KPK periksa suami Fadia Arafiq yang juga anggota DPR RI Ashraff Abu
KPK Periksa Suami Fadia Arafiq, Mantan Bupati Pekalongan, sebagai Saksi
KPK periksa suami Fadia Arafiq – Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengadakan pemeriksaan terhadap Ashraff Abu, mantan suami Bupati Pekalongan yang telah nonaktif, Fadia Arafiq, serta mantan anggota DPR RI. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Rabu, dengan Ashraff Abu hadir sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi yang menyeret nama mantan bupati tersebut.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, atas nama Ashraff Abu selaku Komisaris PT Raja Nusantara Berjaya tahun 2023-2024,” terang Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK, saat memberi keterangan kepada para jurnalis di Jakarta.
Menurut Budi, KPK juga mengecek saksi lainnya, YLD, yang berperan sebagai Komisaris PT Rokan Citra Money Changer. Kedua saksi tersebut diperiksa dalam rangka penyelidikan kasus dugaan korupsi yang melibatkan Fadia Arafiq. Dalam catatan KPK, Ashraff Abu tiba di lokasi pemeriksaan pada pukul 10.00 WIB, sedangkan YLD hadir lebih awal, sekitar pukul 08.58 WIB.
KPK sebelumnya melakukan penangkapan terhadap Fadia Arafiq beserta ajudannya dan orang kepercayaannya pada 3 Maret 2026 di wilayah Semarang, Jawa Tengah. Operasi ini memperoleh 11 tersangka tambahan di Pekalongan, Jawa Tengah. Serangkaian penangkapan tersebut menjadi bagian dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) ketujuh KPK pada tahun 2026, yang jatuh tepat pada bulan Ramadhan 1447 Hijriah.
KPK secara resmi menetapkan Fadia Arafiq sebagai tersangka tunggal dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan jasa outsourcing dan pengadaan barang lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan. Kasus ini menutupi periode anggaran 2023 hingga 2026. Tersangka diduga memanfaatkan posisinya untuk menguntungkan perusahaan yang dimiliki keluarganya, yaitu PT Raja Nusantara Berjaya (RNB).
Penyidik KPK menyebut bahwa Fadia Arafiq mengalami konflik kepentingan karena menyetujui kontrak pengadaan yang menang kepada perusahaan milik keluarga. Perusahaan tersebut disebut-sebut memenangkan beberapa proyek, termasuk pengadaan jasa outsourcing. Selain itu, ada beberapa pengadaan lainnya yang dianggap tidak transparan.
Dalam penyelidikan, KPK menemukan bahwa Fadia Arafiq dan keluarganya menerima total Rp19 miliar dari kontrak-kontrak tersebut. Dana tersebut dibagi menjadi tiga bagian: Rp13,7 miliar berupa keuntungan bersih yang dinikmati oleh Fadia Arafiq dan keluarganya, Rp2,3 miliar disalurkan kepada Direktur PT RNB yang juga dikenal sebagai Rul Bayatun, serta Rp3 miliar ditarik tunai namun belum dibagi.
Detail Penyelidikan dan Peran Saksi
Penyidikan yang sedang berlangsung mengungkap bahwa Fadia Arafiq secara aktif memegang kendali atas keputusan pengadaan di lingkungan Pemkab Pekalongan. Ia diduga mengatur proses tender dengan cara memastikan perusahaan keluarganya mendapat keuntungan. KPK juga menyoroti peran saksi-saksi yang diperiksa, termasuk Ashraff Abu dan YLD, dalam mengungkap alur dana serta kebijakan yang disebut tidak objektif.
Ashraff Abu, selaku suami Fadia Arafiq, diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Komisaris PT Raja Nusantara Berjaya. Penyidik berharap melalui pemeriksaan ini, mereka bisa memperoleh bukti yang memperkuat dugaan korupsi terkait perusahaan tersebut. Pemeriksaan saksi-saksi ini dilakukan seiring dengan penelusuran lebih lanjut terhadap kebijakan pengadaan yang dianggap bermasalah.
YLD, saksi lain yang diperiksa, merupakan Komisaris PT Rokan Citra Money Changer. Perusahaan ini disebut terlibat dalam beberapa proyek pengadaan yang menjadi fokus penyelidikan KPK. Dengan memperoleh keterangan dari saksi-saksi, penyidik mencoba membangun pola kecurangan yang melibatkan pihak-pihak terkait dalam pengadaan barang dan jasa.
Pemeriksaan ini juga menjadi bagian dari upaya KPK untuk memperjelas peran masing-masing individu dalam skandal korupsi yang menimpa mantan bupati tersebut. Dengan memeriksa para saksi, KPK mengejar transparansi dan kejelasan dalam proses pengadaan yang diduga bermasalah. Juru Bicara KPK memastikan bahwa seluruh informasi yang diberikan selama pemeriksaan disesuaikan dengan bukti-bukti yang telah dikumpulkan.
Sebagai langkah lanjutan, KPK sedang mengusut lebih dalam berbagai aspek dari kasus korupsi ini, termasuk kemungkinan adanya kerja sama antara pihak-pihak tertentu untuk menutupi kecurangan. Dugaan konflik kepentingan yang melibatkan Fadia Arafiq disebut sebagai faktor utama dalam memicu penyelidikan ini. KPK juga sedang menyelidiki apakah ada indikasi pemberian suap atau keuntungan lain dalam proses pengadaan yang dilakukan.
Kasus korupsi ini menunjukkan bagaimana pemerintah daerah dapat terlibat dalam praktik kecurangan yang melibatkan keluarga pejabat. Fadia Arafiq, selaku mantan bupati, menjadi pusat perhatian karena dugaan bahwa perusahaan milik keluarganya menguasai sejumlah kontrak pengadaan. Pemeriksaan terhadap suaminya, Ashraff Abu, serta saksi lainnya, menjadi langkah penting dalam memperjelas peran mereka dalam kejadian ini.
KPK berharap melalui pemeriksaan saksi-saksi ini, mereka bisa memperoleh informasi yang lebih lengkap tentang alur dana serta keputusan-keputusan yang diambil selama masa jabatan Fadia Arafiq. Selain itu, tim penyidik juga berusaha mengungkap apakah ada indikasi penyalahgunaan wewenang atau penipuan dalam pengelolaan anggaran daerah. Pemeriksaan yang berlangsung Rabu di Gedung Merah Putih menjadi bagian dari penyelidikan yang sedang berjalan intensif.
Di sisi lain, penangkapan yang terjadi pada 3 Maret 2026 menggambarkan kemampuan KPK untuk menindaklanjuti dugaan korupsi secara cepat. Serangkaian operasi tersebut menunjukkan keseriusan lembaga anti-kerusukan dalam mengungkap praktik korupsi yang menyeret pejabat daerah. Dengan mengamankan 11 orang lainnya, KPK menegaskan bahwa kasus ini bukan hanya melibatkan Fadia Arafiq, tetapi juga sejumlah orang yang diduga berperan dalam membantu proses kecurangan tersebut.
Kasus ini juga memperlihatkan keterlibatan organisasi keuangan dalam kecurangan yang dilakukan. PT Rokan Citra Money Changer, yang salah satu komisarisnya diperiksa, dikenal sebagai perusahaan yang aktif dalam transaksi keuangan di lingkungan Pemkab Pekalongan. KPK mengungkap bahwa perusahaan ini kemungkinan besar terlibat dalam pendistribusian dana yang diduga berasal dari kontrak pengadaan yang tidak transparan.
KPK berkomitmen untuk menjunjung tinggi prinsip keadilan dan transparansi dalam penyelidikan kasus korupsi. Dengan memeriksa para saksi, mereka mencoba membangun narasi yang jelas tentang alur dana serta kebijakan yang diduga tidak sesuai dengan standar akuntabilitas. Penyidikan ini juga menjadi momentum untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya pemeriksaan yang mendalam terhadap penggunaan anggaran daerah.
Pemeriksaan terhadap Ashraff Abu dan YLD menunjukkan bahwa KPK tidak hanya fokus