Important Visit: AFPI hentikan keanggotan PT TIN usai libatkan Damkar tagih nasabah

AFPI Hentikan Keanggotaan PT TIN Usai Libatkan Damkar Tagih Nasabah

Important Visit – Jakarta – Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) mengambil langkah untuk menghentikan keanggotaan PT Teknologi Internasional Nusantara (PT TIN) setelah ditemukan adanya pelanggaran aturan yang berlaku. Penyebabnya terkait dengan pemanfaatan personel Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) oleh perusahaan tersebut dalam proses penagihan utang terhadap para nasabah. Hal ini dilakukan sebagai bagian dari upaya menekan konsumen yang tidak membayar pinjaman secara tepat waktu.

Langkah AFPI Berdasarkan Penelusuran Kronologi

Ketua Umum AFPI, Entjik S. Djafar, mengungkapkan bahwa asosiasi ini telah menelusuri laporan kejadian yang diterima Damkar Kota Semarang, Jawa Tengah. Laporan tersebut dianggap fiktif dan dipakai sebagai alat untuk melakukan intimidasi terhadap calon nasabah. Entjik menyebutkan, AFPI tidak menoleransi bentuk penagihan yang melibatkan ancaman, pelecehan, atau penggunaan fasilitas publik secara tidak semestinya. “Kami bersikeras dalam menjaga etika dan ketentuan yang berlaku, termasuk larangan penagihan tidak beretika,” jelas Entjik dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Sabtu.

“AFPI tidak menoleransi segala bentuk penagihan yang mengandung intimidasi, ancaman, pelecehan, penyalahgunaan fasilitas publik, maupun tindakan lain yang bertentangan dengan etika dan ketentuan yang berlaku,” ujar Entjik S. Djafar dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Sabtu.

Menurut Entjik, hasil investigasi menunjukkan bahwa PT TIN berperan sebagai pihak ketiga yang dipekerjakan PT Indosaku Digital Teknologi (Indosaku) untuk memperkuat proses penagihan. Perusahaan ini dianggap memenuhi fungsi operasionalnya sebagai mitra eksternal dari Indosaku. Kedua perusahaan tersebut sebelumnya menjadi anggota AFPI, namun kini PT TIN menjadi fokus perhatian setelah melanggar Pedoman Perilaku (Code of Conduct) yang dibuat asosiasi tersebut.

Kasus Kejadian di Kota Semarang

Pada Kamis (23/4) sore, seorang pelaku yang diduga sebagai debt collector (penagih utang) memberikan laporan kejadian kebakaran palsu atau “prank” kepada Damkar Kota Semarang. Laporan ini dibuat melalui call center Damkar dan menyebut adanya kebakaran di sebuah warung nasi goreng. Setelah penelusuran dilakukan, pemilik warung tersebut mengungkapkan bahwa laporan tersebut merupakan upaya untuk menakut-nakuti dirinya karena utang pinjaman online.

“Kami konfirmasi ke pemilik warung. Dia menyebut laporan itu dibuat oleh debt collector pinjol untuk menakut-nakuti karena persoalan utang pinjaman online,” kata Tantri Pradono, Kepala Bidang Operasional dan Penyelamatan Dinas Damkar Kota Semarang.

Setelah memastikan kebenaran laporan, Damkar Kota Semarang memutuskan melaporkan pelaku ke polisi sebagai langkah hukum. Dalam waktu beberapa hari, pelaku akhirnya datang ke kantor Damkar pada Sabtu (25/4) untuk menyampaikan permintaan maaf secara langsung. Meski menerima permohonan maaf, Sekretaris Dinas Damkar Kota Semarang, Ade Bhakti, menekankan bahwa keputusan untuk mencabut atau melanjutkan laporan tetap berada di tangan pimpinan institusi.

Komitmen AFPI untuk Penguatan Tata Kelola

Entjik S. Djafar menjelaskan bahwa keputusan menghentikan keanggotaan PT TIN dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, karena dinilai telah melanggar Peraturan AFPI tentang penagihan tidak beretika. Pada tahap berikutnya, AFPI juga mengambil langkah terhadap Indosaku, sebagai platform penyelenggara yang bekerja sama dengan perusahaan pihak ketiga. Langkah ini dilakukan melalui mekanisme etik dan pembinaan yang berlaku.

Entjik menegaskan bahwa upaya ini merupakan bagian dari komitmen AFPI untuk memperkuat tata kelola penagihan di industri fintech. Selain itu, asosiasi ini juga berupaya meningkatkan implementasi Pedoman Perilaku, serta memperbaiki aspek sertifikasi, kepatuhan, dan pengawasan lapangan. “Kami berharap semua anggota dapat menerapkan penagihan yang berlandaskan aturan regulator, termasuk Peraturan OJK Nomor 22 Tahun 2023,” imbuh Entjik.

AFPI juga sedang melakukan peninjauan ulang terhadap sistem penggunaan mitra penagihan di lingkungan anggota. Peninjauan ini mencakup aspek sertifikasi kompetensi, kepatuhan terhadap peraturan, dan pengawasan lapangan yang lebih ketat. Tujuannya adalah untuk memastikan perlindungan konsumen tetap dijaga, serta mendorong praktik penagihan yang transparan dan profesional.

Masyarakat Sebagai Pemantau Utama

Entjik S. Djafar mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam mengawasi industri fintech. Ia menyatakan bahwa kritik, masukan, dan laporan dari publik menjadi bagian penting dalam memperbaiki praktik penagihan. “Kami mengajak masyarakat untuk terus menggunakan kanal pengaduan resmi AFPI apabila menemukan dugaan pelanggaran,” tambah Entjik.

Kasus ini menegaskan pentingnya pengawasan yang ketat terhadap perusahaan penyelenggara jasa keuangan, termasuk penagihan. Pihak AFPI berharap kejadian serupa dapat dicegah melalui edukasi dan penguatan standar operasional. Selain itu, asosiasi ini juga menekankan perlunya koordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam menindaklanjuti pelanggaran yang dilakukan anggotanya.

Kehadiran Damkar dalam proses penagihan ini menjadi bukti bahwa penagihan yang tidak beretika dapat memanfaatkan fasilitas publik untuk menekan konsumen. Kebakaran palsu yang dilaporkan tidak hanya menimbulkan ketidaknyamanan bagi warga sekitar, tetapi juga menggambarkan cara penagih memanipulasi keadaan untuk mencapai tujuan. Dengan melibatkan Damkar, perusahaan tersebut menunjukkan upaya yang tidak biasa dalam mengatasi masalah keuangan.

Sebagai langkah lanjutan, AFPI berkomitmen untuk menguatkan tata kelola industri fintech. Hal ini mencakup pengawasan lebih ketat terhadap penyedia jasa penagihan, peningkatan kualifikasi anggota, serta penegakan hukum terhadap pelaku

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *