New Policy: Ketua MK ajak kampus perkuat budaya konstitusi

Ketua MK Ajak Kampus Perkuat Budaya Konstitusi

New Policy – Jakarta, Minggu – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar acara khusus yang dihadiri oleh tokoh-tokoh akademik dan pemangku kepentingan hukum. Dalam orasi ilmiah berjudul “Menjaga Konstitusi, Merawat Keadilan: Kolaborasi Mahkamah Konstitusi dan Perguruan Tinggi dalam Negara Hukum Demokratis,” Ketua MK Suhartoyo menekankan pentingnya peran kampus dalam memperkuat budaya konstitusi. Ia menilai bahwa pendidikan tinggi memiliki kemampuan unik untuk mengembangkan kesadaran akan nilai-nilai konstitusional melalui berbagai aktivitas akademik, seperti penelitian, kritik sosial, dan pendidikan.

Menurut Suhartoyo, perguruan tinggi merupakan mitra strategis MK dalam menjaga keberlanjutan konstitusi. Ia menjelaskan bahwa kampus memainkan peran sentral dalam menciptakan ruang dialog yang produktif, serta menjadi tempat berkembangnya tradisi ilmiah yang mampu mendorong pemahaman tentang sistem hukum dan keadilan. “MK dan universitas berada pada jalan yang sama dalam mengabdikan diri untuk menjaga Indonesia sebagai negara hukum yang demokratis dan bermartabat,” ujarnya.

Kampus, kata Suhartoyo, memiliki peran penting sebagai wadah pertumbuhan tradisi ilmiah, pengembangan studi tentang konstitusi, serta partisipasi akademik dalam proses pengujian undang-undang di MK. Kontribusi para akademisi dinilai sangat berpengaruh dalam memperkaya proses peradilan konstitusi, karena keterangan ahli menjadi jembatan antara norma hukum dan realitas sosial yang kompleks.

Lebih lanjut, Suhartoyo menegaskan bahwa budaya konstitusi tidak bisa hanya dijaga oleh satu institusi. “Kedua lembaga ini perlu bekerja sama secara aktif untuk memastikan bahwa kekuasaan pemerintah tetap tunduk pada konstitusi,” imbuhnya. Ia juga menyampaikan bahwa tujuan utama dari kolaborasi ini adalah memastikan konstitusi tidak hanya menjadi dokumen tetapi juga hidup dalam kehidupan masyarakat sehari-hari.

Dalam kesempatan yang sama, Suhartoyo menerima penghargaan “Bhakti Justisia” dari Universitas Slamet Riyadi (Unisri) Surakarta. Penghargaan tersebut diberikan sebagai apresiasi atas dedikasinya dalam menjalankan tugas menjaga keadilan dan menegakkan hukum di Indonesia. “Makna dari penghargaan ini menunjukkan komitmen saya untuk terus berkontribusi dalam upaya menjaga keadilan,” katanya.

Menurut Suhartoyo, setiap penghargaan justru memberikan tanggung jawab yang lebih besar bagi MK. “Saya menerimanya sebagai amanah publik, bukan hanya penghormatan pribadi. Ini menjadi pengingat bahwa menjaga konstitusi adalah pekerjaan besar yang harus dilakukan secara bersama oleh semua pihak,” ujarnya.

Penghargaan “Bhakti Justisia” diberikan pada Jumat (26/6) dalam acara yang sekaligus menjadi ajang dialog antara MK dan kalangan akademik. Ia menekankan bahwa budaya konstitusi harus terus dipupuk melalui keberlanjutan kesadaran hukum masyarakat, yang diharapkan dapat terwujud dengan kerja sama yang lebih intensif antara lembaga pendidikan dan Mahkamah Konstitusi.

Suhartoyo juga mengingatkan bahwa peran akademisi dalam memperkuat konstitusi tidak terbatas pada wawasan teoritis. “Kampus harus menjadi laboratorium kewargaan yang mampu menghasilkan generasi muda yang paham tentang nilai-nilai demokrasi dan hukum,” kata dia. Ia menyoroti bahwa ilmu pengetahuan dan kritik yang dihasilkan di lingkungan akademik akan menjadi fondasi penting dalam memperkuat sistem hukum yang adil.

“MK menjaga konstitusi melalui putusan, sementara kampus menjaga konstitusi melalui riset, kritik, dan pendidikan,” ujar Suhartoyo. “Meskipun bentuk dan cara penyampaian berbeda, tujuannya sama: memastikan bahwa konstitusi menjadi pelindung bagi rakyat, bukan sekadar simbol formal yang tidak berdampak nyata.”

Orasi tersebut menjadi momen penting dalam memperkuat sinergi antara MK dan lembaga pendidikan tinggi. Suhartoyo menyoroti bahwa budaya konstitusi tidak bisa terwujud tanpa partisipasi aktif dari kalangan akademik. “Kampus adalah tempat pertumbuhan kekuatan intelektual yang mampu menyebarluaskan pemahaman tentang keputusan MK dan memperkaya diskursus hukum nasional,” katanya.

Dalam kesempatan tersebut, ia juga menyebutkan bahwa kolaborasi antara MK dan universitas perlu terus ditingkatkan, terutama dalam menangani isu-isu yang berkembang di tengah masyarakat. “Pendidikan tinggi harus menjadi pilar dalam menciptakan kepercayaan publik terhadap sistem hukum dan konstitusi,” imbuh Suhartoyo. Ia menambahkan bahwa peran akademisi tidak hanya terbatas pada penelitian, tetapi juga pada partisipasi dalam menciptakan kebijakan yang sejalan dengan prinsip konstitusi.

Suhartoyo mengajak universitas untuk menjadi mitra dalam memperkaya argumen hukum yang digunakan oleh MK dalam memutus perkara. “Kampus memberikan ruang untuk mengembangkan kritik yang tajam, yang berdampak pada keputusan MK,” katanya. Ia menekankan bahwa kolaborasi ini akan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum dan konstitusi sebagai fondasi negara.

Orasi Suhartoyo diakhiri dengan harapan bahwa sinergi antara MK dan kalangan akademik akan terus berkembang. “Kedua lembaga ini harus saling mendukung agar budaya konstitusi tidak hanya tercipta di tingkat formal, tetapi juga di tingkat masyarakat yang sehari-hari menjalani kehidupan berdasarkan prinsip-prinsip hukum,” katanya. Dengan kata lain, ia menekankan bahwa upaya memperkuat konstitusi adalah proses yang berkelanjutan, yang memerlukan keterlibatan aktif dari berbagai pihak, termasuk akademisi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *