New Policy: Misbakhun: Pajak 0 persen di PFII diusulkan bisa hingga 50 tahun
New Policy – “`html
New Policy: Misbakhun Usulkan Pajak Nol Persen di PFII Berlaku Hingga 50 Tahun
New Policy – Jakarta kembali menjadi pusat perhatian dalam dunia keuangan internasional. Pemerintah Indonesia melalui Mukhamad Misbakhun, Ketua Komisi XI DPR RI, telah mengajukan usulan strategis terkait pengembangan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII). Dalam kerangka New Policy ini, pemerintah berencana memberikan keringanan pajak dengan tarif nol persen kepada seluruh pelaku bisnis yang beroperasi di kawasan PFII. Keringanan pajak ini tidak hanya bersifat sementara, melainkan dapat berlaku dalam jangka waktu yang sangat panjang, yaitu hingga lima puluh tahun ke depan.
Menurut penjelasan Misbakhun, bentuk insentif yang ditawarkan merupakan Pajak Penghasilan atau PPh. Dalam pernyataannya di hadapan publik, ia menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen penuh untuk memberikan keringanan tersebut selama kurun waktu lima puluh tahun. Meskipun demikian, ia memiliki pandangan pribadi yang sedikit berbeda. Ia berpendapat bahwa insentif ini seharusnya melekat secara permanen selama PFII masih eksis dan beroperasi. Namun, ia memahami alasan pemerintah memilih durasi lima puluh tahun sebagai periode yang cukup realistis untuk melihat perkembangan ekonomi Indonesia di masa depan.
Pernyataan ini disampaikan oleh Misbakhun pada acara Investment Forum 2026 yang diselenggarakan di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, pada hari Rabu. Ia menjelaskan bahwa kebijakan strategis ini bertujuan untuk menarik kembali para investor Indonesia yang selama ini cenderung menempatkan special purpose vehicle mereka di berbagai yurisdiksi luar negeri. Dengan adanya PFII, diharapkan kawasan ini dapat menjadi enclave yang memiliki daya tarik unik tersendiri bagi para pelaku investasi.
“Pajak sebesar 0 persen, pemerintah akan memberikan itu sampai 50 tahun. Kalau pendapat saya pribadi, seharusnya itu melekat selama PFII ada. Tapi pemerintah menginginkannya 50 tahun. Namun, 50 tahun itu oke, karena kita melihat perkembangan 50 tahun ke depan akan seperti apa.”
Keunggulan PFII Dibandingkan Pusat Keuangan Global
Misbakhun juga menyoroti perbedaan mendasar antara pusat keuangan di negara lain dengan PFII. Ia mencatat bahwa banyak pusat keuangan global lebih fokus pada penawaran investasi melalui portofolio surat berharga. Sebaliknya, Indonesia melalui PFII menawarkan spektrum yang lebih luas. Investor tidak hanya terbatas pada instrumen pasar modal, tetapi juga dapat berinvestasi langsung di sektor riil. Selain kemudahan perpajakan, pemerintah juga menyiapkan berbagai fasilitas pendukung lainnya. Hal ini mencakup kepastian hukum yang lebih kuat serta tata kelola pengawasan yang disederhanakan tanpa mengabaikan prinsip kehati-hatian.
Kawasan PFII nantinya akan menjadi rumah bagi berbagai jenis lembaga keuangan. Pelaku usaha dapat mendirikan investment bank, bank umum, perusahaan asuransi, hingga dana pensiun. Misbakhun juga menyebutkan bahwa family office akan menjadi bagian integral dari ekosistem ini. Ia meyakini bahwa hampir seluruh bank anggota Himpunan Bank Milik Negara atau Himbara akan mendirikan investment bank di kawasan tersebut. Baik model konvensional maupun syariah, keduanya akan diterima dengan baik selama berkontribusi positif terhadap perekonomian nasional.
Salah satu inovasi penting yang akan diterapkan di PFII adalah penggunaan sistem common law. Sistem ini akan diwujudkan melalui pembentukan business dispute settlement court yang khusus menangani sengketa bisnis. Melalui mekanisme ini, para pelaku usaha memiliki kebebasan untuk memilih pengadilan di PFII sebagai forum penyelesaian perselisihan dalam pelaksanaan perjanjian. Untuk memastikan kredibilitas, hakim yang bertugas di sana akan dipilih berdasarkan reputasi internasional. Mereka adalah para profesional hukum yang memiliki pengalaman dan pengakuan global, sehingga standar internasional dapat dipertahankan dengan baik.
Dengan implementasi New Policy ini, Indonesia diharapkan dapat bersaing secara lebih kompetitif di kancah keuangan global. Masa berlaku insentif pajak hingga lima puluh tahun memberikan kepastian jangka panjang bagi investor. Hal ini sejalan dengan visi pemerintah untuk menjadikan PFII sebagai pusat keuangan yang tidak hanya menarik bagi investor domestik, tetapi juga investor asing dari berbagai negara. Melalui kombinasi insentif perpajakan, sistem hukum yang modern, dan fasilitas pendukung yang komprehensif, PFII diproyeksikan menjadi motor penggerak pertumbuhan ekonomi Indonesia di dekade-dekade mendatang.
“`