Pemda diharapkan responsif sosialisasikan KUHP-KUHAP baru

Pemda diharapkan responsif sosialisasikan KUHP-KUHAP baru

Kota Padang – Mahkamah Agung (MA) mengajak seluruh pemerintah daerah (pemda) di Indonesia untuk aktif menyosialisasikan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Menurut Ketua Kamar Pidana MA, Prim Haryadi, pemda perlu memastikan masyarakat memahami perubahan-perubahan dalam kedua undang-undang tersebut.

Peran Pemda dalam Sosialisasi

Prim menekankan bahwa kepala biro hukum atau kepala bagian hukum di setiap daerah memiliki alat untuk menyampaikan informasi hukum secara efektif. Ia menambahkan, kolaborasi dengan institusi pendidikan tinggi dan aparat penegak hukum seperti polisi, kejaksaan, serta pengadilan akan memperkuat penerimaan masyarakat terhadap peraturan baru ini.

“Pemerintah daerah harus menyosialisasikan KUHP dan KUHAP yang baru ini kepada masyarakat,” ujar Prim Haryadi di Kota Padang, Sabtu.

Tiga Poin Penting dalam Sosialisasi

Menurut Prim, terdapat tiga aspek utama yang perlu disosialisasikan. Pertama, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, kedua Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, dan ketiga Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 mengenai Penyesuaian Pidana. Ia menilai, sosialisasi ketiga produk hukum ini penting agar masyarakat tidak salah paham dalam penerapannya.

Contohnya, dalam KUHP disebutkan bahwa pidana penjara adalah solusi terakhir (ultimum remedium). Artinya, hukuman yang lebih ringan, seperti kerja sosial, denda, pengawasan, atau percobaan, seharusnya diprioritaskan sebelum menggunakan penjara.

Langkah Perlu Dipercepat

Prim menyatakan bahwa di tingkat aparat penegak hukum, sosialisasi tiga undang-undang tersebut sudah berjalan cukup baik. Namun, ia menekankan bahwa edukasi ke tingkat masyarakat luas masih perlu ditingkatkan. Pada masa transisi, MA meminta pemda lebih giat memperkenalkan perubahan hukum ini agar tercipta kesadaran yang merata.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *