Latest Program: BPOM kuatkan pengawasan hadapi ancaman narkoba yang terus berevolusi

BPOM Kuatkan Pengawasan Hadapi Ancaman Narkoba yang Terus Berevolusi

Latest Program – Jakarta – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menegaskan komitmen mereka dalam memperketat pengawasan dan meningkatkan kewaspadaan menghadapi ancaman narkoba yang terus berubah dan berkembang. Dalam rangka memperingati Hari Anti Narkoba Internasional, Kepala BPOM Taruna Ikrar menyampaikan bahwa narkoba kini hadir dalam bentuk-bentuk baru, seperti new psychoactive substances (NPS) dan penyalahgunaan obat-obatan tertentu. Hal ini memicu BPOM untuk memperkuat strategi pengawasan, terutama terhadap produk-produk yang bisa dimanfaatkan sebagai sarana penyamaran zat berbahaya.

Perkembangan Narkoba Sintetis dan Tantangan Regulasi

Taruna Ikrar mengungkapkan bahwa dunia kini menghadapi invasi dari senyawa-senyawa sintetis yang dirancang untuk menyerupai efek narkotika tradisional. “Keanekaragaman jenis NPS sering kali menyebabkan senyawa-senyawa ini belum sepenuhnya diatur dalam regulasi yang berlaku,” jelasnya. Kondisi ini menciptakan tantangan serius dalam segi pengawasan, penegakan hukum, serta perlindungan masyarakat, karena bentuk dan kemasan narkoba sintetis bisa menyerupai produk legal.

“Produk yang tampak biasa dapat menjadi media penyelundupan maupun penyalahgunaan zat berbahaya yang mengancam kesehatan dan masa depan generasi muda,” kata Taruna.

Penyalahgunaan Likuid Vape sebagai Modus Baru

Satu tren yang menarik perhatian adalah penggunaan likuid rokok elektronik (vape cair) sebagai alat penyamaran narkotika cair. Menurut Taruna, senyawa seperti metamfetamin (sabu cair) atau kanabinoid sintetis sering kali diselundupkan melalui bentuk vape yang tampak legal. “Modus ini memanfaatkan penampilan dan kemasan yang mirip dengan produk vape resmi, sehingga berpotensi menyasar kalangan generasi muda yang rentan,” ucapnya.

Misalnya, Obat Resep dan Obat Tertentu

Dalam kaitannya dengan penyalahgunaan obat, BPOM juga memantau fenomena meningkatnya penggunaan obat resep maupun obat-obatan tertentu (OOT), baik yang termasuk dalam kategori keras maupun bebas. Senyawa seperti tramadol, triheksifenidil, dekstrometorfan, hingga ketamin sering kali digunakan secara tidak tepat, bukan untuk terapi medis melainkan untuk memperoleh efek psikoaktif yang mirip narkotika. “Tren ini menunjukkan pergeseran dari penggunaan narkotika ilegal ke jalur legal, yang memperumit upaya pencegahan,” tambah Taruna.

“Produk seperti tramadol, triheksifenidil, dekstrometorfan, hingga ketamin kerap ditemui digunakan tidak sesuai dengan indikasi medis, melainkan untuk memperoleh efek psikoaktif yang menyerupai narkotika,” kata Taruna.

Strategi BPOM dalam Mengatasi Ancaman

Untuk menghadapi dinamika narkoba yang terus berkembang, BPOM menerbitkan Peraturan BPOM Nomor 12 Tahun 2025 tentang Obat-Obat Tertentu yang Sering Disalahgunakan. Regulasi ini memperketat pengawasan OOT mulai dari proses produksi, distribusi, penyimpanan, hingga pemusnahan. “Tujuan peraturan ini adalah mencegah penggunaan tidak benar dari produk farmasi yang berpotensi merusak otak, fungsi tubuh, atau menyebabkan kematian akibat overdosis,” jelas Taruna.

BPOM juga terus meningkatkan kemampuan deteksi melalui penguatan laboratorium, pengembangan metode analisis, serta peningkatan kompetensi tenaga ahli. “Kapabilitas ini penting untuk merespons kecepatan dan kompleksitas perkembangan NPS yang terus meningkat,” katanya. Selain itu, BPOM memperkuat kerja sama dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait, seperti Polri dan BNN, untuk melakukan penyelidikan serta tindakan terhadap produk yang diduga mengandung narkotika, psikotropika, atau zat adiktif lainnya.

Kolaborasi dan Edukasi sebagai Kunci Penanganan

Dalam upaya memutus rantai peredaran gelap narkoba, BPOM aktif berpartisipasi dalam Rencana Aksi Nasional Perlindungan, Pencegahan, dan Pemberantasan Penyalahgunaan Narkotika serta Prekursor Narkotika (RAN P4GN) 2025—2029. “Edukasi, pengawasan, dan kolaborasi lintas sektor menjadi faktor utama dalam menangani masalah ini,” kata Taruna. Ia menekankan bahwa kesadaran masyarakat, terutama generasi muda, harus ditingkatkan agar tidak mudah terjebak dalam penyalahgunaan zat berbahaya.

BPOM juga melakukan pengujian barang bukti yang diperoleh dari berbagai sektor, seperti Polri dan BNN, untuk dijadikan data laporan dalam RAN P4GN. “Kerja sama dengan pihak berwenang dan perusahaan farmasi sangat krusial dalam mendeteksi produk yang bisa menjadi sarana penyalahgunaan narkoba,” tambahnya.

“Edukasi, pengawasan dan kolaborasi lintas sektor ini menjadi kunci untuk memutus rantai produksi dan peredaran gelap narkotika maupun obat ilegal,” katanya.

Peran BPOM dalam Penindakan

BPOM tidak hanya berperan dalam pengawasan produk farmasi, tetapi juga terlibat langsung dalam proses penyelidikan penyalahgunaan narkoba, termasuk peredaran gelap new psychoactive substances (NPS) dan psikotropika. Kepala BPOM menegaskan bahwa upaya ini tidak bisa dilakukan secara mandiri, sehingga penting untuk terus menguatkan sinergi dengan instansi terkait. “Dengan pengawasan pre-market dan post-market, BPOM berusaha memastikan produk yang masuk ke pasaran tidak berisiko menyebarkan zat berbahaya,” ujarnya.

Menyambut HANI tahun ini, BPOM mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai bentuk penyalahgunaan narkoba. Pihaknya menekankan bahwa perlu kewaspadaan lebih tinggi, terutama terhadap produk yang bisa disalahgunakan meskipun tampak legal. “Kita harus waspada terhadap penggunaan obat yang tidak sesuai indikasi medis, karena bisa mengarah pada kecanduan dan bahaya jangka panjang bagi kesehatan,” tutur Taruna Ikrar.

BPOM berkomitmen untuk terus memperkuat sistem pengawasan guna menjaga keamanan masyarakat dari ancaman narkoba yang semakin menggeser pola penggunaan. Dengan langkah-langkah ini, BPOM berharap mampu meminimalisir risiko penggunaan zat adiktif yang dapat merusak generasi muda, sekaligus menjaga kesehatan publik secara keseluruhan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *