Imigrasi Langsa kembali deportasi WN China

10 hours ago  ·  3 min read
By Linda Hernandez - pemandanganindah.com
khrisna-edit-1784634993-3c959f76ba

Langsa Kembali Melakukan Deportasi Warga Negara Tiongkok

Pemandanganindah.com – Kantor Imigrasi Kelas II TPI yang berlokasi di Kota Langsa, Provinsi Aceh, kembali melaksanakan tugasnya dalam memulangkan seorang warga negara Tiongkok. Kali ini, individu yang dikenai tindakan tersebut memiliki inisial LG. Keputusan ini diambil setelah sebelumnya institusi sejenis di kota yang sama juga telah memulangkan seorang warga negara dari negara tirai bambu tersebut ke tanah airnya. Penyebab utamanya adalah adanya pelanggaran terhadap ketentuan keimigrasian yang berlaku di Indonesia.

Dasar Hukum dan Proses Administratif

Menurut penjelasan resmi yang disampaikan oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Langsa, Indra Sakti Suhermansyah, sanksi yang diberikan kepada LG merupakan bentuk tindakan administratif. Pelanggaran ini didasarkan pada ketentuan yang tercantum dalam Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011. Peraturan tersebut memberikan kewenangan kepada pejabat imigrasi untuk mengambil langkah-langkah administratif terhadap orang asing yang perilakunya dinilai dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum, atau yang tidak mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“LG dikenakan sanksi tindakan administratif dikarenakan terbukti melanggar aturan keimigrasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011,” ujar Indra Sakti Suhermansyah saat memberikan keterangan pers di Langsa pada hari Selasa.

Proses pemulangan LG dilaksanakan dengan menggunakan sarana transportasi udara berupa pesawat terbang komersial. Rute penerbangan yang dilalui adalah dari Bandara Internasional Kualanamu yang terletak di Deliserdang, Sumatera Utara. Langkah ini diambil untuk memastikan keberangkatan berlangsung lancar dan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan. Menurut Indra, pendeportasian ini bukan sekadar prosedur rutin, melainkan merupakan implementasi nyata dari penegakan hukum terhadap para pendatang asing yang melanggar ketentuan di Indonesia.

Komitmen Pengawasan dan Penegakan Hukum

Indra Sakti Suhermansyah menambahkan bahwa seluruh rangkaian kegiatan pendeportasian telah dilaksanakan secara ketat sesuai dengan prosedur operasional standar yang telah ditetapkan. Tahapan-tahapan tersebut mencakup proses pengamanan, verifikasi dokumen perjalanan, hingga pelaksanaan keberangkatan menuju negara asal. Setiap langkah dilakukan dengan cermat untuk memastikan tidak ada hambatan selama proses berlangsung.

“Penegakan hukum keimigrasian melalui tindakan deportasi merupakan wujud komitmen imigrasi dalam menjaga ketertiban, keamanan, serta memastikan setiap warga negara asing beraktivitas sesuai dengan izin tinggal yang mereka miliki selama berada di wilayah Indonesia,” tegas Indra.

Kantor Imigrasi Langsa menyatakan komitmennya untuk terus memperkuat fungsi pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing di wilayah kerjanya. Upaya ini sejalan dengan instruksi yang diberikan oleh Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko. Pengawasan yang intensif diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang kondusif dan tertib bagi seluruh pihak.

Deportasi Kedua dalam Tahun 2026

Sebelum kasus LG, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Langsa juga telah melakukan tindakan serupa terhadap seorang warga negara Tiongkok lainnya yang memiliki inisial ZL. ZL dipulangkan ke negara asalnya melalui Bandara Internasional Kualanamu pada hari Kamis, tanggal 16 Juli. Dengan demikian, Langsa telah mencatatkan dua kali pelaksanaan deportasi terhadap warga negara asing sepanjang tahun 2026. Kedua individu yang dipulangkan berasal dari Republik Rakyat Tiongkok, dengan satu kasus terjadi pada pekan ini dan kasus lainnya pada pekan sebelumnya.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Aceh, Tato Juliadin Hidayawan, memberikan apresiasi tinggi atas kinerja jajaran Kantor Imigrasi Kelas II TPI Langsa. Menurutnya, pengawasan terhadap aktivitas warga negara asing dilakukan dengan penuh tanggung jawab. Tato Juliadin Hidayawan juga menekankan bahwa semangat imigrasi untuk rakyat tidak hanya tercermin dalam pelayanan kepada masyarakat, tetapi juga dalam upaya menjamin tegaknya hukum demi kedaulatan negara.

“Dengan semangat imigrasi untuk rakyat, Imigrasi Langsa tidak hanya memberikan pelayanan kepada masyarakat, tetapi juga menjamin tegaknya hukum demi kedaulatan negara,” kata Tato Juliadin Hidayawan.

Upaya-upaya yang dilakukan oleh Kantor Imigrasi Langsa ini menunjukkan konsistensi dalam menjalankan tugasnya. Melalui tindakan tegas namun sesuai prosedur, institusi tersebut berupaya menciptakan lingkungan yang aman dan tertib bagi seluruh warga negara asing yang berada di wilayah Indonesia.

MORE FROM THIS CATEGORY