Main Agenda: ORI tegaskan KuPP pastikan kehadiran negara penuhi hak masyarakat
Ombudsman RI Tegaskan KuPP Sebagai Upaya Penguatan Kehadiran Negara
Main Agenda – Dari Jakarta, Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menegaskan bahwa Kerja Sama untuk Pencegahan Penyiksaan (KuPP) menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam memastikan kehadiran negara untuk melindungi, melayani, dan memenuhi hak masyarakat. Tujuan utama KuPP, menurut Wakil Ketua ORI Rahmadi Indra Tektona, adalah mengkoordinasikan upaya lembaga-lembaga yang berperan dalam pencegahan penyiksaan dan peningkatan perlindungan terhadap masyarakat. Pertemuan strategis antarlembaga dalam kerangka KuPP diadakan di Jakarta, Selasa (12/5), sebagai langkah awal untuk memperkuat sinergi serta menyelaraskan arah kerja.
Rahmadi menekankan bahwa meskipun setiap lembaga dalam KuPP memiliki mandat yang berbeda, potensi kerja sama antarinstansi dianggap sangat besar. “Kami percaya bahwa ruang kolaborasi antarlembaga bisa dikembangkan lebih luas lagi, karena kehadiran negara dalam memenuhi hak-hak masyarakat memerlukan kekompakan,” kata Rahmadi dalam pernyataannya. Ia menambahkan bahwa sinergi ini menjadi kunci dalam mewujudkan mekanisme nasional yang efektif untuk mencegah tindakan penyiksaan.
Pertemuan Strategis KuPP
Pertemuan strategis yang dihadiri oleh anggota dan pemimpin lembaga kuPP berlangsung di Gedung Ombudsman RI. Acara ini dianggap penting sebagai bentuk penguatan kemitraan dan penyelarasan program kerja dalam bidang pengawasan serta pencegahan penyiksaan. Selain itu, pertemuan ini juga menjadi kesempatan untuk memperkenalkan jajaran pimpinan ORI periode 2026-2031 dan memaparkan rencana tindakan konkret untuk mendukung penguatan kehadiran negara.
Dalam agenda pertemuan tersebut, beberapa program kerja akan dibahas. Tujuan utama adalah memastikan koordinasi yang lebih baik antarlembaga, sehingga mampu menghasilkan kinerja yang lebih optimal dalam menjaga keadilan dan kesejahteraan masyarakat. Rahmadi menyebut bahwa ada enam lembaga yang terlibat dalam KuPP, masing-masing memiliki peran unik namun saling melengkapi dalam upaya mencapai tujuan bersama.
“Meskipun mandat kami berbeda, saya meyakini ruang kerja sama antarlembaga sangat luas dan penting untuk terus diperkuat,” ujar Rahmadi dalam keterangannya.
Dalam rangka mewujudkan sinergi tersebut, Ombudsman RI menggagas pertukaran pandangan dan penyusunan langkah-langkah bersama. Rahmadi menilai, kehadiran seluruh pihak yang tergabung dalam KuPP akan memperkuat kapasitas lembaga dalam melakukan pengawasan terhadap penyiksaan dan mekanisme perlindungan masyarakat. Ia berharap, melalui komunikasi yang lebih terbuka dan kolaborasi yang lebih intensif, kehadiran negara dalam menjaga hak-hak masyarakat bisa terwujud secara lebih efektif.
Anggota dan Lembaga KuPP
Dalam pertemuan tersebut, hadir sejumlah anggota dan pemimpin lembaga kuPP. Di antaranya adalah Syafrida Rachmawati Rasahan dan Abdul Ghoffar dari Ombudsman RI, Suganda Pandapotan Pasaribu sebagai Sekretaris Jenderal ORI, serta perwakilan dari lembaga lainnya. Komisioner Komnas Perempuan Sondang Friska, Ketua LPSK Achmadi, Komisioner KPAI Dian Sasmita, dan juga Komisioner KND Fatimah Asri serta Jonna Aman Damanik turut menghadiri acara tersebut.
KuPP melibatkan enam lembaga, yaitu Ombudsman RI, Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Komisi Nasional Disabilitas (KND), dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Lembaga-lembaga ini berperan penting dalam membentuk sistem pengawasan nasional, khususnya terkait penyiksaan dan pelanggaran hak masyarakat.
Rahmadi menjelaskan bahwa lembaga kuPP memiliki fokus yang sejalan dalam upaya meningkatkan kualitas perlindungan dan pelayanan terhadap masyarakat. Hal ini mencakup pengawasan terhadap penyiksaan, advokasi kebijakan, serta peningkatan kapasitas internal dan mitra. Ia juga menyebut bahwa kehadiran lembaga-lembaga tersebut tidak hanya memperkuat mekanisme pencegahan penyiksaan, tetapi juga memastikan bahwa hak-hak masyarakat dapat terpenuhi secara lebih cepat dan efektif.
Program kerja yang menjadi fokus kuPP mencakup beberapa aspek penting, seperti advokasi kebijakan untuk mendorong perubahan regulasi, peningkatan kapasitas lembaga dalam pengawasan, pemantauan serta pelaporan bersama, pendidikan publik untuk meningkatkan kesadaran masyarakat, dan dialog konstruktif untuk memperkuat hubungan antarlembaga. Selain itu, pertemuan ini juga membahas strategi untuk mengevaluasi kemajuan dalam pelaksanaan program selama periode 2025-2026.
Rahmadi menegaskan bahwa kolaborasi antarlembaga bukan hanya sekadar simbolis, tetapi juga wujud komitmen untuk mewujudkan keadilan yang lebih berimbang. “Dengan sinergi yang lebih kuat, kami dapat memastikan bahwa kehadiran negara dalam memenuhi hak-hak masyarakat terlihat secara nyata,” katanya. Harapan tersebut diharapkan bisa terwujud melalui peran aktif semua pihak yang tergabung dalam KuPP.