New Policy: CKG tambah skrining katarak untuk cegah kebutaan
CKG Tambah Skrining Katarak untuk Cegah Kebutaan
New Policy – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memperluas cakupan pelayanan skrining katarak melalui program Cek Kesehatan Gratis (CKG) tahun 2026 sebagai upaya mencegah kebutaan. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari strategi pemerintah untuk meningkatkan akses layanan kesehatan mata, khususnya di daerah terpencil. Kebijakan ini diiringi dengan perluasan peluang operasi katarak, yang menjadi fokus utama dalam mencegah penyakit degeneratif yang memengaruhi penglihatan.
Peningkatan Akses ke Skrining Mata
Program CKG 2026 mencakup penambahan jumlah titik skrining katarak di berbagai wilayah Indonesia, termasuk daerah dengan infrastruktur kesehatan yang masih terbatas. Peningkatan ini bertujuan untuk mencakup lebih banyak masyarakat yang berisiko tinggi terkena kebutaan, terutama lansia yang sering mengalami penurunan fungsi lensa mata. Selain itu, layanan skrining akan diperluas ke kawasan pedesaan dan perkotaan, dengan penekanan pada kelompok usia rentan seperti penderita diabetes dan hipertensi.
“Program CKG 2026 bertujuan untuk meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat, terutama lansia, melalui skrining dini katarak,” kata Kepala Biro Pelayanan Kesehatan Kemenkes dalam pernyataan resmi.
Di tahun 2025, CKG telah mencapai angka 5 juta pemeriksaan, dan angka ini diharapkan meningkat menjadi 8 juta pada 2026. Peningkatan ini didukung oleh pemanfaatan teknologi digital, seperti aplikasi mobile dan alat pemindai cahaya, yang mempercepat proses diagnosis. Selain itu, pihak Kemenkes juga bekerja sama dengan organisasi swadaya dan klinik kesehatan umum untuk menjangkau masyarakat yang kurang terlayani. Kebiasaan pemeriksaan mata yang sebelumnya terbatas pada pusat kesehatan masyarakat (Puskesmas) kini bisa dilakukan di desa, pasar, atau area publik lainnya.
Kebutuhan Pelayanan Operasi
Peningkatan skrining katarak tidak hanya berhenti pada deteksi dini, tetapi juga berdampak pada akses operasi yang lebih luas. Di masa lalu, jumlah pasien yang mendapatkan pengobatan katarak sering dibatasi karena ketersediaan fasilitas medis. Namun, dengan perluasan cakupan CKG, kebijakan ini memastikan bahwa penderita katarak bisa segera diidentifikasi dan diarahkan ke layanan operasi yang sesuai.
Program operasi katarak tahun 2026 ditargetkan untuk menjangkau 2,5 juta orang, termasuk lansia dan individu yang memiliki akses terbatas ke layanan medis. Untuk mencapai tujuan ini, Kemenkes menyiapkan tambahan 500 unit klinik rujukan, serta meningkatkan kapasitas tenaga medis di daerah terpencil. Dukungan dari pemerintah daerah dan masyarakat lokal menjadi kunci dalam menjalankan program ini secara efektif.
“Operasi katarak yang dilakukan melalui CKG 2026 tidak hanya mempercepat pemulihan penglihatan, tetapi juga mengurangi beban rumah sakit umum,” ujar Wakil Menteri Kesehatan dalam diskusi khusus tentang kesehatan mata.
Dalam beberapa tahun terakhir, penyakit katarak menjadi penyebab utama kebutaan di Indonesia. Menurut laporan dari Badan Pusat Statistik (BPS), sekitar 7 juta orang Indonesia berusia di atas 40 tahun mengalami gejala katarak, dengan persentase penderita yang tidak memperoleh pengobatan mencapai 40%. Dengan program CKG, pemerintah ingin mengubah angka ini melalui skrining yang lebih masif dan pengobatan yang lebih mudah diakses.
Strategi Pemerintah untuk Pengendalian Kebutaan
Program CKG 2026 merupakan bagian dari rencana nasional untuk mengurangi angka kebutaan hingga 30% dalam lima tahun ke depan. Upaya ini dilakukan dalam kerangka kerja kolaboratif antara Kemenkes, pemerintah daerah, serta mitra swasta. Selain skrining dan operasi, Kemenkes juga menekankan edukasi masyarakat tentang tanda-tanda katarak dini, seperti kabur mata, ketidakjelasan penglihatan saat siang hari, dan sensitivitas terhadap cahaya.
Salah satu inovasi dalam program CKG adalah penerapan sistem pendaftaran online yang memudahkan masyarakat untuk mengajukan permintaan skrining. Masyarakat bisa menggunakan aplikasi resmi Kemenkes atau situs web khusus untuk mengetahui jadwal dan lokasi layanan. Dengan metode ini, kebutuhan akan layanan kesehatan mata bisa tercatat lebih cepat, dan data yang dihimpun dapat digunakan untuk mengevaluasi efektivitas program.
Kebijakan ini juga mengintegrasikan pelatihan bagi tenaga kesehatan di tingkat desa dan kelurahan. Puluhan ribu petugas kesehatan akan dilatih untuk melakukan skrining dasar, seperti pemeriksaan visus dan pengukuran lensa mata. Selain itu, Kemenkes menyediakan pelatihan bagi dokter spesialis mata di area terpencil, sehingga mereka mampu memberikan pelayanan yang lebih berkualitas. Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan kuantitas dan kualitas pengobatan katarak di seluruh Indonesia.
Kerja Sama dengan Sektor Swasta
Dalam mengimplementasikan CKG 2026, Kemenkes bekerja sama dengan berbagai institusi swasta, termasuk rumah sakit swasta dan perusahaan perusahaan telekomunikasi. Kerja sama ini memungkinkan pihak Kemenkes memanfaatkan infrastruktur yang telah ada, seperti jaringan internet dan layanan transportasi, untuk menyebarkan informasi tentang program skrining dan operasi katarak.
Contohnya, perusahaan telekomunikasi menyediakan akses internet gratis di 1000 titik di Indonesia, yang bisa digunakan masyarakat untuk mengajukan pendaftaran ke CKG. Selain itu, beberapa rumah sakit swasta berpartisipasi dalam program ini dengan menyediakan layanan operasi katarak secara gratis atau berbiaya terjangkau. Kolaborasi ini diharapkan mampu mempercepat proses pemeriksaan dan perawatan bagi penderita katarak, terutama di daerah yang masih kurang dilayani.
“Dengan kerja sama yang lebih luas, kita bisa menjamin bahwa setiap individu yang membutuhkan layanan kesehatan mata memiliki akses yang sama,” ujar Direktur Program Kesehatan Masyarakat di Kemenkes.
Program CKG 2026 juga melibatkan peran media massa dan komunitas lokal untuk mempromosikan kegiatan skrining. Masyarakat dianjurkan untuk mengikuti pemeriksaan secara rutin, terutama jika mengalami gejala penglihatan yang tidak jelas. Kemenkes juga menekankan pentingnya edukasi untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap penyakit katarak, yang sering dianggap sebagai masalah usia.
Pengembangan Infrastruktur Kesehatan
Kebijakan ini tidak hanya berupa pelayanan tambahan, tetapi juga mengandung rencana pembangunan infrastruktur kesehatan mata di daerah-daerah tertentu. Pemerintah menyiapkan dana khusus untuk membangun fasilitas layanan katarak, seperti pusat perawatan mata mobile dan unit pengobatan terpadu. Dengan adanya fasilitas ini