Key Strategy: Disertasi Unila tawarkan model hukum baru hubungan dokter dan RS
Key Strategy: Disertasi Unila Tawarkan Model Hukum Baru
Key Strategy – Jakarta – Penelitian tingkat doktoral yang dilakukan oleh Fakultas Hukum Universitas Lampung berhasil menghasilkan model hukum inovatif untuk mengatur hubungan kerja antara dokter dan rumah sakit. Model hukum yang ditawarkan ini dinilai lebih responsif terhadap karakteristik unik profesi kedokteran dibandingkan dengan regulasi yang berlaku saat ini. Gagasan ini dikemukakan oleh Iskandar Zulkarnain, yang saat ini menjabat sebagai Hakim Ad Hoc dalam perselisihan hubungan industrial di Pengadilan Negeri Banjarmasin Kelas IA. Melalui Key Strategy ini, hubungan dokter dan rumah sakit dapat diatur secara lebih komprehensif.
Tantangan dalam Regulasi Ketenagakerjaan Saat Ini
Menurut Iskandar, kerangka hukum ketenagakerjaan dan kesehatan yang ada belum mampu mengakomodasi secara optimal dinamika hubungan antara dokter dan rumah sakit. Kondisi ini berpotensi menciptakan ketidakpastian status hukum, melemahkan perlindungan hak-hak ketenagakerjaan, serta menimbulkan ambiguitas dalam pembagian tanggung jawab hukum. Pengaturan yang berlaku saat ini cenderung tidak mampu menangkap esensi profesi dokter yang berbeda dari hubungan kerja konvensional. Key Strategy yang ditawarkan dapat menjadi solusi untuk mengatasi berbagai tantangan tersebut.
Di satu sisi, dokter bekerja dalam sistem organisasi rumah sakit. Mereka menggunakan fasilitas rumah sakit, tunduk pada standar pelayanan, jadwal kerja, tata kelola, serta target mutu pelayanan. Namun di sisi lain, dokter tetap memegang otonomi profesi dalam mengambil keputusan medis yang secara hukum maupun etik tidak dapat diintervensi oleh manajemen rumah sakit, kata Iskandar.
Metodologi dan Fokus Penelitian Disertasi
Penelitian yang menjadi dasar disertasi ini menggunakan pendekatan normatif, empiris, dan komparatif. Iskandar membatasi ruang lingkup penelitiannya pada dokter spesialis purnawaktu yang memiliki satu Surat Izin Praktik (SIP) di satu rumah sakit swasta. Dokter-dokter tersebut tidak memiliki SIP di tempat lain dan bukan merupakan pegawai negeri sipil. Pembatasan ini dilakukan untuk memastikan konsistensi analisis terhadap kelompok profesi tertentu. Melalui Key Strategy yang diterapkan, penelitian ini menghasilkan temuan yang signifikan.
Iskandar menjelaskan bahwa karakter ganda profesi dokter belum sepenuhnya dapat diakomodasi melalui skema Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), maupun hubungan kemitraan berdasarkan perjanjian kerja sama. Akibatnya, muncul berbagai persoalan, mulai dari ketidakjelasan status dokter sebagai pekerja atau mitra, perlindungan hak-hak normatif ketenagakerjaan, tanggung jawab hukum ketika terjadi sengketa medis hingga perlindungan hukum bagi rumah sakit sebagai institusi pelayanan kesehatan. Key Strategy ini menawarkan pendekatan baru dalam menyelesaikan masalah-masalah tersebut.
Model Hibrida Sui Generis sebagai Solusi
Berdasarkan temuan-temuan tersebut, Iskandar menawarkan model hubungan kerja hibrida sui generis. Model hukum ini mengakui adanya hubungan kerja antara dokter dan rumah sakit tanpa menghilangkan independensi profesi dokter. Melalui model tersebut, dokter tetap memperoleh perlindungan hak normatif sebagai pekerja, seperti kepastian hubungan hukum, jaminan sosial ketenagakerjaan, perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja, serta mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Key Strategy ini menjadi terobosan penting dalam dunia hukum kesehatan.
Di sisi lain, negara tetap mengakui otonomi profesi dokter dan memberikan ruang bagi praktik profesional maupun kerja sama pelayanan kesehatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Konsep model itu, dinilai menjadi titik temu antara kepentingan rumah sakit sebagai pemberi layanan kesehatan, dokter sebagai tenaga profesional, dan masyarakat sebagai penerima layanan. Implementasi Key Strategy ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelayanan kesehatan.
Proses Pertahanan dan Hasil Penelitian
Iskandar mempertahankan pokok disertasi berjudul “Hubungan Hukum Dokter dengan Rumah Sakit dalam Perspektif Otonomi Profesi dan Status Ketenagakerjaan” dalam Sidang Terbuka Program Doktor Fakultas Hukum Universitas Lampung pada Kamis (9/7). Disertasi tersebut diuji oleh sembilan akademisi dan pakar hukum dari unsur internal maupun eksternal Universitas Lampung. Key Strategy yang ditawarkan mendapat apresiasi positif dari para penguji.
Majelis penguji menyatakan Iskandar lulus dengan predikat sangat memuaskan dan berhak menyandang gelar Doktor Ilmu Hukum. Kontribusi penelitian ini diharapkan dapat menjadi referensi penting dalam penyempurnaan regulasi hubungan kerja medis di Indonesia, khususnya dalam konteks rumah sakit swasta yang menjadi fokus penelitian. Dengan Key Strategy ini, Indonesia memiliki landasan hukum yang lebih kuat untuk mengatur hubungan dokter dan rumah sakit di masa depan.