Meeting Results: RUU Polri: Masa jabatan Kompolnas 4 tahun, diperpanjang sekali periode
RUU Polri: Masa Jabatan Kompolnas 4 Tahun, Diperpanjang Sekali Periode
Meeting Results – Jakarta, Senin — Rapat Panja RUU Polri Perubahan UU No. 2 Tahun 2002 tentang Polri menghasilkan kesepakatan mengenai durasi jabatan anggota Kompolnas. Keputusan ini menetapkan masa tugas anggota Kompolnas sebesar empat tahun, dengan kemungkinan diperpanjang satu kali periode. Diskusi terjadi antara Komisi III DPR RI dan perwakilan pemerintah di Gedung DPR, Jakarta, saat membahas DIM RUU Polri terkait lembaga Kompolnas.
Keterangan dari Wakil Menteri Hukum
“DIM 104: anggota Komisi Kepolisian Nasional memegang jabatan selama empat tahun dan dapat dipilih kembali hanya sekali periode,” kata Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej. Ia menegaskan bahwa pengaturan ini sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) No. 17 Tahun 2011 yang menjadi dasar pembahasan. Menurut Eddy, konsistensi durasi jabatan dengan masa Presiden merupakan langkah yang logis.
Pada saat rapat dimulai, terdapat perbedaan pendapat mengenai durasi jabatan. Beberapa anggota menyebutkan keinginan untuk mengubahnya menjadi lima tahun, tanpa kemungkinan perpanjangan. Hal ini bertujuan agar lembaga Kompolnas tidak terlihat lebih pendek dari lembaga lain. Dalam perdebatan, Habiburokhman, Ketua Komisi III DPR RI, memberi argumen bahwa Kompolnas sebagai lembaga yang diangkat oleh Presiden harus memiliki masa tugas sejalan dengan masa jabatan kepala negara.
Argumen Ketua Komisi III DPR RI
“Kompolnas itu melekat sama Presiden. Jika Presidennya terpilih kembali, maka masuk akal untuk mengangkat kembali anggota. Tapi jika Presiden berbeda, keanggotaan Kompolnas yang diperpanjang akan terkesan aneh. Mereka adalah alat Presiden,” ujar Habiburokhman. Ia menekankan pentingnya konsistensi dalam pengaturan jabatan lembaga negara untuk menghindari kesan inkonsistensi atau diskriminasi.
Menanggapi argumen tersebut, Irjen. Pol. Agus Nugroho, Kepala Divisi Hukum Polri, menjelaskan bahwa pengaturan durasi jabatan Kompolnas telah diatur dalam Perpres No. 17 Tahun 2011. Ia menjelaskan bahwa perubahan ini tidak bertentangan dengan prinsip dasar, karena memang disesuaikan dengan masa jabatan Presiden. “Kami rasa tidak ada masalah jika durasi jabatan disesuaikan dengan periode kepemimpinan Presiden,” tuturnya.
Penjelasan tentang Penyesuaian Masa Jabatan
Eddy, Wakil Menteri Hukum, menambahkan alasan pengaturan masa jabatan Kompolnas menjadi empat tahun adalah agar selaras dengan masa jabatan anggota Komisi Kejaksaan Nasional. Ia menyatakan bahwa langkah ini bertujuan mengurangi kesan bahwa lembaga negara hanya menjadi tempat mencari kerja untuk oknum tertentu. “Dengan durasi yang sama, persepsi adanya diskriminasi bisa diminimalkan,” jelasnya.
Di sisi lain, Habiburokhman mempertanyakan keharusan untuk menyamakan masa jabatan dengan Komisi Kejaksaan. Ia mencontohkan bahwa jika masa jabatan Komisi Kejaksaan empat tahun, mengapa Kompolnas harus memiliki durasi yang sama? “Kalau saya tetap mengusulkan lima tahun, tetapi hanya sekali periode, itu juga bisa diterima,” kata Adang Daradjatun, anggota Komisi III DPR RI, sebagai respons terhadap argumen Habib.
Konfirmasi Kesepakatan dari Wakil Ketua DPR
Pada akhirnya, rapat mencapai kesepakatan mengenai masa jabatan Kompolnas. Moh. Ranold Alfath, Wakil Ketua Komisi III DPR RI, menjelaskan bahwa keputusan ini tidak menimbulkan masalah. “Masa jabatan empat tahun dan dapat dipilih kembali sekali periode adalah aturan yang fleksibel. Jika kinerja anggota baik, mereka bisa dipilih lagi. Jika tidak, maka tidak perlu diperpanjang,” ucap Ranold.
Dalam rapat tersebut, juga disetujui bahwa keanggotaan Kompolnas ditentukan oleh Presiden. Pernyataan ini mengingatkan bahwa lembaga Kompolnas berada dalam lingkaran kekuasaan presidenial. Meskipun demikian, Eddy menekankan bahwa kebijakan hukum mengenai durasi jabatan anggota lembaga negara masih bersifat terbuka, tidak ada aturan absolut yang mengikat.
Implikasi untuk Lembaga Negara
Beberapa anggota komisi mengingatkan bahwa kebijakan ini akan berdampak pada kinerja Kompolnas. Habiburokhman menyoroti pentingnya menetapkan batas waktu untuk memastikan efektivitas lembaga. “Jabatan yang tidak dipilih langsung oleh rakyat, seperti Kompolnas, harus diatur agar tidak menjadi jalan untuk oknum yang hanya ingin mencari kedudukan,” katanya.
Sementara itu, Eddy menegaskan bahwa aturan ini tidak melanggar prinsip transparansi. Ia mencontohkan bahwa jika anggota Kompolnas memiliki masa jabatan yang lebih lama, mereka memiliki lebih banyak waktu untuk menjalankan fungsi pengawasannya. “Keputusan ini adalah kesepakatan bersama, dan konsensusnya telah tercapai,” tambahnya.
Dalam konteks pengawasan, Kompolnas memiliki peran penting dalam memastikan keberlanjutan reformasi kepolisian. Dengan durasi jabatan yang disetujui, lembaga ini diharapkan mampu menjalankan tugasnya secara independen. Meskipun ada pro dan kontra, keputusan ini dianggap sebagai langkah awal untuk memperkuat struktur lembaga.
Konsensus Akhir
Setelah diskusi yang panjang, legislator akhirnya menyetujui usulan pemerintah. Keputusan ini diharapkan akan menjadi dasar untuk menguji RUU Polri di Mahkamah Konstitusi nantinya. Dengan penyesuaian masa jabatan, Kompolnas dianggap mampu menjalankan fungsi pengawasan secara efektif tanpa terkesan dibuat-buat.