Wajah humanis hukum dalam sanksi kerja sosial

Wajah Humanis Hukum dalam Sanksi Kerja Sosial

Palembang, Sumatera Selatan – Sistem peradilan pidana Indonesia memperkenalkan inovasi baru di wilayah Bumi Sriwijaya melalui penerapan mekanisme plea bargaining oleh Kejaksaan Negeri Palembang. Langkah ini menandai penggunaan pertama tugas sosial sebagai pengganti hukuman penjara, terutama bagi terdakwa kasus penipuan.

Kejaksaan Negeri Palembang menjadi wilayah ketiga yang menerapkan plea bargaining setelah Papua dan Jawa Timur. Kajari Palembang, Muhammad Ali Akbar, menegaskan bahwa kebijakan ini tidak hanya menunjukkan kelembutan hukum, tetapi juga mengoptimalkan efisiensi proses peradilan.

“Penerapan sanksi ini adalah upaya untuk menciptakan sistem hukum yang lebih manusiawi, efektif, dan hemat waktu,” jelas Ali Akbar.

Mekanisme ini juga menjadi yang pertama di wilayah hukum Sumatera Selatan, sekaligus contoh pionir nasional. Dasar hukumnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang memberikan ruang untuk penyelesaian perkara di luar proses persidangan tradisional.

Kasus ini dimulai saat Rio Aberico Bin Thomas mengakui seluruh perbuatannya dalam sidang yang berlangsung pada 1 April 2026. Dalam sistem plea bargaining, pengakuan terdakwa menjadi faktor penting. Namun, hakim tetap melakukan pemeriksaan menyeluruh untuk memastikan pengakuan tersebut dilakukan secara sukarela dan tanpa tekanan.

Setelah pengakuan terdakwa diverifikasi, majelis hakim menyetujui kesepakatan. Rio dihukum penjara selama enam bulan, namun diubah menjadi sanksi kerja sosial selama 120 jam. Penyerahan terdakwa kepada RSUD Palembang Bari dilakukan pada Kamis (23/4), sebagai tanda dimulainya babak baru dalam penegakan hukum.

“Terdakwa menerima hukuman kerja sosial karena proses plea bargaining, yang diharapkan dapat menghasilkan sistem hukum yang lebih manusiawi, efektif, dan hemat waktu,” jelas Ali Akbar.

Tugas sosial Rio dilakukan selama dua bulan, dengan durasi dua jam per hari. Pemilihan RSUD Bari bertujuan memperkuat kontribusi terdakwa terhadap pelayanan publik, sekaligus memberikan pengalaman interaksi sosial yang bermanfaat. Rumah sakit juga membutuhkan bantuan tenaga tambahan selama masa operasionalnya.

Direktur Utama RSUD Palembang Bari, Amalia, menyambut baik langkah Kejari Palembang. “Kami akan memantau aktivitas terdakwa secara teratur dan melaporkan hasilnya kepada pihak Kejaksaan Negeri Palembang secara berkala,” katanya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *