Pemkab Bengkulu Tengah Ajukan 212 Hektare untuk Program Peremajaan Sawit 2026
Usulan Replanting Masuk dalam Kuota Nasional BPDP
Pemandanganindah.com – Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah di Provinsi Bengkulu telah resmi mengajukan program replanting atau peremajaan kebun sawit kepada pemerintah pusat. Proposal yang diajukan mencakup luas lahan sebesar 212 hektare yang dialokasikan untuk tahun 2026 mendatang. Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan produktivitas perkebunan kelapa sawit di wilayahnya.
Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Bengkulu Tengah, Helmi Yuliandri, mengonfirmasi bahwa usulan tersebut memang telah disampaikan. Menurutnya, total lahan yang diajukan mencapai 212 hektare dari keseluruhan kuota yang diberikan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) sebesar 500 hektare. Angka ini menunjukkan bahwa Kabupaten Bengkulu Tengah memanfaatkan hampir setengah dari alokasi nasional yang tersedia untuk program peremajaan ini.
“Memang benar tahun ini kita mengusulkan program replanting sawit dengan total lahan yang kita usulkan mencapai 212 hektare dari total kuota yang diberikan Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) mencapai 500 hektare,” ujar Helmi Yuliandri saat ditemui di Bengkulu pada hari Sabtu.
Dua Kelompok Tani Menjadi Sasaran Utama
Luas lahan 212 hektare yang diusulkan tersebut terbagi antara dua kelompok tani di wilayah Kabupaten Bengkulu Tengah. Kelompok tani Selupu Lama menjadi penerima alokasi terbesar dengan total 191 hektare. Sementara itu, kelompok tani Sumber Tani Makmur mendapatkan jatah 21 hektare untuk program peremajaan sawit ini.
Helmi menjelaskan bahwa usulan ini diajukan dengan pertimbangan bahwa kondisi kebun sawit milik para petani di Kabupaten Bengkulu Tengah saat ini telah memasuki fase usia tua. Tanaman-tanaman yang sudah berusia lanjut cenderung mengalami penurunan produktivitas secara signifikan. Oleh karena itu, para petani berharap agar usulan peremajaan ini dapat segera direalisasikan untuk menggantikan tanaman-tanaman tua dengan bibit-bibit unggul baru.
Syarat dan Prosedur Penerimaan Program
Bagi para petani yang ingin berpartisipasi dalam program replanting sawit, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi. Pertama, lahan yang akan digunakan harus merupakan perkebunan sawit yang aktif dikelola. Kedua, umur tanaman sawit di lahan tersebut harus minimal tujuh tahun. Ketiga, tanaman harus berasal dari bibit asalan yang telah ditanam secara konvensional. Keempat, produktivitas tanaman harus berada dalam kategori rendah sebagai indikator perlunya peremajaan.
Selain persyaratan teknis tersebut, lokasi lahan juga memiliki ketentuan khusus. Lahan yang akan menjadi sasaran program replanting tidak boleh berada di dalam kawasan hutan maupun kawasan hak guna usaha (HGU). Ketentuan ini bertujuan untuk memastikan bahwa lahan yang diremajakan sesuai dengan tata ruang yang berlaku dan tidak menimbulkan konflik penggunaan lahan.
“Penyuluh kita juga sering melakukan pembinaan kepada para petani agar memahami dalam memenuhi syarat agar mendapatkan program replanting ini,” sebut Helmi.
Proses Verifikasi dan Pencairan Dana
Dinas Pertanian Kabupaten Bengkulu Tengah secara rutin melaksanakan kunjungan ke lapangan untuk melakukan pembinaan dan arahan kepada kelompok tani. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh persyaratan program replanting terpenuhi dengan baik. Penyuluh lapangan juga aktif memberikan pendampingan kepada para petani agar mereka memahami prosedur dan syarat-syarat yang diperlukan.
Untuk program replanting tahun 2026, proses pengumpulan data dan verifikasi lapangan masih terus berlangsung. Jika dinyatakan memenuhi semua syarat yang ditetapkan, maka langkah selanjutnya adalah penandatanganan perjanjian tiga pihak. Perjanjian ini melibatkan bank penyalur, BPDP, dan kelompok tani sebagai pihak-pihak yang berkepentingan.
Setelah perjanjian ditandatangani, BPDPKS melalui bank penyalur akan mentransfer dana replanting ke rekening kelompok tani. Dana yang diterima tersebut akan digunakan untuk berbagai kegiatan penting dalam proses peremajaan. Penggunaan dana mencakup penumbangan pohon, pembuatan teras untuk mencegah erosi, pembelian bibit unggul, pupuk, pestisida, serta pengendalian hama dan penyakit tanaman.
Program replanting ini diharapkan dapat meningkatkan produktivitas perkebunan sawit di Kabupaten Bengkulu Tengah secara signifikan. Dengan mengganti tanaman-tanaman tua yang sudah tidak produktif, para petani dapat mengharapkan hasil panen yang lebih baik di masa mendatang. Selain itu, program ini juga memberikan dukungan finansial yang cukup besar bagi para petani untuk melakukan investasi dalam peremajaan kebun mereka.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is Pemkab Bengkulu Tengah usulkan 212 hektare?
Pemkab Bengkulu Tengah usulkan 212 hektare is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does Pemkab Bengkulu Tengah usulkan 212 hektare matter?
Pemkab Bengkulu Tengah usulkan 212 hektare matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.

