Key Strategy: Penyamarataan akses perbankan dapat picu peningkatan pembiayaan UMKM
Penyamarataan Akses Perbankan Dapat Picu Peningkatan Pembiayaan UMKM
Key Strategy – Dari Jakarta, Asosiasi Industri UMKM Indonesia (AKUMANDIRI) mengungkapkan bahwa pengaksesan dana pembiayaan oleh pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) masih tidak merata. Hal ini menjadi perhatian serius karena diperkirakan dapat menghambat pertumbuhan sektor usaha rakyat. Menurut Hermawati Setyorinny, Ketua AKUMANDIRI, perbedaan perlakuan dari bank di berbagai wilayah seperti Jakarta dan Maluku menjadi indikasi bahwa kebijakan pembiayaan belum sepenuhnya setara. “Misalnya, perbedaan pengelolaan dana oleh bank di Jakarta dan Maluku terlihat jelas, meskipun institusi keuangan tersebut identik,” ujarnya saat dihubungi pada Rabu. Ia menjelaskan bahwa kendala dalam mengakses dana pembiayaan bervariasi tergantung lokasi, sehingga mendorong kebutuhan untuk harmonisasi kebijakan antar daerah.
Perbedaan Syarat Pembiayaan Merusak Kebijakan KUR
Hermawati menyoroti bahwa keengganan UMKM mengakses kredit perbankan terjadi karena adanya syarat yang dianggap memberatkan. “Dari temuan pelaku UMKM, banyak yang enggan memanfaatkan dana dari bank karena prosedur yang rumit,” katanya. Meskipun pemerintah telah memberlakukan kebijakan tanpa agunan untuk meningkatkan akses, beberapa bank masih meminta jaminan atau agunan, bahkan dalam jumlah kecil. Ia menilai hal ini mengurangi efektivitas program Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang seharusnya menjadi solusi utama bagi UMKM. “Pemerintah harus ada pengawasan, bagi bank yang bisa menjalankan syarat prosedur yang disepakati oleh peraturan atau kebijakan harusnya dapat reward begitu juga sebaliknya,” tambahnya.
“Kalau dilihat dari survei, mereka itu (UMKM) lebih suka dengan dana sendiri,” kata Ketua Bidang Riset dan Kajian Ekonomi Perbankan Perbanas Aviliani di Jakarta, Kamis (18/6).
Menurut Aviliani, ketergantungan UMKM pada dana pribadi menciptakan dampak signifikan terhadap penyaluran kredit oleh bank. Ia menjelaskan bahwa dalam beberapa tahun terakhir, peningkatan pembiayaan UMKM mengalami perlambatan dan bahkan sempat terjadi kontraksi. “Kebiasaan pelaku UMKM untuk mengandalkan modal sendiri memperkuat tren ini,” katanya. Dari survei yang dilakukan Perbanas, 88 persen UMKM informal memilih dana pribadi sebagai sumber utama pembiayaan, sementara 12 persen mengandalkan dana eksternal. Dana eksternal ini berasal dari berbagai sumber, termasuk bank (49 persen), kerabat atau teman (9 persen), lembaga mikrofinance (32 persen), dan sumber lainnya (11 persen).
Proses Pembiayaan Masih Memerlukan Perbaikan
Aviliani menggarisbawahi bahwa kesenjangan dalam proses pembiayaan memengaruhi peningkatan kredit yang diharapkan dari sektor perbankan. “UMKM yang tidak memperoleh akses perbankan secara merata kesulitan memperluas usaha, karena dana eksternal menjadi pilihan terakhir,” ujarnya. Ia juga menekankan bahwa program KUR, meski diharapkan menjadi pendorong pertumbuhan ekonomi, masih kurang optimal jika kebijakannya tidak diimplementasikan secara konsisten. “Banyak bank yang menetapkan syarat tambahan, seperti jaminan atau agunan, meskipun besarnya tidak signifikan,” tambahnya. Hal ini menyebabkan beberapa pelaku usaha kehilangan kesempatan memperoleh dana.
Lebih lanjut, Hermawati menyoroti bahwa penyamarataan akses perbankan adalah kunci untuk meningkatkan partisipasi UMKM dalam pembiayaan. “Jika semua bank menerapkan syarat yang sama, UMKM akan lebih mudah mengajukan pinjaman dan dapat memperkuat pertumbuhan ekonomi lokal,” katanya. Ia juga menekankan perlunya pemerintah menciptakan mekanisme pengawasan yang ketat untuk memastikan kebijakan KUR dijalankan secara adil. “Perbanas dan AKUMANDIRI mendukung kebijakan ini, namun perlu diawasi agar tidak terjadi ketimpangan,” jelas Hermawati.
Langkah Pemerintah Perlu Dipercepat
Dalam upaya menyelesaikan masalah ini, Aviliani menyarankan pemerintah untuk mengoptimalkan kebijakan KUR dengan memperketat pengawasan dan memastikan semua bank mengikuti standar yang sama. “Jika perbankan tidak disamaratakan, UMKM akan kesulitan memperoleh dana yang layak,” ujarnya. Ia juga menambahkan bahwa kebijakan tanpa agunan yang telah dikeluarkan pemerintah harus diimbangi dengan kebijakan yang mendorong pemanfaatan dana tersebut secara maksimal. “Banyak pelaku UMKM belum memahami manfaat dari KUR, sehingga mereka lebih suka dana pribadi yang lebih mudah didapatkan,” katanya.
Hermawati menambahkan bahwa UMKM yang mampu mendapatkan akses perbankan merata akan memiliki peluang lebih besar untuk berkembang. “Dengan menyamaratakan prosedur, mereka bisa memperluas usaha dan membangun ekosistem bisnis yang lebih sehat,” ujarnya. Ia berharap pemerintah dapat bekerja sama dengan sektor perbankan untuk menyempurnakan program KUR agar menjadi lebih inklusif. “UMKM adalah pilar ekonomi Indonesia, jadi akses dana yang merata akan mempercepat pencapaian target pertumbuhan ekonomi,” pungkas Hermawati. Dengan adanya kesenjangan akses, kinerja sektor perbankan dalam mendukung UMKM menjadi kurang optimal, yang bisa memperburuk tantangan ekonomi bagi pelaku usaha kecil.
Perspektif Kebijakan dan Pelaku Usaha
Kebijakan penyamarataan akses perbankan bukan hanya penting bagi pertumbuhan UMKM, tapi juga memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap sektor keuangan. “Ketidaksetaraan akses membuat pelaku usaha merasa tidak adil,” kata Aviliani. Ia menekankan bahwa survei Perbanas membuktikan bahwa kecenderungan UMKM menggunakan dana pribadi adalah hasil dari prosedur yang berbeda-beda. “Jika semua bank menerapkan kebijakan yang sama, akan ada peningkatan kepercayaan dan penggunaan dana perbankan,” tambahnya.
Dalam rangka memperbaiki kondisi ini, Hermawati menyarankan adanya pelatihan atau sosialisasi lebih lanjut bagi pelaku UMKM tentang manfaat dan prosedur pembiayaan. “Selain itu, pemerintah bisa memperkenalkan skema pinjaman yang lebih