Meeting Results: Cari masukan RUU Satu Data, Baleg DPR-Bappenas kunjungi China

Cari Masukan RUU Satu Data, Baleg DPR-Bappenas Kunjungi China

Meeting Results – Beijing – Sebuah tim yang terdiri dari anggota Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (Baleg DPR) dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) melakukan kunjungan ke Tiongkok. Tujuan utamanya adalah mengumpulkan masukan terkait penyusunan Rancangan Undang-Undang Satu Data Indonesia (RUU SDI). Perjalanan ini dilakukan atas undangan dari Kementerian Bappenas, dengan fokus pada bagaimana Tiongkok mengelola data secara efektif dan terpadu.

Proses Penyusunan RUU SDI Masih Berlangsung

Dalam kunjungan tersebut, Ketua Baleg DPR dari Fraksi Partai Gerindra, Bob Hasan, menyampaikan bahwa kunjungan ke Tiongkok adalah bagian dari upaya untuk memperbaiki sistem penyusunan RUU SDI. “Kita mengalami kesulitan karena data kita seringkali mencari lubang tetapi mengisi lubang. Akibatnya, data yang kita miliki tidak valid padahal banyak informasi yang ada di depan mata kita,” ujarnya saat di KBRI Beijing, Rabu.

“Kedatangan kami merupakan undangan dari Kementerian Bappenas karena penyusunan RUU Satu Data Indonesia. Kami belajar dari pengalaman karena data kita gali lubang tutup lubang. Akibatnya kita tidak punya data yang valid padahal data itu ada di depan mata kita,” kata Ketua Badan Legislasi Baleg DPR dari Fraksi Partai Gerindra Bob Hasan di KBRI Beijing, Rabu.

Menurut Bob Hasan, selama ini terdapat permasalahan dalam koordinasi data antarinstansi, sehingga memerlukan pembelajaran dari negara lain. “Di Tiongkok, mereka sudah membayangkan hal-hal yang jauh ke depan. Ini bisa menjadi pelajaran bagaimana kita bisa menjadi bangsa yang beradab dan memiliki nilai yang tinggi,” tambahnya.

RUU SDI Sebagai Inisiatif DPR

Sementara itu, Wakil Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional, Febrian Alphyanto Ruddyard, mengungkapkan bahwa RUU SDI adalah inisiatif yang diusung oleh DPR. “Inisiatifnya bukan berasal dari pemerintah, tetapi dari Baleg DPR. Ini jadi sejarah baru bagi Indonesia karena dengan adanya RUU ini, kita akan memiliki satu data nasional yang terpadu,” jelas Febrian.

“Inisiatifnya bukan dari pemerintah tapi dari Baleg DPR, ini jadi sejarah baru dalam Indonesia karena dengan adanya RUU Satu Data ini, kita punya Satu Data Indonesia. Sejak Sumpah Pemuda, akhirnya punya satu yang lain, satu data,” kata Febrian Alphyanto Ruddyard.

Febrian menekankan pentingnya RUU SDI karena saat ini data di Indonesia terlalu banyak tetapi tidak selaras. “Kementerian Sosial memiliki data sendiri untuk bantuan sosial, sementara Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri juga menyimpan data secara terpisah. Hal ini menyebabkan ketidaksejajaran dalam pengambilan keputusan,” tambahnya.

Pelajaran dari Ekosistem Data Tiongkok

Febrian menjelaskan bahwa kunjungan ke Tiongkok bukan hanya sekadar belajar teknis, tetapi juga mengenai ekosistem data yang lebih luas. “Di sana, mereka memiliki sistem yang maju sehingga kami ingin memahami bagaimana mereka mengatasi masalah akurasi dan konsistensi data. Masalahnya tidak hanya terletak pada substansi data, tetapi pada cara mengelolanya secara sistematis,” lanjut Febrian.

Menurutnya, ekosistem satu data adalah kunci untuk menjamin keandalan informasi. “Di berbagai kejadian di masyarakat, kita bisa melihat bahwa ekosistem satu data belum terbangun secara memadai. Banyak negara memulai dari ekosistem terlebih dahulu sebelum menerapkan program, dan kita ingin mengikuti langkah serupa saat ini,” tambahnya.

Peraturan Presiden 39/2019 sebagai Dasar Sementara

Saat ini, Satu Data Indonesia masih diatur melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 39 Tahun 2019, yang diteken pada 17 Juni 2019. Perpres ini mendefinisikan Satu Data Indonesia sebagai kebijakan tata kelola data pemerintah yang bertujuan menghasilkan data akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan. Selain itu, data harus mudah diakses, dibagikan, serta digunakan antarinstansi pusat dan daerah.

Febrian Alphyanto Ruddyard menyebutkan bahwa Perpres 39/2019 memberikan mandat khusus kepada Bappenas. “Mandat tersebut meliputi penetapan standar data pada level makro, pengaturan tata kelola data pemerintah, serta pengelolaan data pusat dan daerah,” jelasnya.

Menurut Febrian, tujuan dari Perpres tersebut adalah mengatur penyelenggaraan tata kelola data agar dapat mendukung perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan. “RUU SDI diharapkan mampu memastikan bahwa setiap kebijakan dan anggaran negara berdasarkan data tunggal, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan. Hal ini akan membantu pembangunan yang lebih tepat sasaran dan terukur,” tambahnya.

Kunjungan ke Berbagai Institusi Tiongkok

Di samping belajar tentang tata kelola data, delegasi juga mengunjungi berbagai institusi di Tiongkok. Salah satu tempat yang dikunjungi adalah China International Supply Chain Expo (CISCE) di Beijing. “Kami ingin memahami bagaimana mereka mengembangkan ekosistem data dalam sistem kesehatan nasional,” ujarnya.

“Kami mau tahu bagaimana sih membuat pengobatan tradisional menjadi sistem kesehatan nasional, ternyata banyak ekosistem yang tidak kita miliki seperti edukasi, riset dengan standar yang diakui medis modern, promosi maupun regulasi untuk mendukung pengembangan obat tradisional termasuk dalam sistem asuransi,” tambah Febrian.

Kunjungan ke Beijing University of Chinese Medicine (BUCM) juga menjadi bagian penting dari misi delegasi. Tujuannya adalah memahami cara Tiongkok mengintegrasikan kebijakan kesehatan tradisional ke dalam sistem nasional. “Dari sini, kita bisa belajar bagaimana menciptakan kesatuan dalam berbagai sektor, seperti kesehatan, pendidikan, dan ekonomi,” jelas Febrian.

Target RUU SDI untuk Masa Depan

Febrian menekankan bahwa RUU SDI merupakan langkah strategis untuk mengatasi fragmentasi data yang terjadi di Indonesia. “Kita perlu satu platform yang menghubungkan berbagai data dari seluruh kementerian, sehingga dapat digunakan untuk menghasilkan kebijakan yang efektif dan berbasis bukti,” katanya.

RUU SDI diharapkan tidak hanya menjadi landasan hukum tetapi juga mendorong transformasi digital pemerintahan. Dengan sistem satu data, pemerintah dapat mempercepat pengambilan keputusan, mengurangi duplikasi, dan meningkatkan akuntabilitas. “Ini adalah upaya untuk membangun Indonesia yang lebih transparan dan responsif,” pungkas Febrian.

Di samping itu, kunjungan ke Tiongkok juga membuka peluang kerja sama bilateral dalam bidang teknologi informasi dan data. Dengan menggali pengalaman negara-negara yang telah lebih dulu mengimplementasikan sistem serupa, Indonesia bisa menghindari kesalahan yang sering terjadi dalam penyusunan kebijakan data. “Kita perlu belajar dari mereka, karena sistem satu data tidak hanya tentang teknologi, tetapi juga tentang budaya dan kesadaran masyarakat,” tambahnya.

Dalam konteks global, pengelolaan data yang baik menjadi salah satu indikator kemajuan negara. Dengan menerapkan RUU SDI, Indonesia diharapkan dapat menyejajarkan diri dengan negara-negara lain yang telah membangun ekosistem data yang

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *