PGRI Jateng tegaskan harus ada standardisasi gaji guru PPPK

PGRI Jateng tegaskan harus ada standardisasi gaji guru PPPK

Semarang – Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Jawa Tengah menggarisbawahi kebutuhan pembuatan standar upah bagi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), khususnya bagi yang masih berstatus paruh waktu. Ketua PGRI Jateng Muhdi, dalam Konferensi Kerja II PGRI Jateng Masa Bakti XXIII 2026 di Semarang, mengungkapkan bahwa meskipun seluruh guru honorer telah diangkat menjadi PPPK, tetapi penghasilan mereka belum seragam. “PPPK yang bekerja di SMA-SMK memiliki standar gaji, tetapi di kabupaten/kota, guru SD-SMP masih banyak yang tidak memiliki standar yang jelas,” katanya.

“Saya minta pemerintah memastikan semua PPPK, baik yang ditempatkan di pemerintah pusat maupun daerah, dibayar sesuai upah minimum wilayahnya. Jangan hanya menitipkan urusan gaji kepada perusahaan, tetapi juga harus memperhatikan kesejahteraan guru yang ditempatkan di lingkungan pemerintah,” tegas Muhdi, yang juga anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dari Jawa Tengah.

Muhdi menjelaskan bahwa perbedaan kemampuan anggaran antar daerah menyebabkan variasi besar dalam penghasilan guru PPPK paruh waktu. “Kami berharap standar provinsi Jawa Tengah bisa diterapkan secara merata. Meski uang daerah terbatas, kita tetap menerima sistem berdasarkan upah minimum masing-masing wilayah,” ujarnya.

Ketua Umum PB PGRI Prof Unifah Rosyidi menambahkan bahwa organisasi tersebut selama ini berperan dalam tiga aspek, yaitu meningkatkan kesejahteraan, profesionalitas, dan perlindungan guru. Ia menyebutkan bahwa PGRI telah mengadakan pelatihan melalui Smart Learning and Character Center (SLCC) untuk memperkuat kompetensi para pendidik. “SLCC menjadi bentuk transformasi struktural dan kultural yang kita lakukan agar profesionalisme guru menjadi bagian penting dalam perjuangan,” katanya.

Kepala Dinas Pendidikan Jateng Sadimin mengatakan bahwa guru PPPK paruh waktu yang di bawah naungan provinsi, seperti di SMA, SMK, dan SLB, mendapatkan upah sesuai UMR. Mereka juga menerima tunjangan hari raya (THR) berdasarkan durasi kerja. Namun, guru SD dan SMP yang berada di bawah naungan kabupaten/kota tidak memiliki pengaturan serupa. Sadimin menuturkan jumlah guru PPPK paruh waktu dan penuh waktu di Jateng mencapai sekitar 2.900-an orang.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *