Sebelum menaikkan pajak, perkuat dulu kapasitas perpajakan

22 hours ago  ·  3 min read
By Linda Hernandez
khrisna-edit-1784335533-8af35a4f8b

Menguatkan Fondasi Perpajakan Sebelum Langkah Kenaikan Tarif

Sebelum menaikkan pajak perkuat dulu kapasitas – Di tengah dinamika kebijakan fiskal Indonesia, terdapat perdebatan penting mengenai pendekatan yang tepat untuk meningkatkan penerimaan negara. Mantan Menteri Keuangan Chatib Basri pernah menyampaikan pandangan yang tampak sederhana namun sarat makna. Menurutnya, tugas seorang menteri keuangan dapat diringkas menjadi tiga hal utama: meningkatkan pendapatan negara, menekan pengeluaran, serta melakukan pemotongan anggaran secara cermat. Di balik pernyataan yang terdengar ringan tersebut, tersimpan analisis mendalam tentang fondasi kebijakan ekonomi nasional.

Keberhasilan suatu strategi fiskal pada akhirnya bergantung pada kemampuan pemerintah menciptakan keseimbangan harmonis antara sisi penerimaan dan pengeluaran. Namun, tantangan saat ini menunjukkan bahwa aspek pertama—yakni memperbesar penerimaan negara—menjadi semakin kompleks. Indonesia sedang menghadapi tekanan belanja yang terus melonjak seiring berbagai kebutuhan mendesak. Sektor infrastruktur memerlukan investasi jangka panjang yang konsisten. Sementara itu, bidang pendidikan dan kesehatan menuntut dukungan anggaran yang lebih substansial.

Program Prioritas dan Tantangan Pendanaan

Agenda pemerintahan Presiden Prabowo juga menambah dimensi baru dalam perencanaan keuangan negara. Inisiatif seperti Makan Bergizi Gratis, pembentukan Koperasi Desa Merah Putih, penguatan ketahanan pangan, serta pengembangan Sekolah Rakyat semuanya memerlukan alokasi dana yang tidak kecil. Pertanyaan krusial bukanlah apakah program-program tersebut layak dijalankan, melainkan bagaimana mekanisme pendanaannya dapat dipertahankan secara berkelanjutan.

Dalam konteks ini, solusi yang sering muncul di permukaan adalah mendorong kenaikan tarif pajak. Namun, akar permasalahan Indonesia sebenarnya tidak terletak pada besaran tarif yang berlaku. Masalah fundamentalnya adalah kapasitas negara dalam melaksanakan pemungutan pajak secara lebih efisien dan komprehensif. Penelitian yang dilakukan IMF pada tahun 2025 serta kajian akademis dari ekonom Besley dan Persson tahun 2009 mengonfirmasi bahwa kemampuan suatu bangsa meningkatkan pendapatan tidak semata-mata ditentukan oleh instrumen kebijakan pajak, melainkan juga oleh kekuatan fiskal dan kapasitas institusional yang dimiliki.

Tantangan Indonesia saat ini bukan sekadar kekurangan penerimaan pajak. Tantangan yang lebih besar adalah keterbatasan kapasitas perpajakan.

Kapasitas perpajakan merujuk pada kemampuan negara dalam mengidentifikasi wajib pajak, memantau pergerakan ekonomi, menegakkan kepatuhan, serta melaksanakan pemungutan secara efektif. Referensi World Bank tahun 2025 menegaskan definisi ini. Ketika kapasitas tersebut lemah, kenaikan tarif pajak sering kali hanya memberikan tambahan penerimaan yang marginal. Fenomena ini tercermin jelas dalam ruang fiskal Indonesia yang masih tergolong sempit.

Alokasi untuk sektor pendidikan relatif stabil berkat ketentuan konstitusi yang mewajibkan minimal 20 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dialokasikan untuk pendidikan. Sebaliknya, sektor kesehatan menunjukkan kondisi yang berbeda. Belanja kesehatan Indonesia masih jauh tertinggal dibandingkan negara-negara maju, padahal kebutuhan layanan kesehatan terus mengalami peningkatan signifikan menurut data OECD 2025 dan World Bank 2026.

Lima Tantangan Struktural yang Perlu Diperbaiki

Permasalahan utama bukanlah ketiadaan agenda prioritas pembangunan. Masalahnya terletak pada keterbatasan ruang fiskal. Ruang fiskal tersebut tidak dapat dibangun secara berkelanjutan hanya melalui mekanisme kenaikan tarif pajak. Setidaknya terdapat lima tantangan struktural yang harus segera dibenahi oleh pemerintah.

Tantangan pertama berkaitan dengan persepsi publik terhadap pemungutan pajak. Selama ini, pemungutan pajak dianggap sebagai tanggung jawab eksklusif Direktorat Jenderal Pajak. Ketika target penerimaan tidak tercapai, sorotan masyarakat hampir selalu tertuju kepada DJP. Padahal, administrasi perpajakan modern sangat bergantung pada data dan informasi yang sebagian besar berada di luar lingkup DJP. Sektor perbankan menyimpan data keuangan yang vital, pemerintah daerah memiliki informasi properti dan perizinan, sementara berbagai regulator dan lembaga lainnya juga menyimpan data relevan.

Oleh karena itu, peningkatan penerimaan pajak tidak boleh dipandang hanya sebagai tugas tunggal DJP. Ini merupakan agenda nasional yang membutuhkan kolaborasi seluruh institusi negara. Posisi DJP yang masih berupa institusi setingkat Eselon I di bawah Kementerian Keuangan juga menjadi pertimbangan penting. Struktur ini tidak jarang membatasi daya jangkau otoritas pajak sehingga pelaksanaan tugasnya menjadi kurang optimal. Presiden sebagai komandan tertinggi administrasi pemerintahan perlu memberikan perhatian khusus agar semua pihak dan institusi terkait menyadari pentingnya peran mereka dalam mengumpulkan pundi-pundi keuangan negara melalui sistem perpajakan yang lebih kuat.

MORE FROM THIS CATEGORY