Key Discussion: Kejagung ungkap peran Andri Mulyono dalam kasus korupsi di BGN

Kejagung Ungkap Peran Andri Mulyono dalam Kasus Korupsi MBG BGN

Key Discussion – Jakarta – Dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN), Kejaksaan Agung telah mengungkap peran Andri Mulyono (AM) sebagai Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT). AM diduga terlibat dalam penyalahgunaan pengadaan sepeda motor listrik untuk Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang dikelola oleh BGN, pada tahun anggaran 2025–2026. Penjelasan ini disampaikan oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Korupsi (Dirdik Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Jumat lalu.

Pertemuan dan Penyusunan HPS

Syarief menyebutkan bahwa AM berperan dalam pertemuan dengan Lodewyk Pusung (LP), yang saat itu menjabat Wakil Kepala BGN. Pertemuan tersebut bertujuan untuk memperkenalkan profil PT YAT sebagai pihak yang bisa menggarap proyek pengadaan barang di BGN. Dalam proses ini, AM ditemukan sebagai penyedia sepeda motor listrik, meski status perusahaan belum memenuhi syarat sebagai vendor. Syarief menjelaskan bahwa pada Februari 2025, AM melakukan komunikasi aktif dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk mendorong pengadaan proyek tersebut, meski perusahaan masih belum memiliki dealer atau bengkel yang aktif.

“Saudara AM, sebagai komisaris dan pengendali PT YAT, menjalin komunikasi dengan PPK setelah pertemuan dengan saudara LP,” ujar Syarief. Ia menambahkan bahwa PT YAT belum memenuhi persyaratan yang dibutuhkan, meskipun proses pengadaan baru dimulai. Untuk mengatasi hal ini, AM bekerja sama dengan AA, seorang pihak berinisial AA, mengakuisisi PT ASE agar bisa memenangkan tender pengadaan sepeda motor listrik.

Dalam penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan Kerangka Acuan Kerja (KAK), Syarief menyoroti bahwa kedua dokumen tersebut diduga telah disiapkan oleh BGN dan tersangka lain. AM disebutkan sebagai pihak yang secara melawan hukum melakukan manipulasi harga untuk setiap unit sepeda motor listrik. Tujuannya adalah membuat angka pagu anggaran lebih mudah dicapai, sehingga memudahkan perusahaan mendapatkan kontrak. Syarief menjelaskan bahwa dokumen serah terima yang digunakan dalam transaksi tersebut dibuat secara tidak benar, sehingga menimbulkan kesan bahwa perakitan sepeda motor telah selesai sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan.

Pembuktian Keterlibatan

Kasus ini mencakup dugaan bahwa AM dan pihak terkait melakukan penyalahgunaan kekuasaan dalam penentuan harga. Menurut Syarief, perusahaan yang diakuisisi oleh AM melalui PT ASE, yang sebelumnya tidak memenuhi syarat, akhirnya bisa mengikuti tender karena manipulasi harga yang dilakukan. “Harga dan spesifikasi motor listrik tersebut tidak sesuai dengan standar barang serta kebutuhan BGN,” kata Syarief, menegaskan bahwa perbuatan AM dianggap melanggar hukum.

Kejaksaan Agung juga mengungkap bahwa AM mendapatkan pembayaran penuh 100 persen atas pengadaan sepeda motor listrik berdasarkan berita acara serah terima yang dimanipulasi. Dalam dokumen ini, disampaikan bahwa pengadaan telah rampung meski belum ada bukti fisik atau verifikasi yang lengkap. Syarief menyoroti bahwa hal ini memperkuat dugaan bahwa AM terlibat dalam penyalahgunaan wewenang untuk mengejar keuntungan pribadi.

Latar Belakang Kasus

Program MBG, yang bertujuan menyediakan makanan bergizi gratis kepada masyarakat, menjadi fokus penyelidikan terkait korupsi. BGN, sebagai instansi yang mengelola program tersebut, diduga telah memanipulasi proses pengadaan barang untuk menguntungkan para pihak tertentu. Dalam kasus ini, Andri Mulyono dianggap sebagai salah satu pihak yang menggerus transparansi dan akuntabilitas program tersebut.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan empat tersangka dalam kasus korupsi BGN. Empat orang tersebut adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, serta Sony Sonjaya dan Asep Yusuf Somantri (AYS), yang dianggap terlibat sebagai pihak swasta. Dengan ditetapkannya AM sebagai tersangka kelima, kasus ini semakin kompleks karena melibatkan berbagai pihak baik dari internal maupun eksternal BGN.

Syarief menjelaskan bahwa AM tidak hanya terlibat dalam pengelembungan harga, tetapi juga dalam penyiapan dokumen-dokumen yang diperlukan untuk memuluskan transaksi. Dengan bantuan AA, AM membantu memastikan PT ASE bisa mengikuti tender yang sebelumnya dianggap tidak mungkin. “Kedua pihak berkomunikasi aktif dengan para pengambil keputusan dalam proses pengadaan,” tambah Syarief, menunjukkan bahwa ada keselarasan antara tujuan AM dan para pelaku korupsi lainnya.

Atas perbuatannya, Andri Mulyono kini ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Penahanan ini menunjukkan bahwa Kejaksaan Agung telah menemukan cukup bukti untuk mengenai AM sebagai tersangka. Selain itu, kasus ini menggambarkan bagaimana korupsi bisa terjadi dalam program publik, terutama ketika ada keleluasaan dalam penentuan harga dan spesifikasi barang.

Kasus Andri Mulyono menjadi salah satu contoh bagaimana korupsi bisa melibatkan pemain baru di sektor logistik. Dengan mengakuisisi perusahaan lain dan memanipulasi dokumen, AM memperlihatkan cara-cara yang kreatif untuk memperoleh keuntungan. Penyelidikan terus berlangsung, dan Kejaksaan Agung berharap kasus ini bisa menjadi pengingat bagi pihak-pihak terlibat dalam mengelola program MBG.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *