Komnas HAM perkuat layanan digital pengaduan perluas akses masyarakat

Komnas HAM perkuat layanan digital untuk kemudahan akses masyarakat

Komnas HAM perkuat layanan digital pengaduan – Jakarta — Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah melakukan langkah strategis dalam memperkuat layanan digital pengaduan yang tersedia bagi masyarakat Indonesia. Inisiatif ini merupakan bagian dari komitmen lembaga tersebut untuk meningkatkan transparansi dan efisiensi dalam menangani berbagai laporan pelanggaran hak asasi manusia. Melalui transformasi digital yang komprehensif, masyarakat kini memiliki akses lebih luas untuk menyampaikan aspirasi dan keluhan terkait isu-isu HAM secara online.

Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, menegaskan bahwa penguatan ini dilakukan melalui pengembangan dua platform utama, yaitu aplikasi SeLIP (Sentra Layanan Informasi Pengaduan) dan DUHAM Online. Kedua sistem tersebut dirancang agar dapat diakses melalui berbagai perangkat, mulai dari smartphone hingga komputer pribadi. Masyarakat juga dapat mengakses layanan ini melalui laman resmi pengaduan.komnasham.go.id yang telah diperbarui dengan fitur-fitur terkini.

Komnas HAM terus mengembangkan dan memperkuat layanan pengaduan satu pintu yang sifatnya inklusif demi kemudahan akses masyarakat untuk mengadukan dugaan pelanggaran hak asasi manusia melalui mekanisme atau aplikasi yang disebut dengan SeLIP.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi XIII DPR RI yang berlangsung di Kompleks Parlemen Jakarta. Kegiatan ini juga dihadiri secara virtual oleh berbagai pemangku kepentingan dari seluruh Indonesia. Menurut Anis Hidayah, desain layanan yang telah disempurnakan memungkinkan masyarakat tidak hanya melaporkan kasus, tetapi juga melakukan konsultasi mengenai isu-isu hak asasi manusia dengan lebih mudah dan efisien.

Salah satu keunggulan dari platform DUHAM Online adalah fitur pelacakan atau tracking yang memungkinkan masyarakat memantau perkembangan penanganan kasus mereka. Dengan menggunakan nomor registrasi pengaduan yang telah diberikan, pengadu dapat mengetahui status terkini dari laporan yang telah mereka sampaikan. Selain itu, Komnas HAM juga telah meluncurkan Smart Map Data Aduan serta Survei Opini Publik atas Pelayanan Pengaduan (SULAP) sebagai instrumen penting untuk meningkatkan akuntabilitas layanan publik.

Setiap pengadu yang bersedia dapat menyampaikan penilaian atas layanan yang diberikan melalui Survei Opini Publik atas Pelayanan Pengaduan (SULAP).

Data statistik menunjukkan bahwa pada periode Januari hingga Juni 2026, Komnas HAM telah menerima sebanyak 1.376 aduan terkait dugaan pelanggaran hak asasi manusia. Dari jumlah tersebut, 422 kasus masih dalam tahap proses penanganan, sementara 518 kasus telah ditindaklanjuti lebih lanjut. Penanganan lanjutan tersebut mencakup pemantauan terhadap 376 perkara dan mediasi untuk 142 perkara lainnya.

Dari segi kategori pelanggaran, hak atas kesejahteraan, hak memperoleh keadilan, dan hak atas rasa aman menjadi tiga kategori yang paling banyak dilaporkan masyarakat pada semester pertama tahun 2026. Mayoritas pengadu berasal dari individu, kelompok masyarakat, maupun kelompok pekerja. Pihak yang paling sering dilaporkan sebagai pelaku dugaan pelanggaran adalah kepolisian, pemerintah pusat dan daerah, serta korporasi atau perusahaan swasta.

Komnas HAM juga melaporkan sejumlah perkara yang menjadi perhatian khusus selama periode tersebut. Di antaranya adalah dugaan tindak pidana kekerasan seksual di Pesantren Dolo Kusumopati, kematian lima calon manajer Koperasi Desa Merah Putih saat menjalani latihan dasar militer, serta kasus seorang dokter muda yang mengalami kesulitan menyelesaikan studinya. Selain itu, terdapat dugaan pelanggaran HAM di Distrik Kembru, Papua Tengah, kasus Nenek Saudah di Pariaman, penyerangan terhadap aktivis KontraS Andri Yunus, serta pemantauan terhadap kasus kematian Okto Tigau dan tertembaknya Melkina Sondegau di wilayah Papua.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *