LPS usul pengakuan halal ASEAN tingkatkan daya saing kawasan
LPS Usulkan Pengakuan Bersama Halal ASEAN untuk Tingkatkan Daya Saing Kawasan
LPS usul pengakuan halal ASEAN tingkatkan – Dalam sebuah keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Kamis, Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Anggito Abimanyu, menyoroti pentingnya pembentukan kerangka pengakuan bersama sertifikasi halal di tingkat regional ASEAN. Ia menekankan bahwa hal ini diperlukan untuk mempercepat aliran produk halal antarnegara serta meningkatkan daya saing kawasan. Anggito mengungkapkan, saat ini masih ada hambatan dalam perdagangan halal karena sertifikasi yang dikeluarkan oleh satu negara belum secara otomatis diterima oleh negara lain di ASEAN.
Proses Sertifikasi yang Memakan Waktu dan Biaya
Ketua Dewan Komisioner LPS ini menjelaskan bahwa pelaku usaha masih harus menjalani verifikasi ulang produk saat memasuki pasar negara anggota ASEAN lainnya. “Minimal ASEAN memiliki halal recognition. Jadi, kalau suatu produk sudah memperoleh sertifikasi halal di salah satu negara anggota, seharusnya tidak perlu lagi menjalani uji halal ketika masuk ke negara ASEAN lainnya,” katanya. Ia menambahkan bahwa mekanisme sertifikasi ulang ini justru menambah beban biaya, memperlambat waktu pemasaran, dan pada akhirnya mengurangi daya saing produk halal di kawasan.
“Kalau kita bicara potensi semuanya sudah tahu ya bahwa pasar halal domestik kita itu tertinggi di dunia lah, tapi kita tahu potensinya besar tapi manfaat ekonominya bagi Indonesia relatif rendah, kalau kita lihat dari seluruh GDP kita yang konsumsi ternyata yang ada sertifikasi halalnya baru 30 persen, itu kan paradoks,”
Anggito menjelaskan bahwa ASEAN memiliki peluang besar untuk menjadi pusat perdagangan produk halal global. Namun, keberadaan hambatan dalam pengakuan sertifikasi menghambat realisasi potensi tersebut. Ia menyoroti bahwa lembaga sertifikasi halal di beberapa negara ASEAN, seperti Singapura, Malaysia, dan Thailand, telah menyampaikan keluhan serupa. Menurutnya, produk yang telah disertifikasi halal di negara asal tetap harus melewati proses verifikasi kembali ketika masuk ke Indonesia, kecuali bagi negara yang sudah memiliki skema Mutual Recognition Agreement (MRA).
Dalam upaya mengatasi masalah ini, Anggito mendorong pemerintah mengambil inisiatif dalam membangun kerangka pengakuan sertifikasi halal secara regional. Menurutnya, sistem ini akan memudahkan proses ekspor dan impor produk halal tanpa mengorbankan standar kehalalan. “Dengan sistem ini, proses pemasaran bisa lebih cepat, biaya produksi lebih rendah, dan daya saing produk halal ASEAN bisa meningkat,” jelasnya. Ia berharap kerja sama antar-negara ASEAN bisa menjadi jalan untuk menyelesaikan masalah yang menghambat pertumbuhan industri halal kawasan.
Potensi Pasar Halal yang Belum Termanfaatkan
Anggito menekankan bahwa pasar halal domestik Indonesia berada di posisi teratas secara global. Namun, menurutnya, manfaat ekonomi dari potensi ini masih relatif kecil. Ia memberikan contoh bahwa hanya sekitar 30 persen dari produk yang beredar di pasaran Indonesia yang memiliki sertifikasi halal. “Ini menunjukkan bahwa meskipun pasar halal kita sangat besar, banyak produk belum memanfaatkan peluang tersebut secara optimal,” ujarnya.
Mengingat kebutuhan untuk meningkatkan daya saing kawasan, Anggito mengusulkan bahwa penguatan tata kelola sertifikasi halal menjadi langkah krusial. Ia menyarankan penyederhanaan proses verifikasi, digitalisasi layanan, dan peningkatan kerja sama internasional. “Dengan tata kelola yang lebih baik, proses sertifikasi bisa lebih efisien dan mempercepat akses pasar bagi produk halal,” tambahnya. Selain itu, ia juga menyoroti perlunya komitmen pemerintah untuk mengembangkan ekosistem halal yang lebih kuat di dalam negeri.
Pengakuan bersama sertifikasi halal di tingkat ASEAN diharapkan bisa menjadi langkah awal dalam menciptakan standar yang lebih konsisten. Anggito mengatakan bahwa jika hal ini terwujud, produk halal akan lebih mudah dipasarkan di kawasan Asia Tenggara. “Kerangka ini akan memastikan bahwa produk yang sudah layak di satu negara tidak perlu mengulangi proses verifikasi di negara lain, sehingga meningkatkan efisiensi dan kepercayaan konsumen,” paparnya.
Langkah Strategis untuk Kembangkan Eksportir Halal
Selain memperkuat kerja sama regional, Anggito juga menyoroti kebutuhan peningkatan kapasitas sertifikasi di dalam negeri. Ia menekankan bahwa ekosistem halal Indonesia perlu diperbaiki agar bisa menjadi salah satu eksportir utama produk halal di tingkat global. “Peningkatan kepercayaan internasional akan memudahkan produk halal Indonesia masuk ke pasar luar negeri,” kata anggota Dewan Komisioner LPS ini.
Menurut Anggito, pengakuan bersama sertifikasi halal bukan hanya untuk mempermudah perdagangan, tetapi juga untuk meningkatkan kualitas produk secara keseluruhan. Ia menambahkan bahwa sistem ini bisa mengurangi risiko konsumen mengenai kehalalan produk, sehingga memperkuat citra Indonesia sebagai negara yang memenuhi standar internasional. “Jika kita ingin menjadi pusat ekonomi halal global, kita harus memiliki sistem yang bisa diakui oleh semua pihak,” jelasnya.
Dengan adanya kerangka pengakuan bersama, Anggito optimis bahwa proses ekspor dan impor produk halal akan menjadi lebih efektif. “Ini akan mengurangi hambatan logistik dan waktu pemasaran, serta menarik investor dan pengusaha untuk memperluas jaringan mereka di kawasan ASEAN,” ujarnya. Ia juga meminta pemerintah segera mengambil langkah konkret untuk mendorong implementasi sistem ini, agar Indonesia tidak hanya menjadi pasar besar, tetapi juga produsen halal yang kompetitif di tingkat global.
Keberhasilan pengakuan bersama sertifikasi halal di ASEAN juga akan memperkuat kerja sama ekonomi antarnegara. Anggito menegaskan bahwa ASEAN memiliki potensi besar untuk menjadi pusat distribusi produk halal, terutama dengan kemajuan teknologi dan kebijakan yang lebih terpadu. “Kita harus memanfaatkan sertifikasi sebagai alat untuk meningkatkan nilai tambah produk halal dan menarik investasi dari luar kawasan,” katanya.
Perluasan kerangka pengakuan halal di tingkat regional akan memberikan manfaat jangka panjang bagi ekonomi ASEAN. Anggito menekankan bahwa proses sertifikasi yang lebih cepat dan sederhana akan menarik lebih banyak pelaku usaha untuk memanfaatkan pasar halal. “Dengan sistem yang efisien, produk halal Indonesia bisa lebih mudah diakses oleh konsumen di kawasan dan pasar internasional,”