New Policy: Menaker: Standar kerja era digital jadi acuan regulasi ketenagakerjaan
Menaker: Standar Kerja Era Digital Jadi Acuan Regulasi Ketenagakerjaan
Transformasi Digital dan Regulasi Pekerjaan
New Policy – Menaker Yassierli mengungkapkan bahwa Konvensi Internasional Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) tentang standar kerja dalam era digital akan menjadi dasar pengembangan regulasi ketenagakerjaan di Indonesia. Dalam pernyataannya di Jakarta, Minggu, ia menekankan pentingnya mengintegrasikan prinsip-prinsip kesejahteraan pekerja ke dalam sistem ekonomi digital yang semakin berkembang. Menaker menegaskan bahwa perubahan teknologi tidak boleh merugikan hak-hak pekerja, terutama mereka yang bekerja di platform digital. “Transformasi digital tidak boleh mengurangi prinsip-prinsip kerja layak yang menjadi fondasi ketenagakerjaan global,” ujar Yassierli. Menurutnya, konvensi ini bertujuan untuk menciptakan kerangka kerja yang adil bagi pekerja dalam bidang teknologi, sekaligus memberikan jaminan bahwa mereka tetap mendapatkan perlindungan sesuai standar internasional.
Perlindungan bagi Pekerja Platform
Dalam upaya memperkuat kebijakan ketenagakerjaan, pemerintah Indonesia berkomitmen untuk menyesuaikan regulasi dengan dinamika pekerjaan di era digital. Yassierli menjelaskan bahwa konvensi ini akan dijadikan panduan kunci dalam merancang kebijakan yang mencakup seluruh segmen pekerja, termasuk ojek online, kurir, dan pekerja lepas lainnya. “Kami ingin memastikan bahwa semua jenis pekerja, baik yang bekerja secara konvensional maupun digital, mendapatkan perlindungan yang seimbang,” tambahnya. Ia menekankan bahwa pengembangan teknologi dan ekonomi digital harus berjalan seiring dengan peningkatan kesejahteraan pekerja, sehingga tidak terjadi ketimpangan antara inovasi dan keadilan.
Konvensi ILO ini memiliki makna strategis bagi Indonesia karena mencerminkan tantangan dan peluang yang dihadapi oleh sektor pekerjaan digital. Dalam dunia yang semakin bergantung pada teknologi, banyak pekerja mengalami perubahan dalam cara bekerja, seperti fleksibilitas jam kerja, kompetensi yang berbeda, dan penggunaan sistem kontrak berbasis platform. Yassierli menuturkan bahwa regulasi yang dibentuk perlu mencakup kebijakan yang mampu mengakomodasi kebutuhan mereka, sementara tetap menjaga pertumbuhan sektor ekonomi digital. “Regulasi ini harus mendorong inovasi, tetapi juga memberikan perlindungan yang kuat kepada para pekerja,” katanya. Ia menambahkan bahwa kebijakan yang diterapkan perlu mempertimbangkan kondisi sosial, ekonomi, dan teknis yang berkembang pesat.
Menaker juga menyoroti bahwa Indonesia telah menjadi salah satu negara yang aktif dalam menyambut konvensi ILO ini. “Kebijakan yang kami bangun berdasarkan prinsip keadilan sosial dan kemajuan teknologi,” ujarnya. Ia mengatakan bahwa regulasi ketenagakerjaan akan menjadi penunjang untuk memastikan kesejahteraan pekerja digital, seperti pengupahan yang wajar, jaminan sosial, serta akses ke pelatihan dan peluang karier. Menurut Yassierli, hal ini penting untuk mencegah pekerja dari risiko pemutusan hubungan kerja yang tidak adil atau perlakuan buruk dari pemberi kerja.
Revisi UU Ketenagakerjaan dan Peran DPR
Selain konvensi ILO, Menaker Yassierli juga mengatakan bahwa pemerintah bersama DPR RI sedang fokus pada perbaikan regulasi ketenagakerjaan secara nasional. Salah satu langkah strategis yang sedang diusulkan adalah revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan, dengan target pengesahan pada Oktober 2026. “Revisi ini dilakukan sesuai amanat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023,” terangnya. Ia menjelaskan bahwa revisi UU ini bertujuan untuk mencakup perubahan-perubahan yang diperlukan dalam mengakomodasi pekerjaan digital, serta meningkatkan perlindungan sosial dan hukum bagi pekerja di segala jenis sektor.
Yassierli menegaskan bahwa pengesahan UU Ketenagakerjaan yang baru adalah langkah penting dalam menghadapi transisi ekonomi yang diakibatkan oleh transformasi digital. “Kita perlu mengikis keterbatasan aturan lama yang tidak lagi relevan dengan kondisi pekerjaan saat ini,” katanya. Ia menambahkan bahwa perubahan ini juga bertujuan untuk menguatkan sistem hubungan industrial yang harmonis, serta memastikan akses pekerja ke pelatihan dan sertifikasi yang diperlukan. Menurut Menaker, kebijakan ketenagakerjaan yang lebih modern akan menjadi penunjang untuk pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan rakyat secara menyeluruh.
Lebih lanjut, Menaker Yassierli mengajak serikat pekerja dan buruh untuk aktif dalam proses pembentukan regulasi. “Serikat buruh memiliki peran penting dalam menyampaikan masukan konkret agar kebijakan ketenagakerjaan lebih relevan dan efektif,” ujarnya. Ia menyatakan bahwa kolaborasi antara pemerintah, serikat pekerja, dan dunia usaha akan membantu menciptakan sistem yang lebih inklusif dan adil. “Kami menunggu masukan-masukan serta langkah-langkah konkret dari serikat pekerja untuk sama-sama membangun negeri ini,” kata Menaker. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk melibatkan berbagai pihak dalam mengelola perubahan ekonomi digital.
Perspektif Global dan Tanggung Jawab Lokal
Konvensi ILO tentang standar kerja digital ini diharapkan menjadi acuan bagi negara-negara lain dalam menghadapi perubahan industri yang cepat. Menaker Yassierli menjelaskan bahwa konvensi ini mencakup aspek penting seperti jaminan upah minimum, kondisi kerja yang layak, serta perlindungan hak pekerja dalam situasi krisis ekonomi. “Konvensi ini membantu menciptakan kesamaan dalam pengelolaan ketenagakerjaan global,” katanya. Ia juga menekankan bahwa Indonesia harus menerapkan konvensi ini secara adaptif, sesuai dengan kondisi lokal dan kebutuhan masyarakat.
Menaker berharap bahwa regulasi ketenagakerjaan yang baru akan menjadi dasar untuk menyeimbangkan antara kepentingan pekerja dan keberlanjutan dunia usaha. “Regulasi harus mendorong pertumbuhan ekonomi digital, tetapi juga memastikan bahwa pekerja tidak tertinggal,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa pemerintah akan terus memperkuat kerja sama dengan pihak terkait, termasuk perusahaan teknologi dan lembaga penyelenggara kebijakan, untuk menciptakan lingkungan kerja yang lebih sehat dan produktif. Menurut Yassierli, pengembangan regulasi ini merupakan bagian dari upaya untuk menciptakan ekonomi digital yang inklusif dan berkelanjutan.
Yassierli juga memperkuat bahwa regulasi ketenagakerjaan harus memperhatikan aspek kesehatan, keselamatan, dan hak-hak pekerja, terlepas dari jenis pekerjaan mereka. “Kita perlu menciptakan kebijakan yang tidak hanya melindungi pekerja tetapi juga mendukung inovasi dan pertumbuhan bisnis,” kata Menaker. Ia menyoroti bahwa sektor digital menawarkan peluang besar, tetapi juga tantangan dalam hal kestabilan penghasilan dan perlindungan hukum. “Karena itu, regulasi yang terperinci dan komprehensif adalah kunci untuk mengurangi risiko kerja yang tidak layak,” ujarnya.
Dalam konteks ini, Menaker berharap bahwa serikat pekerja akan memberikan masukan yang berbasis data dan kebutuhan nyata. “Serikat harus aktif dalam mengevaluasi kebijakan, karena mereka paling tahu tentang kondisi pekerja di lapangan,” katanya. Ia menekankan bahwa masukan dari serikat pekerja akan membantu memperbaiki regulasi, sehingga lebih mampu menj