Special Plan: Pemkab Dharmasraya minta PKS tidak turunkan harga TBS secara sepihak
Pemkab Dharmasraya Tegaskan TBS Harus Tetap Stabil
Special Plan – Dalam upaya menjaga keseimbangan pasar, Pemerintah Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat, telah mengeluarkan surat imbauan yang ditujukan kepada para pabrik kelapa sawit (PKS). Surat ini memiliki nomor 500.8/88/DISTAN-2026 dan berlaku sejak 26 Mei 2026. Tujuan utama dari surat tersebut adalah mencegah kebijakan menurunkan harga Tandan Buah Segar (TBS) sawit secara sepihak, terutama mengingat adanya penyesuaian regulasi baru yang belum sepenuhnya diterapkan.
Penyesuaian Regulasi Menjadi Alasan Utama
Bupati Dharmasraya, Annisa Suci Ramadhani, dalam pernyataannya menekankan bahwa perubahan harga TBS harus didasarkan pada situasi pasar yang sebenarnya, bukan terjadi secara mendadak atau tanpa koordinasi. Ia menyoroti bahwa harga minyak nabati (CPO) di tingkat internasional dan harga acuan TBS di Sumatera Barat selama periode IV Mei 2026 menunjukkan stabilitas yang seharusnya dipertahankan. “Peningkatan harga TBS di tingkat petani yang mencapai Rp600 hingga Rp1.100 per kilogram memerlukan perhatian serius, karena harga CPO dunia serta acuan lokal tetap stabil,” tutur Annisa, seperti dilansir pada Rabu.
“Penurunan harga TBS secara signifikan tidak mencerminkan kondisi pasar yang sebenarnya, terutama dalam masa transisi kebijakan tata kelola ekspor sumber daya alam yang baru diumumkan pemerintah pusat hingga Januari 2027,” ujarnya.
Annisa menjelaskan bahwa kebijakan Presiden terkait tata kelola ekspor sumber daya alam (SDA) dan produk turunannya, yang akan ditindaklanjuti oleh PT DSI BUMN, dianggap sebagai langkah strategis untuk melindungi semua pemangku kepentingan, termasuk petani sawit. Ia menambahkan bahwa kebijakan mandatori B50 pada Juli 2026 justru akan memperkuat permintaan terhadap CPO di masa mendatang. “Kebijakan ini diharapkan mampu mengurangi risiko manipulasi harga ekspor yang bisa merugikan sektor pertanian,” jelasnya.
Kemitraan dalam Penetapan Harga TBS
Annisa juga menegaskan bahwa mekanisme kemitraan dalam menentukan harga TBS telah diatur secara rinci melalui berbagai peraturan, seperti Peraturan Menteri Pertanian Nomor 1 Tahun 2018, Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13 Tahun 2024, serta Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 28 Tahun 2020. Menurutnya, pembelian TBS oleh PKS harus mencerminkan harga pasar yang berlaku, dengan dasar acuan harga berkala yang ditetapkan di daerah tersebut.
“Stabilitas harga sawit adalah faktor penting dalam menjaga keberlanjutan sektor pertanian. Kepatuhan terhadap regulasi oleh seluruh pihak, baik petani, korporasi, maupun pemerintah, menjadi kewajiban mutlak selama masa transisi kebijakan nasional ini,” tegas Annisa.
Ia menyoroti bahwa praktik persengkokolan harga yang merugikan petani harus dicegah, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Persaingan Usaha. “Kebijakan ini diharapkan mencegah terjadinya persaingan tidak sehat yang dapat merusak kondisi pasar,” imbuhnya.
Pengawasan dan Tindakan Pemerintah
Pemerintah Kabupaten Dharmasraya berkomitmen untuk terus memantau proses penentuan harga TBS di wilayahnya. Annisa menyatakan bahwa jika terdapat pelanggaran atau praktik manipulasi harga yang merugikan petani, pihaknya akan mengambil tindakan tegas. “Kita harus memastikan bahwa seluruh PKS mematuhi aturan yang berlaku, sehingga harga TBS tetap sesuai dengan kondisi pasar,” lanjutnya.
Surat imbauan tersebut tidak hanya dikirim kepada para PKS, tetapi juga dilampirkan kepada berbagai instansi terkait, seperti Gubernur Sumatera Barat, DPRD Dharmasraya, Kapolres, Kejaksaan, Dandim 0310 Sawahlunto/Sijunjung, serta camat dan wali nagari se-Kabupaten Dharmasraya. Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh pihak terlibat dalam menjaga keseimbangan harga sawit.
Daftar Perusahaan yang Disasar
Beberapa perusahaan pengolahan kelapa sawit yang menjadi sasaran himbauan antara lain: PT Dharmasraya Sawit Lestari, PT Tidar Kerinci Agung, PT Hamparan Kemilau Indah, PT Salago Makmur Plantation, PT Sumbar Andalas Kencana, PT Bina Pratama Sakato Jaya, dan PT Dharmasraya Lestarindo. Kehadiran perusahaan-perusahaan ini menjadi bagian penting dalam menjaga dinamika harga TBS di daerah.
Annisa juga mengingatkan bahwa penyesuaian harga TBS seharusnya dilakukan secara bertahap, mengingat pengaruh dari regulasi baru yang masih dalam proses adaptasi. “Kita harus menimbang dampak dari setiap perubahan harga, agar tidak menyebabkan ketidakstabilan ekonomi bagi para petani,” katanya. Pihaknya berharap, kebijakan yang diambil oleh PKS dapat selaras dengan kebutuhan industri nasional dan kepentingan lokal.
Keberhasilan menjaga stabilitas harga TBS dianggap sebagai kunci dalam memastikan kelangsungan usaha para petani. Dengan adanya regulasi yang jelas dan pengawasan yang ketat, Annisa yakin bahwa harga TBS akan tetap sehat dan berkelanjutan. “Setiap kebijakan harus dipertimbangkan dengan matang, agar tidak mengganggu keberlanjutan sektor pertanian di kabupaten ini,” tukasnya.
Dengan surat imbauan ini, Pemkab Dharmasraya berharap seluruh