Key Strategy: Anggota DPD RI: Pemenuhan guru jadi kunci sukses pendidikan nasional
Key Strategy: Pemenuhan Guru Jadi Kunci Sukses Pendidikan Nasional
Strategi Pemenuhan Guru Sebagai Fokus Utama Kebijakan
Key Strategy – Purwokerto, Jawa Tengah — Ketersediaan guru dianggap sebagai faktor kritis dalam menciptakan pendidikan nasional yang berkualitas. Anggota DPD RI Muhdi menekankan bahwa perencanaan dan implementasi Key Strategy dalam pemenuhan tenaga pendidik harus menjadi prioritas utama dalam kebijakan pemerintah. Ia menjelaskan bahwa keberhasilan pendidikan tidak bisa tercapai tanpa peningkatan jumlah dan kualitas guru, yang menjadi pondasi utama pembentukan sumber daya manusia berdaya saing.
“Key Strategy pendidikan nasional harus berfokus pada pemenuhan guru, karena masalah kepemimpinan dan perlindungan profesi dalam dunia pendidikan masih menjadi tantangan besar. Tidak ada kebijakan lain yang bisa menggantikan peran guru sebagai motor penggerak keberhasilan pendidikan,”
Defisit Guru dan Kebutuhan yang Belum Terpenuhi
Dalam Focus Group Discussion (FGD) yang dihadiri di Purwokerto, Muhdi menyoroti bahwa pemetaan kebutuhan guru di berbagai daerah belum cukup akurat. Menurutnya, jumlah guru aktif, pensiunan, dan pengajar baru yang dibutuhkan dalam beberapa tahun ke depan belum terkoordinasi secara efektif. Hal ini menyebabkan kebijakan Key Strategy yang diambil sering kali tidak selaras dengan kebutuhan nyata, bahkan berpotensi memicu konflik baru dalam sistem pendidikan.
“Pemerintah pusat dan daerah harus menyelaraskan strategi pemenuhan guru agar tidak ada kekacauan dalam pelayanan pendidikan. Kebutuhan guru yang sudah ada pun belum terpenuhi secara optimal, terutama di daerah dengan anggaran yang terbatas,”
Muhdi juga mengungkapkan bahwa sejumlah daerah kesulitan memenuhi defisit tenaga pengajar karena kebijakan Key Strategy yang tidak memperhatikan kapasitas anggaran lokal. Contohnya, di Kabupaten Banyumas, banyak sekolah mengalami kesulitan menghadapi kurangnya guru, dengan honor yang diberikan kepada pengajar paruh waktu masih tergantung pada kondisi keuangan pemerintah daerah.
Kebijakan PPPK dan Tantangan Anggaran Daerah
Key Strategy dalam pengangkatan guru juga terkait dengan kebijakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang saat ini diterapkan. Muhdi menyoroti bahwa kebijakan ini justru menambah beban fiskal daerah, karena biaya pengangkatan guru paruh waktu menjadi tanggung jawab pemerintah kabupaten/kota. Ia menilai ini mengurangi kesejahteraan guru dan menghambat keberlanjutan Key Strategy dalam penyelenggaraan pendidikan.
“Key Strategy pemenuhan guru harus diintegrasikan dengan anggaran daerah agar tidak ada penolakan dari pihak yang terlibat. Pendidikan adalah kewajiban negara, dan anggaran untuk itu seharusnya dialokasikan secara proporsional sesuai amanat konstitusi,”
Di sisi lain, ketidaktuntasan kebijakan Key Strategy juga terlihat dari perbedaan honor yang diberikan kepada guru paruh waktu di berbagai daerah. Contohnya, di Kabupaten Banyumas, honor sekitar Rp700 ribu per bulan diberikan, sedangkan di daerah lain, jumlahnya jauh lebih rendah, hanya Rp500 ribu. Hal ini menunjukkan bahwa kesejahteraan guru belum dipenuhi secara standar, terutama untuk pengajar kontrak.
Harmonisasi Kebijakan dan Kesejahteraan Guru
Muhdi berargumen bahwa keberhasilan Key Strategy pendidikan tidak hanya bergantung pada jumlah guru, tetapi juga pada sinkronisasi kebijakan antar level pemerintahan. Ia menekankan bahwa alokasi anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari total anggaran negara harus digunakan secara optimal untuk memastikan layanan pendidikan berjalan lancar, mulai dari rekrutmen hingga peningkatan kesejahteraan guru.
“Key Strategy pemenuhan guru harus didukung oleh harmonisasi kebijakan antara pusat dan daerah. Jika tidak, kekacauan dalam pendidikan akan terus berlanjut, dan hasilnya tidak akan sesuai dengan target Indonesia Emas,”
Selain itu, Muhdi menyoroti ketimpangan sarana dan prasarana pendidikan antara lembaga di bawah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dengan lembaga pendidikan di bawah Kementerian Agama. Ia menilai ini mencerminkan ketidakseimbangan dalam Key Strategy penyelenggaraan pendidikan nasional, yang perlu diperbaiki untuk mencapai kesetaraan dalam pelayanan pendidikan.
Kekacauan Kebijakan dan Solusi yang Dibutuhkan
Key Strategy penghentian tenaga honorer tanpa solusi pengganti justru menimbulkan ketidakstabilan. Beberapa daerah enggan menerima kebijakan ini karena khawatir terjadi defisit guru, terutama dalam kondisi anggaran yang masih memakai metode lama. Muhdi mengatakan bahwa pemerintah perlu memastikan Key Strategy baru ini tidak mengganggu proses belajar-mengajar di lapangan.
“Kita memaksa sektor swasta mengangkat guru dengan upah minimum, tetapi Key Strategy negara tetap menetapkan honor yang tidak sebanding. Kondisi ini memicu ketidakpuasan di antara para guru, yang merupakan ancaman serius bagi kualitas pendidikan,”