Visit Agenda: Kodaeral VIII gagalkan penyelundupan barang ilegal asal Filipina
Kodaeral VIII Gagalkan Penyelundupan Barang Ilegal Asal Filipina
Visit Agenda – Manado – Komando Daerah Angkatan Laut (Kodaeral) VIII berhasil menggagalkan upaya penyelundupan barang ilegal oleh warga negara asing (WNA) dari Filipina. Operasi ini dilakukan di perairan Sulawesi Utara dan menimbulkan kerugian negara hingga lebih dari Rp1 miliar. Peristiwa tersebut menunjukkan kemampuan tim gabungan dalam menangkal aktivitas penyelundupan yang sering kali merugikan keuangan negara.
Operasi anti penyelundupan ini dilakukan oleh Tim QR-8 Kodaeral VIII pada Jumat, 12 Juni 2026. Menurut pernyataan Komandan Kodaeral VIII, Laksamana Muda TNI Dery Triesananto Suhendi, aksi penindakan dilakukan di lokasi yang strategis, dengan tujuan menghentikan peredaran barang ilegal yang berpotensi merusak lingkungan atau digunakan untuk kejahatan.
“Digagalkannya penyelundupan barang ilegal tersebut merupakan hasil dari kinerja tim yang terus berupaya memantau kegiatan penyelundupan di wilayah perairan kami,” ujar Laksda TNI Dery Triesananto Suhendi saat konferensi pers di Joglo Makodaeral VIII, Sabtu.
Kapal penyelundupan yang digunakan dalam operasi ini adalah sebuah motor pumpboat dengan nama ARRIL (Putih Biru). Kapal tersebut berasal dari Filipina, namun menggunakan bendera Indonesia untuk melancarkan kegiatan penyelundupannya. Pemilihan kapal dengan bendera Indonesia diduga untuk mempermudah akses ke daerah pesisir Sulawesi Utara, yang merupakan jalur utama pengangkutan barang.
Tim gabungan Kodaeral VIII berhasil menemukan sejumlah barang ilegal yang terdapat di atas kapal penyelundupan. Barang bukti yang diamankan mencakup 20 karung sianida (CN), dengan berat masing-masing 50 kilogram atau total sekitar 1.000 kilogram. Selain itu, juga ditemukan minuman beralkohol seperti Tanduay, Fundador, dan Mojito. Jumlah botol yang diamankan adalah dua unit Tanduay, dua botol Fundador ukuran satu liter, serta empat botol Mojito ukuran serupa.
Dalam operasi tersebut, selain barang-barang ilegal, tiga unit motor tempel merek Yamaha 18 PK juga turut diamankan. Motor tempel ini kemungkinan besar digunakan untuk mempercepat pergerakan kapal penyelundupan atau mempermudah evasi dari pengawasan pihak berwenang.
Kerugian negara yang diakibatkan oleh peredaran barang ilegal ini diperkirakan mencapai Rp1.008.420.000. Angka tersebut mencerminkan nilai total barang yang berhasil disita dan potensi kerugian tambahan jika barang tersebut berhasil mencapai pasar internasional. Sianida, misalnya, sering kali digunakan dalam aktivitas penangkapan ikan secara ilegal atau berbagai kejahatan industri.
Persiapan dan Pelaksanaan Operasi
Operasi penindakan ini dipersiapkan berdasarkan informasi intelijen yang diperoleh dari berbagai sumber. Tim QR-8 Kodaeral VIII, yang merupakan unit penyelidik terkemuka, diberikan tugas untuk mengawasi pergerakan kapal yang mencurigakan. Selama persiapan, tim melakukan analisis terhadap jalur pelayaran dan kemungkinan waktu penyelundupan barang.
Kapal penyelundupan ARRIL (Putih Biru) diduga mengangkut barang-barang ilegal dari Filipina ke Sulawesi Utara. Kapal tersebut berlayar di perairan strategis, yang memungkinkan akses cepat ke daerah pesisir dan mengurangi risiko tertangkap oleh pihak berwenang. Sianida yang diamankan berpotensi digunakan untuk mengancam ekosistem laut dan merusak kegiatan perikanan yang sah.
Pelaksanaan operasi berjalan lancar, dengan tim gabungan melakukan penyergapan dan penangkapan secara efektif. Penggunaan motor tempel Yamaha 18 PK menunjukkan kesiapan tim dalam mempercepat aksi jika diperlukan. Proses penangkapan juga melibatkan kerja sama dengan beberapa instansi, termasuk Bea Cukai dan intelijen daerah.
Kontribusi Pihak Lain dalam Operasi
Operasi ini turut dihadiri oleh beberapa stakeholder kunci, seperti Wakil Komandan Kodaeral VIII, Inspektur Kodaeral VIII, Asintel Kodaeral VIII, Asops Kodaeral VIII, Kepala Dinas Penerangan, Kepala Dinas Hukum, serta Dantim Intel Kodaeral VIII. Selain itu, Badan Intelijen Negara Daerah (Binda) Sulawesi Utara dan Kantor Wilayah Bea Cukai Sulawesi Utara juga turut berpartisipasi dalam upaya penegakan hukum ini.
Kehadiran pihak-pihak tersebut menunjukkan koordinasi yang baik antar lembaga dalam mengatasi masalah penyelundupan. Bea Cukai, sebagai lembaga yang bertugas mengawasi perpajakan dan kepabeanan, berperan penting dalam memastikan bahwa barang-barang ilegal tidak melewati pintu masuk resmi negara.
Secara keseluruhan, operasi ini menjadi contoh efektivitas kerja sama antara berbagai unit keamanan dan lembaga pemerintah. Dengan menggagalkan penyelundupan barang ilegal, Kodaeral VIII tidak hanya melindungi keuangan negara, tetapi juga menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah perairan Sulawesi Utara.
Hasil dari operasi ini menunjukkan bahwa barang ilegal masih sering dikirimkan melalui jalur laut, terutama oleh pelaku dari luar negeri. Kehadiran kapal dari Filipina menegaskan bahwa negara-negara tetangga masih menjadi sumber utama barang-barang ilegal yang masuk ke Indonesia. Langkah-langkah seperti ini diperlukan untuk memastikan bahwa bisnis penyelundupan tidak terus berkembang.
Dalam rangka mencegah penyelundupan lebih lanjut, Kodaeral VIII berkomitmen untuk terus memperketat pengawasan di perairan Sulawesi Utara. Pihak berwenang juga mengingatkan pelaku penyelundupan bahwa risiko hukuman akan semakin berat jika terus melakukan aktivitas ilegal. Dengan menangkap kapal penyelundupan dan menyita barang-barangnya, Kodaeral VIII berhasil meraih keberhasilan yang signifikan dalam operasi anti penyelundupan.