MK nyatakan perkara kuota internet hangus tidak jelas
MK Menyatakan Perkara Kuota Internet Hangus Tidak Jelas
MK nyatakan perkara kuota internet hangus – Jakarta, Antara News – Mahkamah Konstitusi (MK) mengumumkan bahwa perkara nomor 87/PUU-XXIV/2026, yang menguji secara materiil Pasal 71 angka 2 Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dianggap tidak jelas atau membingungkan. Hal ini disampaikan oleh Hakim Konstitusi Saldi Isra saat membacakan pertimbangan hukum dalam sidang di Gedung I MK, Jakarta, Selasa. Dalam pertimbangan tersebut, Saldi menyoroti bahwa pemohon tidak menyajikan dasar hukum yang memadai untuk menunjukkan kewenangan MK dalam menguji UU terhadap Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 secara lengkap, sebagaimana diatur dalam Peraturan MK Nomor 7 Tahun 2025.
Kewenangan Pemohon Tidak Dijelaskan Secara Rinci
Saldi Isra menjelaskan bahwa dalam bagian kewenangan, pemohon hanya mengacu pada Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 dan Pasal 10 ayat (1) huruf A UU MK, lalu menambahkan frasa “Mahkamah Konstitusi berfungsi sebagai The Guardian of Constitution dan The Protector of Citizen’s Constitutional Rights.” Namun, menurut Hakim Saldi, hal ini tidak cukup untuk menjelaskan dasar hukum kewenangan MK dalam menguji UU tersebut. “Pemohon belum memperjelas bagaimana MK memiliki kewenangan untuk menilai UU Nomor 6 Tahun 2023 berdasarkan UUD 1945,” ujarnya.
“Berdasarkan fakta dan pertimbangan hukum yang disampaikan pemohon, tidak ada keraguan yang menghalangi MK untuk menyatakan bahwa permohonan a quo tidak jelas atau kabur,” kata Saldi Isra.
Selain itu, dalam bagian kedudukan hukum, pemohon hanya menyebutkan lima poin syarat kerugian hak konstitusi tanpa menghubungkannya dengan substansi kerugian yang diharapkan. Menurut Saldi, hal ini membuat argumen pemohon kurang kuat untuk memenuhi standar pengujian yang ditetapkan MK. “Permohonan pemohon belum menguraikan hubungan langsung antara norma Pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja dengan prinsip dasar pengujian UUD 1945,” lanjutnya.
Alasan Permohonan Tidak Memadai
Dalam posita atau alasan permohonan, pemohon dinilai belum menjelaskan dengan jelas pertentangan antara Pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja dan norma konstitusi. Saldi menilai bahwa pemohon hanya memberikan argumen umum tanpa membuktikan ketidaksesuaian pasal tersebut dengan konstitusi. “Permohonan tersebut kurang mendetail, sehingga sulit untuk dinilai secara objektif oleh MK,” ujarnya.
“Meskipun MK berwenang mengadili permohonan a quo, karena kurangnya penjelasan dari pemohon, MK tidak mempertimbangkan lebih lanjut permohonan tersebut,” imbuh Saldi.
Perkara ini menyangkut aturan kuota internet hangus yang dianggap melanggar hak warga negara. Pemohon berargumen bahwa UU Cipta Kerja mengandung ketentuan yang membatasi hak rakyat dalam akses informasi dan komunikasi, terutama dalam konteks penggunaan jaringan internet. Namun, MK memandang bahwa argumen ini belum disampaikan dengan cukup mendalam untuk menjadi dasar pengujian yang valid.
Konteks Perkara dan Pemohon
Perkara nomor 87/PUU-XXIV/2026 diajukan oleh Rachmad Rofik, seorang warga negara yang mengklaim terdampak oleh aturan kuota internet hangus. Ia menilai ketentuan tersebut membatasi kebebasan warga negara dalam menyampaikan pendapat dan memperoleh informasi. Saldi Isra menjelaskan bahwa MK telah menerima setidaknya 31 perkara serupa yang menguji UU Cipta Kerja. Dari jumlah tersebut, salah satunya adalah perkara nomor 273/PUU-XXIV/2026 yang diajukan oleh Didi Supandi, seorang pengemudi ojek daring, dan Wahyu Trisna Sari, seorang pedagang kuliner daring.
Didi Supandi dan Wahyu Trisna Sari juga menyoroti ketentuan kuota internet hangus sebagai ancaman terhadap kebebasan ekspresi dan ekonomi digital. Mereka berpendapat bahwa aturan ini mengurangi fleksibilitas pengguna jaringan internet dalam berbisnis secara daring. “UU Cipta Kerja mengharuskan operator jaringan internet membatasi kuota penggunaan, padahal hal ini bisa mengganggu aktivitas ekonomi digital masyarakat,” kata Didi Supandi dalam kesempatan sebelumnya.
Makna Pernyataan MK dan Dampaknya
Pernyataan MK ini memberi kesan bahwa perkara kuota internet hangus masih memerlukan penjelasan yang lebih komprehensif. Pemohon diwajibkan untuk menguraikan hubungan antara norma yang diuji dengan prinsip konstitusi, termasuk hak-hak yang terkena dampak. Dengan demikian, MK menunda pengambilan keputusan hingga pemohon menyajikan data dan argumen yang lebih lengkap.
Saldi Isra menegaskan bahwa MK tetap memberikan kesempatan bagi pemohon untuk menyempurnakan permohonannya. “MK tidak menolak permohonan secara langsung, tetapi menilai bahwa permohonan tersebut perlu disusun ulang agar lebih jelas dan memenuhi standar hukum yang berlaku,” ujarnya. Dengan demikian, pemohon diberi waktu untuk menambahkan penjelasan tentang bagaimana Pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945.
Pertimbangan Hukum MK dalam Perkara Serupa
Pernyataan MK ini berdampak pada 31 perkara lain yang sedang diproses. Perkara-perkara tersebut menguji berbagai ketentuan dalam UU Cipta Kerja, termasuk aturan tentang kebebasan berusaha, kuota internet, dan tata kelola digital. Saldi Isra menilai bahwa sebagian besar permohonan masih memerlukan penjelasan yang lebih rinci, terutama dalam mengaitkan norma UU dengan prinsip konstitusi.
“MK memperhatikan bahwa dalam beberapa perkara, pemohon belum menjelaskan secara detail bagaimana UU Cipta Kerja melanggar hak-hak konstitusi yang dijamin dalam UUD 1945,” kata Saldi.
Hakim Saldi menambahkan bahwa permohonan a quo tidak memenuhi syarat minimum untuk menjadi dasar pengujian. “Jika pemohon tidak mampu mempertunjukkan hubungan yang jelas antara UU dan konstitusi, MK tidak dapat menerima permohonan tersebut,” jelasnya. Hal ini menunjukkan bahwa MK tetap berupaya menjaga kualitas pengujian hukum, meskipun permohonan yang diajukan oleh warga negara memiliki kaitan langsung dengan kepentingan masyarakat.
Perkembangan Hukum dan Proses MK
MK memiliki kewenangan untuk mengadili perkara-perkara yang menguji UU terhadap UUD 1945. Namun, dalam mengambil keputusan, MK memerlukan dasar hukum yang jelas serta alasan yang dapat dibuktikan. Pernyataan Saldi Isra menegaskan bahwa perkara kuota internet hangus belum memenuhi standar ini, sehingga prosesnya dihentikan sementara. “MK tidak mengambil keputusan sebelum semua syarat dipenuhi, termasuk penjelasan yang memadai dari pemohon,” tambahnya.
Selain itu, Saldi Isra menekankan bahwa MK akan melanjutkan sidang jika pemohon dapat menyampaikan argumentasi yang lebih kuat. “Pemohon diberi waktu untuk menguraikan argumennya secara sistematis, agar MK dapat menilai secara objektif,” ujarnya. Dengan demikian, MK tetap aktif dalam menyelesaikan perkara-perkara yang menguji UU, namun juga memastikan bahwa semua proses hukum berjalan secara transparan dan akuntabel.
Dalam konteks ini, kuota internet hangus menjadi isu yang menarik perhatian masyarakat. Banyak warga negara berargumen bahwa aturan ini memperketat akses informasi dan komunikasi, yang seharusnya dijamin oleh konstitusi. Meski demikian, MK memandang bahwa pemohon harus memberikan bukti yang lebih kuat untuk mendukung klaim tersebut. “MK akan menilai setiap permohonan dengan ketat, karena konstitusi merupakan fondasi paling penting dalam sistem hukum Indonesia,” pungkas Saldi Isra.