Key Strategy: BGN: SPPG baru wajib uji coba layanan dan latih penjamah makanan

BGN Wajibkan Uji Coba dan Pelatihan untuk SPPG Baru

Key Strategy – Kota Malang, Jawa Timur (ANTARA) – Badan Gizi Nasional (BGN) telah memutuskan bahwa setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang baru dioperasikan harus menjalani proses pengujian layanan dan pelatihan bagi para penjamah makanan. Langkah ini diambil untuk memastikan kesiapan operasional dan kualitas pelayanan dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG), yang bertujuan memberikan asupan gizi yang sehat kepada masyarakat terutama kelompok rentan. Direktur Pemantauan dan Pengawasan (Tauwas) Wilayah I BGN, Harjito, menjelaskan bahwa tahapan persiapan sebelum operasional dilakukan dengan tujuan mencegah munculnya hambatan dalam pelaksanaan MBG.

Harjito Menegaskan Persyaratan Mutlak

Setelah melakukan pemantauan di beberapa SPPG di Kota Malang, Harjito mengungkapkan bahwa uji coba layanan dan pelatihan penjamah makanan menjadi bagian yang tidak bisa dipisahkan dari proses pengoperasian. “Sebelum mulai beroperasi, SPPG wajib melakukan trial dan pelatihan penjamah makanan secara teratur agar tidak terjadi kesalahan dalam pelayanan,” tuturnya. Ia menambahkan bahwa kegiatan ini dilakukan di seluruh wilayah kerja BGN untuk memastikan konsistensi standar kesehatan dan gizi.

“Kami mewajibkan SPPG sebelum running (beroperasi) wajib melakukan trial terlebih dahulu dan melaksanakan pelatihan penjamah makanan, itu semua untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan,” kata Harjito.

Menurut Harjito, proses uji coba ini bertujuan mengidentifikasi potensi masalah yang mungkin muncul, seperti kesalahan pengolahan makanan atau ketidaksesuaian dengan protokol higiene. Dengan demikian, SPPG bisa beradaptasi lebih cepat dan memberikan layanan optimal kepada masyarakat. Selain itu, pelatihan bagi penjamah makanan dianggap penting untuk meningkatkan keterampilan dan kesadaran mereka tentang pentingnya kebersihan dan keamanan makanan.

IPAL Menjadi Persyaratan Utama

Harjito juga menekankan bahwa setiap SPPG harus memiliki Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) yang memenuhi standar minimal tiga kompartemen atau chamber. Tujuan dari IPAL ini adalah mengolah limbah yang dihasilkan selama proses pelayanan agar tidak mencemari lingkungan sekitar. “Air sisa yang keluar dari saluran pembuangan harus dalam kondisi steril, sehingga tidak berpotensi menyebabkan kontaminasi,” katanya.

“Jika tidak, dia harus menyiapkan mobil tangki setiap hari untuk dibuang limbahnya,” ucap Harjito.

Persyaratan ini dianggap kritis karena SPPG sering kali berada di lokasi strategis yang dekat dengan permukiman warga. Dengan IPAL yang efisien, risiko penyebaran penyakit melalui air bisa diminimalkan. Harjito menjelaskan bahwa IPAL tidak hanya berfungsi sebagai alat pengolahan, tetapi juga sebagai indikator kinerja SPPG dalam menjaga lingkungan bersih dan sehat.

Perluasan Jumlah SPPG untuk Melayani 3B

Direktur Tauwas Wilayah I BGN menambahkan bahwa jumlah SPPG di Kota Malang berpotensi bertambah karena menyesuaikan dengan kebutuhan penerima manfaat, khususnya dari kalangan ibu hamil, ibu menyusui, dan balita (3B). Berdasarkan data dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Malang, jumlah ibu hamil di wilayah tersebut mencapai sekitar 12 ribu orang. Angka ini menjadi dasar untuk mengevaluasi kebutuhan akan pengembangan SPPG.

Harjito menyatakan bahwa data tersebut perlu segera diverifikasi agar progres pemberian MBG bisa dilakukan secara tepat sasaran. “Dengan data yang lengkap, ada kemungkinan SPPG di Kota Malang bisa bertambah 20 hingga 25 unit,” katanya. Penambahan SPPG, menurut Harjito, akan membawa dampak positif terhadap perekonomian lokal, terutama melalui multiplier effect yang diperoleh dari keterlibatan masyarakat dan pelaku usaha.

Wali Kota Malang Berkomitmen Perkuat Pengawasan

Sementara itu, Wali Kota Malang Wahyu Hidayat menegaskan bahwa pemerintah setempat terus melakukan pemantauan terhadap operasional SPPG guna memastikan kualitas pelayanan. Saat ini, terdapat 82 unit SPPG yang beroperasi di Kota Malang, termasuk empat dapur MBG baru yang diresmikan pada hari ini. Pemkot Malang telah membentuk satuan tugas (satgas) khusus untuk mengawasi seluruh aktivitas SPPG.

Menurut Wali Kota Wahyu, satgas ini dipimpin oleh Sekretaris Daerah dan melibatkan beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk mengawasi perkembangan program tersebut. “Satgas berperan penting dalam memastikan setiap SPPG berjalan sesuai rencana, termasuk memantau kebersihan dan kehandalan layanan,” jelasnya. Pemantauan ini juga menjadi bagian dari upaya meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam distribusi makanan bergizi gratis kepada kelompok rentan.

Dengan adanya SPPG, diharapkan masyarakat, terutama ibu hamil dan balita, dapat memperoleh makanan yang bergizi secara teratur. Harjito menilai bahwa pelatihan penjamah makanan dan pengujian layanan merupakan langkah strategis untuk menjaga kualitas makanan sepanjang waktu. “Program MBG bukan hanya tentang distribusi, tetapi juga tentang memastikan setiap tahap proses tidak mengalami kekurangan,” tegasnya.

Komitmen BGN dan Pemkot Malang ini menunjukkan upaya bersama dalam meningkatkan kesehatan dan nutrisi masyarakat. Harjito menyatakan bahwa selain memenuhi kebutuhan, program ini juga bertujuan meningkatkan kesadaran akan pentingnya gizi dalam kehidupan sehari-hari. “Dengan SPPG yang baik, masyarakat tidak hanya mendapat makanan, tetapi juga edukasi tentang pola makan sehat,” imbuhnya.

Kepala Dinkes Kota Malang mengungkapkan bahwa data jumlah penerima manfaat terus diperbarui agar penambahan SPPG bisa disesuaikan dengan kebutuhan aktual. “Kita ingin program ini tidak hanya mencakup jumlah yang cukup, tetapi juga memberikan manfaat optimal bagi yang membutuhkan,” katanya. Harjito menuturkan bahwa pelatihan dan uji coba menjadi fondasi utama untuk memastikan keberlanjutan program MBG di masa depan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *