Topics Covered: Waka Komisi XI wacanakan penguatan kredit UMKM di revisi UU P2SK
Waka Komisi XI Usulkan Penguatan Kredit UMKM dalam Revisi UU P2SK
Topics Covered – Jakarta – Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fauzi Amro, menyatakan rencana peningkatan mekanisme penyaluran kredit untuk pengusaha kecil dan menengah (UMKM) sebagai bagian dari penyempurnaan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Ia menegaskan bahwa kebijakan ini akan menjadi fokus utama dalam masa sidang berikutnya, dengan partisipasi aktif dari institusi keuangan dan perbankan. “Kita perlu menyelaraskan model pembiayaan yang relevan dengan kebutuhan UMKM saat ini, agar bisa berkontribusi maksimal terhadap perekonomian,” ujar Fauzi setelah acara “Sinergi Alumni IPB untuk Bangsa” di Jakarta, Sabtu.
Kebijakan OJK Belum Optimal Mendukung UMKM
Topics Covered – Meski regulasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah diterbitkan, Fauzi menyoroti bahwa laju penyaluran kredit untuk UMKM masih melambat. Ia mengungkapkan, bank-bank telah menyalurkan kredit, namun para pelaku usaha mikro tetap menghadapi kesulitan dalam akses pembiayaan yang adil. “Sumber daya keuangan perbankan masih terbuka, tetapi UMKM belum mendapat manfaat maksimal,” tambahnya dalam wawancara terkini.
Dalam diskusi sebelumnya, Fauzi mengatakan ada wacana tentang konsolidasi perbankan nasional, meski belum ada kesepakatan final. Ia menekankan bahwa topik ini akan kembali menjadi bahan perdebatan, karena sangat penting untuk mengoptimalkan distribusi kredit. “UMKM adalah tulang punggung perekonomian, jadi kebijakan harus diarahkan agar mereka bisa berkembang,” jelasnya.
UMKM Berkontribusi Besar, Tapi Masih Keterbatasan Akses
Topics Covered – Fauzi menegaskan peran UMKM dalam meningkatkan perekonomian, baik melalui penyerapan tenaga kerja maupun kontribusi terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). “UKM memiliki jumlah pelaku yang besar, dan mereka sangat vital bagi pertumbuhan ekonomi nasional,” kata politisi Partai Gerindra. Namun, ia menyebut akses pembiayaan bagi UMKM masih terbatas, sehingga kebutuhan pengembangan kebijakan harus lebih diprioritaskan.
Ia menambahkan bahwa partisipasi sektor keuangan dan perbankan menjadi kunci keberlanjutan dukungan bagi UMKM. “Tanpa kolaborasi yang baik, kebijakan akan sulit diimplementasikan secara efektif,” ujarnya. Fauzi menyatakan revisi UU P2SK bertujuan menyelaraskan peran lembaga keuangan, sehingga alur kredit bisa lebih stabil.
Progres Revisi UU P2SK Masih Berjalan
Topics Covered – Fauzi menyebutkan bahwa pembahasan revisi UU P2SK telah mencapai titik penyelesaian beberapa isu penting, terutama terkait demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI) dan penyesuaian panitia seleksi (pansel) anggota dewan komisioner OJK serta Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). “Kita sudah mendapatkan penjelasan yang jelas, dan sekarang fokus pada penerapan kebijakan yang lebih inklusif,” katanya.
Revisi UU P2SK, lanjut Fauzi, diharapkan rampung dalam masa sidang Mei ini. “Target kita adalah menyelaraskan seluruh perubahan sebelum sidang berakhir, agar UMKM bisa merasakan dampak langsung dari kebijakan tersebut,” tambahnya. Masa sidang dimulai 12 Mei, dan ia optimis proses ini bisa selesai tepat waktu.
Proses Diskusi Menjadi Fokus Utama
Topics Covered – Fauzi menekankan bahwa pengambilan keputusan dalam revisi UU P2SK memerlukan dialog terbuka dan transparansi. Ia menjelaskan bahwa diskusi antarpihak menjadi prioritas, karena kebijakan harus memenuhi kebutuhan sektor UMKM. “Dengan keterlibatan semua pihak, kita bisa merancang kebijakan yang lebih berkelanjutan,” ujarnya.
Di sisi lain, Fauzi menyebutkan bahwa wacana penguatan kredit UMKM telah menjadi bagian utama dari proses diskusi. “Kita akan menyusun kerangka kebijakan yang terstruktur, agar setiap bank bisa berperan sesuai kebutuhan masyarakat,” katanya. Topik ini dianggap penting karena UMKM masih menghadapi tantangan dalam mendapatkan akses pembiayaan yang merata.
Kebijakan Perlu Dihindari Disparitas
Topics Covered – Fauzi mengingatkan adanya ketimpangan antarbank dalam menyalurkan kredit. Ia menyebut banyak lembaga keuangan lebih memprioritaskan sektor besar, sementara UMKM mendapatkan bagian yang lebih kecil. “Kita ingin menghindari kesenjangan tersebut, agar UMKM bisa bersaing secara adil,” ujarnya. Revisi UU P2SK, katanya, akan mengatur alokasi kredit secara lebih rinci, sehingga distribusi bisa lebih merata.
Menurut Fauzi, kebijakan dalam revisi UU P2SK diharapkan diterapkan segera, agar UMKM bisa mendapatkan stimulus keuangan yang diperlukan. “Keberhasilan revisi ini sangat bergantung pada koordinasi yang baik antarlembaga, termasuk dalam penguatan kredit,” jelasnya. Ia menegaskan bahwa topik ini akan terus menjadi fokus utama dalam pembahasan ke depan.