Anggota DPR usul Bali jadi percontohan sistem imigrasi terintegrasi
Anggota DPR Usulkan Bali Jadi Model Sistem Imigrasi Terintegrasi
Anggota DPR usul Bali jadi percontohan –
Denpasar, Minggu – Rieke Diah Pitaloka, anggota Komisi XIII DPR RI, mengajukan usulan kepada pemerintah untuk menjadikan Bali sebagai pusat percontohan sistem tata kelola keimigrasian yang terpadu. Pulau Dewata, menurutnya, memiliki peran strategis sebagai pintu masuk utama Indonesia, sehingga memerlukan penanganan yang lebih komprehensif terhadap pengelolaan keimigrasian. “Bali perlu menjadi contoh tata kelola keimigrasian modern yang berlandaskan Satu Data Indonesia, sistem pemerintahan digital, transparansi, akuntabilitas, serta perlindungan kedaulatan negara,” jelas Rieke saat mengungkapkan pandangannya di Denpasar.
Integrasi Sistem untuk Mengoptimalkan Aktivitas Keimigrasian
Dalam pernyataannya, Rieke menekankan bahwa keimigrasian di Bali tidak hanya berkaitan dengan urusan visa, paspor, dan izin tinggal. Namun, ia menegaskan bahwa tata kelola tersebut juga berpengaruh langsung pada keamanan nasional, investasi, keberlanjutan lingkungan, serta perlindungan hak warga negara Indonesia (WNI). “Besarnya arus manusia dan modal yang melalui Bali harus diimbangi dengan sistem pengawasan yang lebih efektif,” tambahnya.
Pola Data dan Kinerja Keimigrasian di Bali
Rieke memberikan data mengenai kegiatan keimigrasian di Bali sepanjang tahun 2025. Menurut catatannya, wilayah tersebut menyambut sekitar 6,9 juta wisatawan mancanegara, dengan jumlah perlintasan internasional mencapai lebih dari 15 juta. Selain itu, pada periode yang sama, terdapat sekitar 53.428 dokumen izin tinggal yang diterbitkan, hampir 28 ribu paspor yang dikeluarkan, serta pendapatan negara nonpajak (PNBP) sebesar Rp1,5 triliun. Angka tersebut menggambarkan kebutuhan Bali untuk memiliki sistem keimigrasian yang lebih terpadu, karena volume transaksi terus meningkat.
Tantangan dan Kerentanan dalam Pengelolaan Keimigrasian
Dalam menyusun usulan ini, Rieke juga menyoroti beberapa tantangan yang dihadapi. Ia menunjukkan bahwa tata kelola keimigrasian di Bali masih rentan terhadap praktik-praktik yang mengurangi efisiensi, seperti penggunaan perusahaan cangkang, investasi bodong, dan kegiatan nominee. Selain itu, perlintasan warga negara asing (WNA) dan terkaitnya dengan keberadaan tenaga kerja asing (TKA) ilegal, transaksi kejahatan transnasional, serta kegiatan perjudian dan penipuan daring harus diperketat. “Keterbukaan dan integrasi data keimigrasian menjadi kunci untuk mengurangi celah yang dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan,” kata Rieke.
Langkah-Langkah untuk Mewujudkan Sistem Terpadu
Untuk mewujudkan tata kelola keimigrasian yang lebih baik, Rieke mengusulkan beberapa langkah. Pertama, ia menekankan perlunya audit investigatif dan audit forensik digital terhadap proses penerbitan visa, serta dokumen izin tinggal seperti Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) dan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP). Kedua, penguatan integrasi data keimigrasian ke dalam arsitektur nasional Satu Data Indonesia dan Sistem Pemerintahan Digital. Hal ini, menurutnya, akan memudahkan verifikasi dan akses pengawasan terhadap WNA, sesuai dengan kewenangan masing-masing instansi.
Koordinasi Lintas Instansi untuk Keselarasan Sistem
Rieke juga menyoroti pentingnya interoperabilitas sistem keimigrasian antar kementerian, lembaga terkait, pemerintah daerah, desa dinas, dan desa adat. “Koordinasi yang lebih baik antar lembaga akan memastikan keimigrasian di Bali selaras dengan kebijakan nasional,” tuturnya. Usulan ini diharapkan dapat mendorong peningkatan efisiensi, akurasi, dan transparansi dalam pelayanan keimigrasian.
Pengarusutamaan Aspek Keamanan dan Investasi
Dalam konteks keamanan nasional, Rieke menyoroti bahwa keimigrasian di Bali berdampak langsung pada pengawasan terhadap warga asing yang berada di wilayah tersebut. “Sistem yang terintegrasi akan memudahkan pemantauan keberadaan TKA dan pengungkapan praktik-praktik yang berpotensi mengancam stabilitas negara,” ujarnya. Selain itu, keimigrasian juga menjadi penggerak utama dalam menarik investasi asing, karena kebijakan visa dan izin tinggal yang efisien dapat meningkatkan kepercayaan investor.
Peran Satu Data Indonesia dalam Transparansi Sistem
Usulan Rieke tidak hanya fokus pada pengawasan terhadap warga asing, tetapi juga mencakup peningkatan transparansi dan akuntabilitas. Ia menegaskan bahwa integrasi data keimigrasian ke dalam Satu Data Indonesia dapat menjadi solusi untuk menghindari duplikasi informasi dan mempercepat proses pengambilan keputusan. “Dengan data yang terkumpul secara menyeluruh, pemerintah bisa melakukan evaluasi berkelanjutan terhadap kebijakan keimigrasian di Bali,” katanya.
Langkah Strategis untuk Kedaulatan NKRI
Rieke menyebutkan bahwa keimigrasian di Bali harus sejalan dengan visi kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). “Sistem yang terpadu tidak hanya meningkatkan efisiensi, tetapi juga mengamankan keberadaan warga negara Indonesia dari ancaman pengaruh asing yang tidak sehat,” ujarnya. Untuk mewujudkan hal ini, ia mengusulkan adanya regulasi yang menjadi dasar hukum untuk integrasi data keimigrasian, serta koordinasi lintas lembaga hingga tingkat daerah.
Kesiapan Bali Sebagai Model Kebijakan
Rieke yakin Bali memiliki potensi besar untuk menjadi contoh terbaik dalam tata kelola keimigrasian modern. “Karena pulau ini memiliki keragaman aktivitas, seperti investasi, ketenagakerjaan, dan keberadaan warga negara asing, maka penyesuaian sistem akan memberikan manfaat maksimal bagi semua pihak,” katanya. Usulan ini, menurutnya, tidak hanya akan meningkatkan kualitas layanan imigrasi, tetapi juga memperkuat keberhasilan pembangunan nasional.
Kesimpulan dan Harapan Masa Depan
Rieke menegaskan bahwa keimigrasian di Bali tidak bisa dikelola secara terpisah. “Sistem yang terintegrasi akan memastikan semua aspek, mulai dari perizinan bisnis hingga kepesertaan jaminan sosial, terhubung secara efektif,” ujarnya. Dengan demikian, Bali tidak hanya menjadi pintu masuk ekonomi, tetapi juga menjadi representasi keberhasilan tata kelola keimigrasian yang baik.
“Besarnya arus manusia dan modal tersebut perlu diimbangi oleh sistem pengawasan yang terintegrasi,” ujarnya.
Usulan ini diharapkan menjadi langkah awal dalam mendorong reformasi keimigrasian yang lebih luas di Indonesia, dengan Bali sebagai titik awal implementasinya.