Zakat sebagai Solusi Dana Darurat Korban Kekerasan: Inisiatif PSIPP yang Mendapat Dukungan Kementerian
Pemandanganindah.com – PSIPP – Indonesia memiliki potensi besar untuk mengembangkan sistem perlindungan korban kekerasan melalui instrumen keagamaan. Pusat Studi Islam, Perempuan dan Pembangunan (PSIPP) mengemukakan gagasan inovatif yang menempatkan zakat sebagai sumber pendanaan darurat bagi perempuan dan anak-anak yang menjadi korban kekerasan. Inisiatif ini menjawab kebutuhan mendesak akan mekanisme pembiayaan yang cepat dan mudah diakses ketika korban membutuhkan pertolongan segera.
Keterbatasan akses terhadap layanan kesehatan, bantuan hukum, dan kebutuhan dasar lainnya sering menjadi hambatan utama bagi korban kekerasan. Banyak yang tidak mampu membayar biaya visum medis, biaya rumah sakit, atau bahkan biaya transportasi untuk menyelamatkan diri dari tempat tinggal mereka. Situasi ini diperparah oleh belum meratanya akses terhadap lembaga bantuan hukum di berbagai daerah di Indonesia.
Hasil Kajian yang Menghasilkan Standar Operasional Prosedur
Gagasan tersebut lahir dari kajian komprehensif mengenai pemanfaatan zakat bagi korban kekerasan terhadap perempuan dan anak. Penelitian ini kemudian menghasilkan standar operasional prosedur (SOP) zakat untuk Korban Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak yang dirancang khusus bagi lembaga-lembaga filantropi di Indonesia.
Dr Yulianti Mutmainnah, Kepala Pusat Studi Islam, Perempuan dan Pembangunan Institut Teknologi dan Bisnis Ahmad Dahlan (ITB-AD) Jakarta, menjelaskan bahwa kajian ini bertujuan menciptakan mekanisme yang lebih responsif terhadap kebutuhan korban.
Dalam Dialog Multipihak yang diselenggarakan oleh Yayasan Pemerhati Masalah Perempuan (YPMP) Sulawesi Selatan di Makassar pada hari Sabtu, Dr Yulianti menyampaikan bahwa inisiatif ini mendapat sambutan positif dari berbagai pihak. Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia, I Gusti Ayu Bintang Darmawati, serta sejumlah lembaga pengelola zakat terkemuka seperti LAZISMU dan Baznas memberikan dukungan terhadap gagasan tersebut.
Beban Berlapis yang Dipikul Korban Kekerasan
Korban kekerasan tidak hanya menghadapi trauma psikologis dan fisik, tetapi juga beban finansial yang signifikan. Setelah mengalami kekerasan, mereka harus memulihkan kondisi kesehatan sambil membayar berbagai biaya yang timbul akibat kasus tersebut.
“Korban sudah menjadi korban, tetapi masih harus membayar visum, biaya rumah sakit, bahkan terkadang harus menghadapi persoalan bantuan hukum,” ujar Dr Yulianti dengan menekankan paradoks yang sering terjadi.
Di sejumlah daerah, biaya visum medis masih harus ditanggung langsung oleh korban. Sementara itu, layanan kesehatan melalui BPJS Kesehatan belum selalu mampu memenuhi seluruh kebutuhan korban kekerasan. Akses terhadap lembaga bantuan hukum juga masih belum merata di seluruh wilayah Indonesia.
Kategori Mustahik yang Relevan untuk Korban Kekerasan
Zakat dinilai memiliki peluang besar untuk mengisi kebutuhan tersebut karena memiliki kelompok penerima atau mustahik yang telah ditetapkan secara syariat. Ketika diteliti lebih lanjut, ternyata golongan penerima zakat untuk korban kekerasan terhadap perempuan dan anak masih nol. Karena itu penting diberikan ruang agar zakat dapat menjadi dana darurat bagi korban.
Korban kekerasan dapat masuk dalam sejumlah kategori mustahik sesuai kondisi yang dialami. Korban yang terpaksa berutang akibat kasus kekerasan dapat masuk kategori gharim, sedangkan korban yang kehilangan pekerjaan atau sumber penghasilan dapat tergolong fakir atau miskin. Selain itu, korban yang terpaksa meninggalkan tempat tinggal dan berpindah ke wilayah lain karena alasan keamanan juga berpotensi masuk kategori ibnu sabil.
Dengan demikian, sejumlah kategori penerima zakat dinilai dapat berkaitan dengan kondisi korban kekerasan, kecuali kategori amil. Pemanfaatan zakat tidak dimaksudkan untuk menggantikan mekanisme pembiayaan negara maupun layanan yang telah tersedia. Zakat diposisikan sebagai dukungan darurat agar korban dapat segera memperoleh pertolongan.
Komitmen Daerah dan Harapan ke Depan
Sejumlah daerah, seperti Tangerang dan Mamuju di Sulawesi Barat, disebut mulai menunjukkan komitmen untuk mengembangkan kebijakan serupa. Dr Yulianti berharap praktik tersebut dapat diterapkan di daerah lain, termasuk Sulawesi Selatan yang mayoritas penduduknya Muslim.
Pendekatan keislaman dalam perlindungan perempuan dan anak perlu dikembangkan agar zakat dapat menjadi bagian dari sistem dukungan bagi korban kekerasan. Dengan mengintegrasikan instrumen keagamaan ke dalam mekanisme perlindungan sosial, Indonesia dapat menciptakan sistem yang lebih holistik dan responsif terhadap kebutuhan korban kekerasan di berbagai tingkatan masyarakat.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is PSIPP?
PSIPP is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does PSIPP matter?
PSIPP matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.

