Key Strategy: ESDM sebut PLTA Batang Toru tetap beroperasi pascabencana Sumatera
ESDM Konfirmasi PLTA Batang Toru Tetap Beroperasi Meski Terlibat Gugatan Bencana
Key Strategy – Jakarta, Senin – Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot memberikan pernyataan bahwa PLTA Batang Toru tetap beroperasi meski tengah menjadi sasaran gugatan pemerintah atas bencana yang terjadi di Sumatera. “Iya, tetap jalan. Tetap jalan,” ujarnya saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin. Menurut Yuliot, delapan menara PLTA Batang Toru terdampak oleh bencana banjir bandang dan longsor yang menghantam Sumatera Utara pada akhir 2025.
“Iya, tetap jalan. Tetap jalan,” ujar Yuliot ketika ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin.
Dalam menjelaskan situasi tersebut, Yuliot menyebut bahwa pemerintah sedang melakukan upaya untuk memindahkan delapan menara yang rusak akibat bencana. “Kami sedang memproses perizinan untuk PLTA Batang Toru, termasuk pelepasan kawasan hutan yang terkait dengan rencana pemindahan menara tersebut,” tambahnya. Ia menekankan bahwa pemindahan menara memerlukan penggunaan area hutan, sehingga perlu koordinasi dengan Kementerian Kehutanan untuk mempercepat proses.
Pemindahan Menara Memerlukan Koordinasi dengan KLH
Menurut Yuliot, KLH atau Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup (BPLH) telah melakukan penyegelan terhadap sejumlah perusahaan di tiga provinsi yang terkena dampak bencana, yaitu Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Penyegelan ini dilakukan karena diduga aktivitas perusahaan menjadi penyebab terjadinya banjir bandang dan longsor. Selain itu, pada Desember 2025, KLH memanggil delapan korporasi yang beroperasi di wilayah Sumatera Utara.
Data dari KLH menunjukkan bahwa delapan perusahaan yang dipanggil tersebut meliputi PT Agincourt Resources, PT Toba Pulp Lestari, Sarulla Operations Ltd, PT Sumatera Pembangkit Mandiri, PT Teluk Nauli, PT North Sumatera Hydro Energy, PT Multi Sibolga Timber, dan PT Perkebunan Nusantara IV Kebun Batang Toru. Pemanggilan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya penyelidikan atas kontribusi kegiatan industri terhadap bencana alam yang terjadi di daerah tersebut.
Perusahaan Jadi Target Gugatan Lingkungan
Setelah bencana banjir dan longsor di Sumatera yang menyebabkan lebih dari 1.000 korban jiwa pada akhir 2025, KLH menggugat secara perdata enam perusahaan yang beroperasi di Daerah Aliran Sungai (DAS) Garoga dan DAS Batang Toru. Kesemuanya berada di wilayah Sumatera Utara. Total nilai gugatan terhadap perusahaan-perusahaan tersebut mencapai Rp4.843.232.560.026.
Dalam gugatan tersebut, PT North Sumatera Hydro Energy (NSHE), pengembang PLTA Batang Toru, menjadi salah satu korban. Dengan nilai gugatan sebesar Rp200,6 miliar, perusahaan ini dikenai tanggung jawab mutlak atau strict liability berdasarkan materi yang diajukan Kementerian Lingkungan Hidup. Pemanggilan dan gugatan ini bertujuan untuk mengevaluasi peran perusahaan dalam memicu kejadian bencana.
Koordinasi Pemerintah untuk Memastikan Keberlanjutan PLTA
Yuliot menjelaskan bahwa pemerintah sedang berupaya untuk memastikan PLTA Batang Toru tetap beroperasi sambil menyelesaikan proses legalitas terkait pemindahan menara. “Kami juga sedang mempercepat proses dari Kementerian Kehutanan agar dapat segera menyelesaikan pelepasan kawasan hutan yang diperlukan,” katanya. Ia menambahkan bahwa kawasan hutan menjadi faktor penting dalam rencana pemindahan menara, karena area tersebut menjadi bagian dari sistem aliran air yang mendukung operasional PLTA.
Dalam upaya mengatasi dampak bencana, pemerintah tidak menghentikan aktivitas PLTA Batang Toru. Meski terjadi gugatan, Yuliot menyatakan bahwa operasional PLTA tetap berjalan sebagai bentuk dukungan terhadap kebutuhan energi nasional. Pemindahan menara dianggap sebagai solusi untuk menghindari risiko peningkatan kerusakan di masa depan, terutama setelah terjadi peristiwa alam besar pada akhir tahun lalu.
Latar Belakang Gugatan dan Langkah Hukum
Menurut informasi yang didapat, KLH mengambil langkah hukum untuk menuntut enam perusahaan yang diduga terlibat dalam penyebab bencana di Sumatera. Gugatan ini menyoroti kontribusi aktivitas industri terhadap perubahan lingkungan. Pemindahan menara PLTA Batang Toru merupakan salah satu langkah yang diambil sebagai bagian dari upaya rehabilitasi daerah terkena dampak.
Yuliot menjelaskan bahwa gugatan terhadap PT NSHE dan perusahaan lainnya diberlakukan dalam bentuk strict liability, yang berarti perusahaan tersebut bertanggung jawab penuh terhadap kerusakan lingkungan yang terjadi, terlepas dari apakah mereka melanggar aturan atau tidak. Dengan pendekatan ini, KLH berharap dapat mempercepat proses pemulihan lingkungan serta mengurangi risiko terulangnya bencana di masa mendatang.
Dalam konteks ini, pemerintah menjadikan pemindahan menara sebagai langkah strategis untuk meminimalkan ancaman pada wilayah sekitar. Meski PLTA tetap beroperasi, upaya ini dianggap penting untuk menjaga keseimbangan antara penggunaan sumber daya alam dan perlindungan lingkungan. Koordinasi dengan KLH dan Kementerian Kehutanan diharapkan dapat mempercepat penyelesaian masalah terkait penggunaan kawasan hutan.
Yuliot menegaskan bahwa pemerintah terus memantau perkembangan gugatan tersebut dan berkomitmen untuk menyelesaikannya dengan cepat. “Kami memastikan bahwa semua proses dilakukan secara transparan dan berkelanjutan,” tuturnya. Dengan demikian, PLTA Batang Toru tetap menjadi bagian dari sistem energi nasional, sementara perusahaan juga diberikan kesempatan untuk menjelaskan peran mereka dalam kejadian bencana.
Langkah ini menunjukkan bahwa pemerintah tidak hanya fokus pada pemulihan pasca-bencana, tetapi juga pada pencegahan risiko di masa depan. Pemindahan menara dan gugatan hukum menjadi dua aspek yang saling terkait dalam upaya mengatur kembali aktivitas industri di Sumatera. Dengan menyelesaikan masalah ini, pemerintah diharapkan dapat menciptakan kondisi yang lebih aman bagi masyarakat dan lingkungan sekitar.