Key Discussion: DPD RI serap aspirasi regulasi pendidikan daerah di Banyumas

DPD RI Serap Aspirasi Regulasi Pendidikan Daerah di Banyumas

Key Discussion – Purwokerto, Jawa Tengah — Sejumlah anggota dari Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) DPD RI, khususnya Muhdi, melakukan pengumpulan aspirasi dari berbagai pihak terkait kebutuhan harmonisasi aturan pendidikan di Kabupaten Banyumas. Kegiatan ini berlangsung dalam diskusi kelompok terpumpun di Purwokerto, Senin lalu. Menurut Muhdi, sesi tersebut menjadi bagian dari agenda strategis BULD untuk memastikan regulasi daerah dapat berfungsi sebagai instrumen utama dalam menyelenggarakan pendidikan yang adil serta memenuhi hak konstitusional warga negara.

Harmonisasi Regulasi Pendidikan

Menurut Muhdi, hasil evaluasi di berbagai wilayah menunjukkan bahwa masalah pendidikan masih bersifat kompleks dan melibatkan beberapa sektor. Hal ini mencakup ketidaksesuaian antara regulasi pusat dan daerah, ketimpangan akses layanan pendidikan, serta keterbatasan infrastruktur dan tenaga pendidik. “Hak pendidikan adalah konstitusional, tetapi dalam praktiknya masih ada kesenjangan antara aturan yang berlaku dan penerapannya di lapangan,” ujarnya dalam sesi diskusi tersebut.

“Regulasinya ada, tetapi petunjuk teknis kadang datang belakangan sehingga pelaksana di daerah sering kebingungan,” kata Prof Hibnu Nugroho, pakar hukum dari Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto.

Hal ini menjadi tantangan dalam menciptakan sistem pendidikan yang efektif. Hibnu menambahkan bahwa meskipun aturan pendidikan secara normatif cukup memadai, kebijakan teknis di lapangan sering kali menyebabkan kesulitan dalam implementasi. “Regulasi bisa menjadi alat untuk menjamin kesetaraan, tetapi jika tidak disertai petunjuk yang jelas, maka kebijakan tersebut mungkin tidak mampu menyelesaikan masalah sesungguhnya,” tuturnya.

Keterbatasan Infrastruktur dan Tenaga Guru

Dalam diskusi, Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Banyumas, Wahyu Adhi Fibrianto, menyebutkan bahwa tantangan terbesar yang dihadapi daerah saat ini adalah kekurangan tenaga pendidik. Menurutnya, Banyumas masih mengalami defisit sekitar 1.788 guru di jenjang taman kanak-kanak, sekolah dasar, serta sekolah menengah pertama negeri. “Sekolah dengan jumlah siswa besar masih kekurangan guru, sementara di sekolah lain jumlah guru sudah cukup,” jelasnya.

“Masih ada sekolah dengan 24 rombongan belajar, tetapi tidak memiliki guru Bahasa Indonesia. Ada juga sekolah yang guru bimbingan konselingnya hanya dua orang,” kata Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Banyumas, Sarno.

Lebih lanjut, Sarno menyoroti krisis guru mata pelajaran yang terjadi di beberapa sekolah. Ia menjelaskan bahwa kekurangan tenaga pendidik dalam bidang tertentu, seperti Bahasa Indonesia, bimbingan konseling, dan seni budaya, berdampak langsung pada kualitas pembelajaran. “Guru-guru terkadang dipaksa mengajar mata pelajaran yang tidak sesuai dengan kompetensinya,” ujarnya. Hal ini memperparah kesenjangan dalam distribusi sumber daya pendidikan.

Kebijakan Zonasi dan Adaptasi Daerah

Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Banyumas, Dukha Ngabdul Wasih, menyatakan bahwa kebijakan pendidikan nasional perlu lebih adaptif terhadap kondisi riil di daerah. Ia mengambil contoh penerapan sistem zonasi dalam penerimaan siswa baru, yang dinilai belum sepenuhnya sesuai dengan kondisi geografis Banyumas, terutama di area pegunungan dan kecamatan yang akses ke sekolahnya masih terbatas. “Di perkotaan mungkin sistem ini efektif, tetapi di daerah dengan fasilitas pendidikan yang belum merata, kebijakan yang sama justru bisa memperlebar ketimpangan,” ujarnya.

Dukha menekankan pentingnya kebijakan pendidikan yang bisa mempertimbangkan keunikan setiap wilayah. Menurutnya, penerapan sistem zonasi tanpa adaptasi lokal bisa mengakibatkan kesenjangan antara daerah yang berkembang dengan daerah yang masih tertinggal. “Kita perlu menyesuaikan kebijakan dengan kebutuhan masyarakat setempat, agar tidak hanya menyelesaikan masalah di satu sisi tetapi juga memperkuat akses pendidikan secara keseluruhan,” tambahnya.

Kebutuhan Anggaran dan Pemerataan Guru

Sarno juga menyoroti beban administratif yang dialami guru. Ia mengatakan bahwa tugas tambahan di luar aktivitas belajar mengajar, seperti pengelolaan data dan administrasi sekolah, membuat guru kesulitan mengalokasikan waktu untuk berkualitas dalam pembelajaran. “Beban ini terus bertambah, sehingga mengurangi kesempatan mereka untuk fokus pada pengajaran,” ujarnya.

Di sisi lain, Wahyu Adhi Fibrianto menambahkan bahwa defisit guru tidak hanya memengaruhi kualitas pendidikan tetapi juga menyebabkan ketidakseimbangan distribusi. Menurutnya, angka pensiun guru yang tinggi dalam dua tahun terakhir memperparah situasi tersebut. “Dengan jumlah guru yang terus berkurang, kita harus memperkuat anggaran pendidikan untuk memastikan kebutuhan daerah bisa terpenuhi,” katanya.

Menurut Muhdi, kegiatan ini bertujuan untuk mengidentifikasi berbagai tantangan yang dihadapi daerah dalam membangun sistem pendidikan yang inklusif. Ia menilai bahwa harmonisasi regulasi dan pemerataan sumber daya pendidikan menjadi kunci dalam meningkatkan kualitas layanan. “Regulasi yang baik harus didukung oleh mekanisme yang responsif terhadap kebutuhan lokal,” ujarnya.

Dalam rangka mencapai tujuan tersebut, diskusi publik ini diharapkan menjadi dasar untuk merancang kebijakan pendidikan yang lebih efektif. Seluruh peserta mengakui bahwa harmonisasi antara aturan pusat dan daerah, peningkatan anggaran, serta distribusi guru yang merata adalah faktor penting dalam memastikan pendidikan yang adil dan berkualitas. “Kita perlu berkolaborasi untuk menciptakan sistem pendidikan yang mampu memenuhi aspirasi masyarakat,” pungkas Muhdi dalam kesimpulannya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *