KPPPA koordinasi Pemprov DKI pastikan pendampingan korban perundungan
KPPPA Koordinasi dengan Pemprov DKI Pastikan Pendampingan Korban Perundungan
KPPPA koordinasi Pemprov DKI pastikan pendampingan – Jakarta, Jumat – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) bekerja sama dengan Unit Pelaksana Teknis Pusat Perlindungan Anak (UPT PPPA) DKI Jakarta untuk memberikan dukungan maksimal kepada seorang anak laki-laki berusia enam tahun yang mengalami trauma serius akibat perundungan di Jakarta Pusat. Anak tersebut sempat tidak sadarkan diri setelah mengalami sengatan listrik, menimbulkan luka berat yang memerlukan intervensi medis segera.
Dalam pernyataannya di Jakarta, Wakil Menteri PPPA Veronica Tan menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan komunikasi intensif dengan Satpel (Satuan Pelaksana) Jakarta Pusat, UPT PPPA DKI Jakarta, untuk memastikan korban memperoleh layanan yang dibutuhkan. Menurut Veronica, beberapa tindakan awal sudah dilakukan, termasuk psikoedukasi untuk anak dan keluarga, serta bantuan sosial dan konsultasi hukum bagi orang tua korban.
“KemenPPPA telah berkoordinasi dengan Satpel Jakarta Pusat UPT PPPA DKI Jakarta untuk memastikan korban memperoleh layanan yang dibutuhkan,” ujar Veronica Tan.
Korban, yang berinisial MW, mengalami benjolan dan memar di bagian belakang kepala, serta luka lecet pada kedua betis. Dampak psikologisnya pun terlihat jelas, seperti ketakutan dan histeria saat bertemu orang yang bukan anggota keluarga. Kondisi ini menunjukkan perlunya pendampingan berkelanjutan untuk memulihkan rasa aman dan kepercayaan diri anak tersebut.
“Pendampingan lanjutan juga diperlukan untuk membantu memulihkan rasa aman dan kepercayaan diri anak pasca kejadian,” tambah Veronica Tan.
Saat ini, keluarga korban telah membuat laporan polisi di Polres Metro Jakarta Pusat. Dari hasil analisis hukum, tindakan yang diduga dilakukan oleh dua terlapor dianggap sebagai bentuk kekerasan fisik dan psikis terhadap anak. Hal ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang menetapkan bahwa perlakuan yang menyebabkan cedera atau trauma emosional kepada anak bisa dikategorikan sebagai kekerasan.
Veronica Tan menyebutkan bahwa terlapor bisa dikenai Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (2) UU 35/2014, yang berpotensi mengarah pada ancaman hukuman penjara hingga lima tahun atau denda maksimal Rp100 juta. Namun, karena pelaku yang diduga melakukan tindakan itu masih berstatus sebagai anak, penanganan kasus harus mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA).
UU SPPA memberikan ruang bagi penerapan diversi, yaitu upaya untuk menghindari pemidanaan anak jika ancaman hukuman dalam kasus ini kurang dari tujuh tahun dan bukan merupakan tindakan yang berulang. Veronica Tan menekankan bahwa diversi bisa dilakukan selama korban atau orang tua korban menyetujui. Namun, keputusan tersebut memerlukan pertimbangan dari pihak berwenang.
Perundungan yang dialami MW tidak hanya menyebabkan cedera fisik, tetapi juga mengganggu kesehatan mentalnya. Kasus ini menjadi contoh nyata betapa pentingnya intervensi dini dari lembaga perlindungan anak. Dengan dukungan dari KemenPPPA dan UPT PPPA DKI Jakarta, korban diberikan layanan yang mencakup psikoedukasi, pendampingan sosial, serta akses ke layanan hukum. Tujuannya adalah memulihkan kondisi korban secara holistik, baik secara fisik maupun emosional.
Veronica Tan menambahkan bahwa kejadian serupa di masa lalu sering kali dianggap sebagai masalah kecil, tetapi perlu diperhatikan sejak dini agar tidak berkembang menjadi trauma berat. Dalam kasus ini, korban tidak hanya mengalami kerusakan fisik akibat sengatan listrik, tetapi juga kecemasan berlebihan yang memengaruhi interaksi sosialnya. Ini menunjukkan bahwa perlindungan anak harus mencakup perlakuan berbagai bentuk perundungan, baik fisik maupun psikologis.
Koordinasi antara KemenPPPA dan UPT PPPA DKI Jakarta dilakukan sebagai langkah untuk mengintegrasikan layanan yang terpisah, sehingga penanganan kasus menjadi lebih efektif. Menurut Veronica, sistem pendampingan yang terpadu penting dalam memastikan anak tidak hanya mendapatkan pengobatan medis, tetapi juga dukungan psikologis dan bantuan hukum. Hal ini bertujuan untuk membangun lingkungan yang aman dan menumbuhkan rasa percaya diri korban.
Selain itu, pihak penyidik juga sedang mempelajari detail kasus untuk menentukan sanksi yang tepat. Meski ancaman pidana terhadap pelaku tidak melebihi lima tahun, keterlibatan anak sebagai pelaku memerlukan proses yang lebih santun. Diversi, yang merupakan bagian dari UU SPPA, memungkinkan anak pelaku diarahkan ke program pemulihan daripada dihukum secara langsung. Dalam konteks ini, keluarga korban memiliki peran kunci dalam menyetujui kebijakan tersebut.
Proses penyelidikan juga mencakup pengumpulan bukti dari saksi mata dan keterangan korban. Anak tersebut dianggap mampu memberikan informasi yang relevan mengenai perundungan yang dialaminya. Pihak kepolisian sedang memverifikasi laporan tersebut untuk memastikan kebenaran dan kejelasan peristiwa. Penanganan kasus tidak hanya berfokus pada korban, tetapi juga pada pelaku, agar tindakan serupa tidak terulang.
Kerja sama antara lembaga pemerintah dan UPT PPPA DKI Jakarta dianggap sebagai kebijakan yang progresif dalam upaya melindungi anak-anak. Veronica Tan menyatakan bahwa langkah ini bertujuan untuk mengoptimalkan peran setiap pihak dalam memberikan perlindungan. Dengan adanya pendampingan yang berkelanjutan, korban diberi kesempatan untuk pulih secara menyeluruh, baik fisik maupun mental.
Kasus MW juga menjadi momentum untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang dampak perundungan terhadap kesehatan anak. Veronica Tan mengatakan bahwa penanganan kasus ini mengingatkan bahwa perlindungan anak tidak hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga masyarakat secara umum. Pemprov DKI Jakarta diperkirakan akan terus mendukung upaya ini, termasuk memastikan akses ke layanan pendidikan dan sosial untuk korban.
Dalam jangka panjang, kejadian serupa diharapkan bisa menjadi pembelajaran bagi para pelaku dan lingkungan sekitarnya. KemenPPPA serta PPPA DKI Jakarta juga berencana memperluas program pendampingan ke berbagai sekolah di Jakarta, agar anak-anak yang mengalami perundungan tidak terlambat mendapatkan bantuan. Hal ini sesuai dengan prioritas pemerintah dalam menjaga keadilan dan kesetaraan bagi anak-anak.