Solving Problems: BPOM intensifikasi pengawasan tindak kosmetik ilegal senilai Rp35,8 M
Solving Problems: BPOM Intensifikasi Pengawasan Kosmetik Ilegal
Solving Problems – Jakarta — Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) secara resmi mengumumkan hasil intensifikasi pengawasan yang dilakukan pada tahun 2026. Dalam operasi ini, lembaga tersebut berhasil menemukan dan menindaklanjuti sebanyak 2.205 item atau setara dengan 2.127.765 pieces kosmetik ilegal. Total estimasi nilai dari seluruh temuan tersebut mencapai Rp35,8 miliar. Menurut Kepala BPOM, Taruna Ikrar, sebagian besar temuan yang ditemukan merupakan kosmetik yang tidak memiliki izin edar resmi, yakni mencapai 86,8 persen dari keseluruhan temuan. Selain itu, lebih dari 90 persen produk ilegal yang ditemukan merupakan kosmetik impor.
Temuan didominasi oleh kosmetik tanpa izin edar yaitu sebesar 86,8 persen. Lebih dari 90 persen temuan kosmetik ilegal merupakan kosmetik impor.
Intensifikasi Pengawasan dan Pertumbuhan Pasar Skincare
Intensifikasi pengawasan ini dilaksanakan dalam kurun waktu 11 hingga 22 Mei 2026. Kegiatan tersebut mencakup pengawasan terhadap sarana produksi dan distribusi serta platform digital. Langkah ini diambil karena produk perawatan dan kecantikan, khususnya skincare, menempati posisi tertinggi sebagai kategori produk dengan pendapatan terbesar. Total pendapatan untuk kategori ini mencapai Rp35,61 triliun dengan tingkat pertumbuhan yang sangat signifikan sebesar 79,73 persen. Taruna menjelaskan bahwa adanya celah yang disalahgunakan oleh pelaku usaha untuk mengedarkan kosmetik ilegal menjadi alasan utama dilakukannya intensifikasi pengawasan ini.
Dari sebanyak 190 sarana produksi dan distribusi yang diawasi, ditemukan bahwa 128 atau 67,4 persen di antaranya tidak memenuhi ketentuan yang berlaku. Wilayah dengan temuan terbesar tercatat berada di Tangerang dengan nilai Rp27,6 miliar, diikuti oleh Bogor sebesar Rp4,6 miliar, dan Jakarta dengan Rp2,3 miliar. Terhadap produk-produk ilegal tersebut, BPOM mengambil berbagai tindakan lanjutan seperti penarikan produk, pemusnahan, penghentian sementara kegiatan, pencabutan izin edar, rekomendasi penutupan akses, serta tindakan importasi.
Patroli Cyber dan Tindak Lanjut Digital
Nah hasil intensifikasi pengawasan pada media online, patroli cyber terhadap 9.042 tautan atau 94,02 persen dari 9.617 tautan, penjual produk tidak memenuhi ketentuan. Dalam aspek pengawasan digital, patroli cyber dilakukan terhadap 9.617 tautan dan ditemukan bahwa 9.042 tautan atau 94,02 persen di antaranya memiliki penjual produk yang tidak memenuhi ketentuan. Dari jumlah tersebut, 95,24 persen pelanggarannya berkaitan dengan kosmetik tanpa izin edar, disusul oleh kosmetik yang mengandung bahan berbahaya, serta penggunaan yang tidak sesuai dengan definisi kosmetik.
Nah hasil intensifikasi pengawasan pada media online, patroli cyber terhadap 9.042 tautan atau 94,02 persen dari 9.617 tautan, penjual produk tidak memenuhi ketentuan.
Sebagai tindak lanjut, Taruna merekomendasikan pengambilan tindakan take down link penjualan kosmetik ilegal kepada Kementerian Komunikasi dan Digital serta Indonesian E-Commerce Association (idEA). Menurut Taruna, peningkatan jumlah kosmetik ilegal yang ditemukan setiap tahunnya menunjukkan bahwa pengawasan BPOM semakin efektif. Pada periode yang sama tahun 2025, ditemukan sebanyak 205.133 pieces kosmetik ilegal dengan nilai keekonomian Rp31,7 miliar. Sementara pada tahun 2024, jumlah temuan tercatat sebanyak 51.791 pieces dengan nilai keekonomian Rp2,8 miliar.
Taruna menyatakan bahwa efektivitas pengawasan meningkat karena kemampuan identifikasi berbagai modus pelanggaran semakin berkembang di era digital, didukung oleh kolaborasi internal dan eksternal yang semakin kuat. Ia pun mengajak seluruh pihak untuk berperan aktif dalam mewujudkan peredaran kosmetik yang aman, bermutu, dan sesuai ketentuan. Selain itu, ia meminta konsumen untuk lebih cerdas dalam memilih produk guna melindungi diri dari produk yang berisiko terhadap kesehatan. Dengan demikian, Solving Problems terkait kosmetik ilegal terus menjadi prioritas utama BPOM dalam melindungi konsumen Indonesia.