Key Strategy: Ini penjelasan polisi soal isu ganjil genap di 28 gerbang tol

Penjelasan Polisi Soal Kebijakan Ganjil Genap di 28 Gerbang Tol Jakarta

Key Strategy – Jakarta, Jumat – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya memberikan klarifikasi terkait isu penerapan aturan ganjil genap di 28 titik gerbang tol yang belakangan viral di media sosial. Pernyataan ini muncul untuk membantah anggapan bahwa kebijakan tersebut merupakan langkah baru yang diumumkan secara mendadak. Menurut Kombes Pol Komarudin, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, kebijakan ini sebenarnya sudah berlaku sejak lama dan merupakan bagian dari sistem pengendalian lalu lintas yang diatur melalui Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta.

Kebijakan yang Tidak Baru

Kombes Pol Komarudin menegaskan bahwa penerapan ganjil genap di sejumlah gerbang tol Jakarta bukanlah kebijakan baru, melainkan kebijakan yang sudah ada dan diterapkan dalam rangka mengurangi kepadatan lalu lintas di jalan protokol ibu kota. “Sebenarnya, ini bukan kebijakan baru. Jadi, titik-titik gerbang keluar dan masuk tersebut menjadi bagian dari aturan gage yang telah diterapkan sebelumnya,” ujarnya dalam keterangan resmi yang diterbitkan di Jakarta, Jumat.

“Kita masih mengacu pada Pergub 88 Tahun 2019, yang telah menetapkan sistem ganjil genap untuk sejumlah ruas jalan utama di Jakarta,” tambah Komarudin.

Ditlantas menjelaskan bahwa kebijakan ini berlaku di ruas-ruas jalan protokol yang dianggap rawan kemacetan, termasuk beberapa jalur utama seperti Jalan Pintu Besar Selatan, Jalan Gajah Mada, dan Jalan Hayam Wuruk. “Oleh karena itu, gerbang tol yang memiliki akses langsung ke ruas-ruas jalan tersebut otomatis ikut menerapkan aturan gage yang sudah ada,” katanya.

Klarifikasi tentang Penerapan di Jalur Tol

Kombes Pol Komarudin juga memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai masyarakat yang salah paham tentang area penerapan ganjil genap. Banyak orang mengira aturan tersebut berlaku di dalam jalur bebas hambatan, padahal sebenarnya kebijakan ini hanya diterapkan di bagian luar gerbang tol yang bersinggungan langsung dengan jalan protokol. “Bukan di dalam tolnya. Kalau di dalam tol sendiri, itu ranahnya Jasa Marga, bukan ganjil genap,” ujarnya.

“Penindakan terhadap pelanggar di area irisan gerbang tol tetap berjalan normal, menggunakan teknologi kamera tilang elektronik (ETLE),” imbuh Komarudin.

Menurutnya, teknologi ETLE tetap menjadi alat utama dalam memantau pelanggaran aturan, baik di jalur bebas hambatan maupun di jalur jalan protokol. “Kalau gage itu masuk dalam apa yang terekam oleh ruas-ruas jalan yang dipantau dengan kamera ETLE. Kita masih mengacu pada aturan Pergub itu, belum ada perubahan atau kebijakan baru lagi,” jelasnya.

Kabupaten dan Kota yang Terlibat

Sebelumnya, berita di media sosial melalui akun @jktcreativemedia menyebutkan bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menerapkan kebijakan ganjil genap selama pekan ini. “Aturan tersebut berlaku mulai Senin (22/6) hingga Jumat (26/6), untuk mengendalikan kepadatan lalu lintas di jam sibuk,” tulis akun tersebut.

“Penerapan ganjil genap dilakukan dalam dua periode setiap hari kerja, yaitu pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB,” tambah informasi yang beredar di media sosial.

Kombes Pol Komarudin mengimbau masyarakat untuk memastikan kembali informasi melalui Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, karena zonasi jalan dan akses ke gerbang tol berada di bawah kewenangan pemerintah daerah. “Kami menyarankan masyarakat mengecek kembali daftar titik gerbang tol yang terlibat, karena jumlahnya mencapai 28 titik, dan mungkin terjadi perubahan sesuai kebutuhan operasional,” katanya.

Aspek Teknis dan Tujuan Kebijakan

Ditlantas menyebutkan bahwa aturan ganjil genap ini disusun secara teknis berdasarkan perhitungan volume lalu lintas di sekitar ruas jalan yang berpotensi memicu kemacetan. “Penerapan sistem ini bertujuan mengoptimalkan alur lalu lintas, terutama di jam sibuk seperti pagi hari dan sore hari,” terang Komarudin.

Kebijakan ini juga dirancang untuk mengurangi dampak negatif dari kendaraan berat yang melintas di jalan-jalan utama. “Kendaraan roda empat atau lebih yang masuk ke kawasan pembatasan akan dikenakan ganjil genap, termasuk akses menuju dan keluar dari jalur tol,” ujarnya. Dengan demikian, pengendara harus memperhatikan rambu lalu lintas sebelum melalui titik gerbang yang tergabung dalam sistem ini.

Respons dari Pihak Terkait

Sebagai informasi tambahan, penerapan ganjil genap di 28 gerbang tol Jakarta melibatkan kerja sama antara Ditlantas Polda Metro Jaya dengan Dishub DKI Jakarta. “Kami berupaya menyelaraskan kebijakan ini agar tidak menimbulkan kebingungan bagi masyarakat,” kata Komarudin.

Di sisi lain, Dishub DKI Jakarta mengatakan bahwa penentuan zonasi jalan dan titik gerbang tol yang terlibat dalam sistem ganjil genap berdasarkan evaluasi tahunan. “Zonasi tersebut disesuaikan dengan kebutuhan pengelolaan lalu lintas di setiap daerah,” ujar sumber dari Dishub.

“Kami juga mendorong pengguna jalan untuk memahami aturan secara menyeluruh, agar tidak terjadi kesalahan paham dalam penerapan,” tambah sumber tersebut.

Kebijakan ini diterapkan dalam dua sesi, yakni pagi hari dan sore hari, untuk memastikan kepadatan lalu lintas bisa dikendalikan secara efektif. “Dengan penerapan dua waktu, kami bisa menjangkau lebih banyak pengguna jalan yang terlibat dalam kemacetan,” ujar Komarudin.

Pengaruh pada Mobilitas Pengguna Tol

Kebijakan ganjil genap di 28 gerbang tol Jakarta diharapkan dapat memberi dampak positif pada pengurangan kepadatan di area-area rawan. Selain itu, kebij

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *