Polisi periksa 21 saksi kasus tenggelamnya KM Nurul Salsa

15 hours ago  ·  3 min read
By Emily Garcia - pemandanganindah.com
evakuasi-korban-km-nurul-salsa-1okav

Penyelidikan Kasus Tenggelamnya KM Nurul Salsa: 21 Saksi Sudah Diperiksa

Pemandanganindah.com – Makassar — Kepolisian telah menyelesaikan pemeriksaan terhadap 21 orang saksi yang berkaitan dengan dugaan kelalaian dalam kasus tenggelamnya Kapal Motor (KM) Nurul Salsa. Insiden tragis tersebut terjadi pada hari Rabu, tanggal 17 Juni 2026, di perairan Selayar yang termasuk dalam wilayah administratif Kabupaten Kepulauan Selayar, Provinsi Sulawesi Selatan.

Profil Saksi yang Diperiksa

Kepala Bidang Humas Polda Sulawesi Selatan, Kombes Pol Didik Supranoto, menjelaskan bahwa para saksi yang diperiksa mencakup berbagai pihak terkait operasional kapal. “Pemeriksaan 21 orang saksi, mulai dari nakhoda, ABK (anak buah kapal), pihak agen pelayaran dan pihak syahbandar,” ujarnya saat ditemui di RS Bayangkara Makassar pada hari Rabu tersebut.

Menurut Kombes Didik, proses penyelidikan masih berlangsung intensif. Hingga saat ini, belum ada kepastian mengenai siapa saja yang akan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. “Ini masih dalam proses penyelidikan, jadi belum ditentukan siapa tersangkanya,” tegasnya.

Landasan Hukum yang Diterapkan

Dalam hal ini, pihak kepolisian telah mengidentifikasi beberapa pasal yang kemungkinan besar akan diterapkan jika ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Pasal-pasal tersebut meliputi Pasal 474 ayat 2 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 551 huruf A KUHP, serta Pasal 20 KUHP.

“Ini yang akan kita terapkan sesuai dengan porsi mereka atau kesalahan mereka pada terjadinya tenggelamnya kapal Nur Salsa. Nanti perkembangan disampaikan. Ini masih proses penyelidikan, jadi tidak dilakukan penahanan,” katanya.

Pasal 474 KUHP mengatur tentang kealpaan yang menyebabkan orang meninggal dunia dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara. Sementara itu, Pasal 551 huruf A KUHP berkaitan dengan pemalsuan surat atau dokumen, dalam konteks ini terkait tenggelamnya KM Nurul Salsa, dengan ancaman hukuman maksimal delapan tahun.

Pasal 20 KUHP mengatur tentang turut serta melakukan tindak pidana yang dapat dibedah sebagai pelaku tindak pidana. Kombes Didik menambahkan bahwa hukuman akhir akan menyesuaikan dengan tingkat kesalahan masing-masing pihak.

Kelebihan Muatan dan Manipulasi Data

Berdasarkan data manifes yang tercatat, KM Nurul Salsa seharusnya membawa sebanyak 45 orang penumpang. Namun, hasil identifikasi dan laporan menyebutkan jumlah korban mencapai 76 orang. Kondisi ini menunjukkan adanya kelebihan muatan yang signifikan.

“Dari di situ ada kelebihan muatan, ini overload, karena dimanifes 45 orang, ternyata itu 76 orang (di atas KM Nurul Salsa). Sesuai dengan pasal tadi, ada salah satunya manipulasi data,” ucapnya.

Kelebihan muatan ini menjadi salah satu faktor yang perlu diteliti lebih lanjut dalam proses penyelidikan. Selain itu, manipulasi data manifes juga menjadi poin penting yang akan dipertimbangkan dalam penentuan tersangka.

Kelayakan Kapal dan Proses Identifikasi

Terkait kelayakan kondisi kapal untuk berlayar, Kombes Didik menjelaskan bahwa hal ini merupakan tanggung jawab pemberi izin, yaitu Syahbandar, bukan kepolisian. Kepolisian hanya mengetahui informasi yang disampaikan oleh pihak berwenang terkait kelaikan kapal.

Setelah hasil pemeriksaan dari syahbandar dan pihak terkait selesai, informasi mengenai kelayakan kapal akan disampaikan secara lebih detail kepada publik. Sementara itu, Kepala Biddokkes Polda Sulsel, Kombes Muhammad Haris, menyampaikan bahwa pengumpulan data antemortem sudah dilakukan di Selayar oleh keluarga korban yang dilaporkan hilang.

Dua jenazah telah diterima untuk dilaksanakan proses identifikasi di ruangan Biddokkes Polda Sulsel. Kombes Haris menjelaskan bahwa pengumpulan data antemortem oleh keluarga korban sudah dilakukan. Nantinya, data tersebut akan dicocokkan dengan korban yang sudah ditemukan.

“Kami bekerja sama dengan ahli forensik dari Fakultas Kedokteran Unhas dan beberapa hari ke depan tim forensik dari Pushdog Polri akan datang membantu,” katanya.

Proses identifikasi jenazah disesuaikan dengan kondisi fisik masing-masing jenazah. Apabila kondisi fisik masih memungkinkan, identifikasi dapat dilakukan melalui sidik jari yang hasilnya lebih cepat diketahui. Namun, bila kondisi potongan tubuh atau hancur, identifikasi dilakukan melalui profil gigi. Untuk kasus yang rusak berat, identifikasi dilakukan melalui DNA.

Mengenai isi kapal selain penumpang, Kombes Didik menambahkan bahwa informasi mengenai keberadaan hewan seperti sapi atau lainnya akan disampaikan kemudian karena masih dalam proses penelitian. Salah satu mesin kapal juga diketahui mati dan dipaksakan berlayar, sehingga terjadi dugaan kecelakaan.

MORE FROM THIS CATEGORY