Kebijakan Pembagian Kuota Haji
Key Strategy – Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang menelusuri upaya oleh berbagai pihak dalam distribusi 20.000 kuota haji tambahan tahun 2024 Masehi/1445 Hijriah saat mengambil keterangan mantan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Hilman Latief sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Pemeriksaan ini dilakukan pada Rabu, sebagaimana diungkapkan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Pembagian Kuota Haji Tambahan Jadi Fokus Investigasi
Dalam penyidikan yang sedang berjalan, KPK berusaha mengonfirmasi peran berbagai pihak dalam proses penentuan kuota haji tambahan. Budi Prasetyo menjelaskan bahwa penyidik menanyakan apakah kuota tambahan tersebut hanya ditentukan oleh Kementerian Agama (Kemenag) atau juga melibatkan organisasi tertentu serta penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK). “Ini untuk memastikan bahwa pembagian 50 persen sama antara kuota haji reguler dan khusus memang dilakukan secara transparan,” katanya.
“Untuk mengonfirmasi siapa saja pihak-pihak yang berperan dalam proses inisiasi pembagian kuota haji tambahan tersebut, apakah hanya dari Kemenag atau juga ada dari asosiasi ataupun PIHK sehingga tambahan kuota haji sebanyak 20.000 itu dibagi 50 persen sama,” ujar Budi Prasetyo.
Hilman Latief, yang kini diperiksa sebagai saksi, dijelaskan bahwa penyidik KPK menanyakan kebijakan pembagian kuota haji tambahan yang diterapkan Kemenag. Ia menyebutkan, selama pemeriksaan, tim penyidik memfokuskan pada alasan Kemenag tidak membagi kuota tambahan menjadi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. “Keterangan ini selanjutnya memastikan bahwa ada indikasi pemakaian wewenang secara tidak benar dalam proses penentuan kuota haji tambahan, yang seharusnya mengikuti skema 92 persen untuk kuota umum dan 8 persen untuk kuota khusus,” tambah Budi.
Hilman Latief sendiri mengatakan bahwa ia ditanya oleh penyidik KPK mengenai kebijakan pembagian kuota haji tambahan. “Ya, informasi biasa saja, kebijakan. Iya, tentang kuota aja,” ujarnya setelah menjalani pemeriksaan. Ia menegaskan bahwa kuota tambahan ini tidak hanya terkait dengan distribusi jamaah, tetapi juga mencerminkan keputusan yang mungkin memengaruhi pengelolaan dana haji secara keseluruhan.
Kasus Korupsi Kuota Haji: Proses Penyidikan yang Berlangsung Lama
KPK mengumumkan dimulainya penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji Indonesia pada 9 Agustus 2025. Selama dua bulan lebih, penyelidikan berjalan secara intensif, dengan penyidik mengumpulkan data dari berbagai sumber, termasuk perusahaan penyelenggara haji dan lembaga keuangan. Pada 9 Januari 2026, lembaga antirasuah ini menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex), sebagai tersangka. Meski demikian, Fuad Hasan Masyhur, pemilik biro penyelenggara haji Maktour, tidak ditetapkan sebagai tersangka, meskipun sempat dilarang bepergian ke luar negeri.
Audit BPK Revisi Potensi Kerugian Negara
Setelah penyidikan berlangsung beberapa bulan, KPK menerima hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 27 Februari 2026. Audit tersebut mengungkapkan bahwa potensi kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp622 miliar. Angka ini menjadi dasar untuk mengintensifkan penyelidikan, terutama terkait penggunaan dana haji yang diduga tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Seiring dengan hasil audit BPK, KPK menahan Yaqut Cholil Qoumas pada 12 Maret 2026 di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih. Ishfah Abidal Aziz, yang juga ditetapkan sebagai tersangka, ditahan pada 17 Maret 2026. Meski Yaqut sempat diizinkan menjalani tahanan rumah pada 19 Maret 2026 berdasarkan permohonan keluarga, statusnya kembali diubah menjadi tahanan di rumah tahanan KPK pada 24 Maret 2026.
Penambahan Tersangka: Direktur Maktour dan Mantan Ketua Kesthuri
Pada 30 Maret 2026, KPK menetapkan dua tersangka baru, yaitu Direktur Operasional Maktour Ismail Adham dan mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Aziz Taba. Keduanya ditahan sebagai bagian dari upaya mengungkap seluruh jaringan yang terlibat dalam skema pembagian kuota haji tambahan. Ismail Adham ditahan pada 8 Juni 2026, setelah dianggap memiliki peran aktif dalam mengelola kuota haji melalui biro yang diketahui terkait erat dengan Kemenag.
Kasus ini menjadi salah satu contoh korupsi yang menggambarkan keberhasilan KPK dalam menelusuri pelaku kejahatan di berbagai tingkat. Penyidikan awal dilakukan dengan fokus pada kebijakan pembagian kuota haji tambahan, namun kemudian berkembang menjadi penyelidikan lebih luas, termasuk mengungkap praktik kolusional antara pihak dalam negeri dan organisasi luar. “Pembagian kuota haji yang tidak seimbang bisa menimbulkan dampak besar terhadap kepercayaan publik terhadap proses haji yang dianggap sebagai bagian dari kegiatan ibadah yang suci,” kata Budi Prasetyo.
Pengaruh Kuota Haji Tambahan pada Ekonomi dan Kepercayaan Masyarakat
Kuota haji tambahan sebanyak 20.000 tersebut dikabarkan menyebabkan perubahan distribusi dana antara jamaah reguler dan khusus. Perubahan ini dianggap mengurangi transparansi penggunaan anggaran, terutama karena jumlah kuota haji khusus yang mendapat bagian lebih besar dari rencana awal. Selain itu, KPK juga mengungkap bahwa beberapa pihak dalam penyelenggaraan haji berupaya